PANDEGLANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tengah mengkaji rencana kenaikan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang selama ini hanya menerima gaji antara Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.
Kenaikan gaji tersebut akan disesuaikan setelah penerbitan Nomor Induk (NI) dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menyebut rencana ini sebagai bentuk apresiasi terhadap tenaga kerja yang telah lama mengabdi.
“Siap atau tidak siap, kita harus melangkah untuk naikkan gaji PPPK paruh waktu. Saat ini pemerintah sedang menghitung ulang sistem dan pola penggajian agar lebih proporsional,” ujar Iing, Jumat (17/10/2025).
Pemkab kini menyiapkan beberapa skema agar penyesuaian gaji tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi PPPK guru.
“Jika bisa dialokasikan dari dana BOS, tentu akan meringankan APBD. Namun bila tetap menjadi tanggungan daerah, kami akan tetap berusaha memberi yang terbaik bagi seluruh PPPK,” jelasnya.
Iing menambahkan, koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan BKPSDM terus dilakukan agar pola penggajian sesuai regulasi, Upah Minimum Kabupaten (UMK), tingkat pendidikan, dan masa kerja.
Meski demikian, ia mengakui kondisi fiskal Pandeglang masih terbatas.
“Walau kemampuan keuangan daerah belum besar, kami terus mencari solusi terbaik agar seluruh PPPK, baik paruh waktu maupun penuh, bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak,” ungkapnya.
Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Pandeglang, Juwita Mutachirriyah, menyampaikan bahwa pembahasan nominal gaji masih berlangsung bersama BPKD.
“Masih dalam proses. Kami belum bisa menyebut angka pastinya karena masih dikoordinasikan,” ujarnya. (Hab)









