Pemilih Bisa Minta Ganti ke KPPS Satu Kali Maksimal, Jika kertas Suara Rusak atau Salah Coblos

Senin, 12 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RMN | TR.CO.ID

Pada hari pencoblosan pemilu, yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024, pemilih memiliki hak untuk membuka dan memeriksa surat suara sebelum memasuki bilik suara di tempat pemungutan suara (TPS). Jika surat suara yang diterima dalam keadaan rusak atau terjadi kesalahan dalam mencoblos, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Adapun beberapa poin penting terkait proses ini adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Jenis Surat Suara Sebelum pemilih mencoblos, Ketua KPPS akan memberikan lima jenis surat suara yang terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPRD Provinsi, dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara tersebut harus sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS sebelum diberikan kepada pemilih.
  2. Pengecekan Surat Suara Ketua KPPS akan memberikan surat suara kepada pemilih dalam keadaan terlipat, dan pemilih diingatkan untuk memeriksa dan meneliti surat suara tersebut agar memastikan tidak dalam keadaan rusak.
  3. Penggantian Surat Suara Jika pemilih mendapati surat suara dalam keadaan rusak atau terjadi kesalahan dalam mencoblos, mereka dapat meminta surat suara pengganti kepada Ketua KPPS. Penggantian surat suara hanya dapat dilakukan satu kali, dan surat suara pengganti diambil dari surat suara cadangan.
Baca Juga:  Hari Ini, Honor KPPS di Kota Tangerang Cair

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menekankan pentingnya pengecekan surat suara sebelum memasuki bilik suara untuk menghindari kemungkinan surat suara yang sudah tercoblos. Hal ini juga merupakan prosedur umum di TPS, di mana anggota KPPS akan memperlihatkan kondisi surat suara kepada pemilih sebelum mereka masuk ke dalam bilik suara.

Baca Juga:  Raffi Ahmad Resmi Jadi Ketua Tim Pemenangan Andra-Dimyati di Pilkada Banten 2024

Saat ini, tahapan kampanye Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang, yang berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Pada tanggal 14 Februari 2024, pemungutan suara akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.(il/RMN)

Berita Terkait

DPRD Dorong Urban Farming di Kota Tangerang, Solusi Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga
DPRD Tangsel Dorong Penanganan Drainase dan Mitigasi Jangka Panjang
DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan, Krisis Daya Tampung SMP Negeri
SELEKSI, Seleksi Duta Pemuda Kota Tangerang 2026 Resmi Dibuka
Bupati Lebak Tinjau Pengecoran Jalan Aweh–Leuwidamar, Pastikan Kualitas Sesuai Standar
DPRD LEBAK, Masa Aksi Kepung DPRD Lebak, Sampaikan 10 Tuntutan ke Bupati
Urus NIB Kini Bisa di Pasar Lewat POLI Perizinan
Silaturahmi PCM Cipondoh, Sachrudin Tegaskan Muhammadiyah Pilar Kuat Pembangunan Karakter Warga
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 16:22 WIB

DPRD Dorong Urban Farming di Kota Tangerang, Solusi Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga

Kamis, 16 April 2026 - 15:57 WIB

DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan, Krisis Daya Tampung SMP Negeri

Rabu, 15 April 2026 - 16:06 WIB

SELEKSI, Seleksi Duta Pemuda Kota Tangerang 2026 Resmi Dibuka

Selasa, 14 April 2026 - 12:15 WIB

Bupati Lebak Tinjau Pengecoran Jalan Aweh–Leuwidamar, Pastikan Kualitas Sesuai Standar

Kamis, 9 April 2026 - 13:23 WIB

DPRD LEBAK, Masa Aksi Kepung DPRD Lebak, Sampaikan 10 Tuntutan ke Bupati

Berita Terbaru

Screenshot

Daerah

Penemuan Alat Deteksi Gizi MBG Berbasis AI

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:06 WIB