LEBAK | TR.CO.ID
Kepolisian Resor (Polres) Lebak menangkap empat orang terduga pelaku penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan hutan lindung. Penindakan dilakukan karena aktivitas penambangan tanpa izin tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem hutan dan memicu bencana alam.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polres Lebak, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami bekerja sama dengan Mabes Polri dan Satgas PKH untuk melakukan penindakan dan penangkapan terhadap para penambang ilegal,” ujar AKBP Herfio Zaki dalam keterangannya di Lebak, dikutip wartawan, Selasa (30/12/25)
Ia menegaskan Polres Lebak berkomitmen menjaga kelestarian kawasan TNGHS dan hutan lindung dari berbagai aktivitas ilegal, seperti penambangan emas tanpa izin (PETI), pembalakan liar, dan bentuk eksploitasi sumber daya alam lainnya.
Menurutnya, kerusakan hutan dapat berdampak serius terhadap keseimbangan ekologi dan berpotensi menimbulkan bencana alam, seperti banjir bandang dan tanah longsor. Risiko tersebut cukup tinggi mengingat Kabupaten Lebak merupakan wilayah hulu di Provinsi Banten.
“Oleh karena itu, kami terus berkolaborasi dengan Mabes Polri dan Satgas PKH agar kawasan TNGHS dan hutan lindung tetap terjaga dari kerusakan akibat aktivitas ilegal,” katanya.
Selain penindakan hukum, kepolisian juga mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar kawasan hutan agar tidak melakukan kegiatan yang merusak lingkungan.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan penambangan ilegal maupun perusakan kawasan hutan,” tegas Herfio.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak AKP Wisnu Wicaksana mengatakan empat terduga pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Cibeber dan Kecamatan Cilograng yang termasuk dalam kawasan TNGHS dan hutan lindung.
“Saat ini empat orang telah diamankan. Dua perkara telah selesai penanganannya, sementara dua lainnya masih dalam proses penyidikan,” ujar AKP Wisnu. (jat/dam/hmi)









