Ritual Bejat Pria di Tangerang Mandikan hingga Perkosa Anak Tiri

Sabtu, 13 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Seorang pria berinisial S diketahui telah melakukan perbuatan keji dengan memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun di Kresek, Tangerang. Pelaku menggunakan dalih memandikan korban sebagai upaya mengobati gangguan psikis yang tidak dimiliki korban.

Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, mengungkapkan modus bejat yang dilakukan pelaku dengan mengatakan bahwa tindakan memandikan dapat menyembuhkan gangguan yang diduga dialami oleh anak tirinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Meskipun pelaku tidak memiliki keahlian dalam pengobatan, dia berusaha meyakinkan korban bahwa ini adalah suatu bentuk pengobatan untuk gangguan psikis yang diduga dialami korban,” jelas Arief.

Baca Juga:  Gerakan Gampang Sembako Murah akan Digelar, Sambut Ramadan 1446 H

Menurut Arief, pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan menyakinkannya bahwa korban mengalami gangguan psikis yang dapat diobati dengan cara tersebut. Namun, keterangan tersebut hanyalah akal bulus pelaku untuk melakukan perbuatan keji tersebut.

“Modus yang dilakukan pelaku, pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan menyampaikan bahwa korban mengalami sebuah gangguan secara psikis, kemudian si pelaku menyampaikan bisa mengobati gangguan yang bisa mengganggu kesehatan daripada korban,” tambahnya.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan istri pelaku, yang juga ibu kandung korban. Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada 31 Desember 2023.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Raih Anindhita Wistara Data dari BPS

Pelaku membawa korban ke luar rumah dengan dalih pengobatan, namun malah melakukan perbuatan bejat tersebut. Setelah kejadian tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun.

“Setelah adanya peristiwa tersebut dan dilakukan di luar daripada rumah, si tersangka menyampaikan ‘jangan bilang kepada siapa-siapa’,” ungkap Arief.

Pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Fj)

Berita Terkait

PT TNG Rencanakan Perapihan Gapura Pasar Anyar Tangerang
Poltekkes Kemenkes Jakarta III Studi Tiru ke Pemkot Tangerang
Pemkot Tangerang Dorong Skrining Online untuk Deteksi Dini TBC
Indeks Daya Saing Kota Tangerang Tembus 4,13
Disbudpar Gelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi Personel Lifeguard
UTD PMI Diakui Kemenkes, Pemkot Dorong RS Tingkatkan Layanan
Lindungi Kepentingan Publik, Petugas Gabungan Tertibkan Lahan Bersertifikat di Rawa Bokor Secara Persuasif
Pemkot Tangerang Terus Lakukan Pendekatan Persuasif untuk Amankan Aset Negara di Eks SDN Rawa Bokor
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 15:21 WIB

PT TNG Rencanakan Perapihan Gapura Pasar Anyar Tangerang

Jumat, 24 April 2026 - 15:18 WIB

Poltekkes Kemenkes Jakarta III Studi Tiru ke Pemkot Tangerang

Jumat, 24 April 2026 - 15:16 WIB

Pemkot Tangerang Dorong Skrining Online untuk Deteksi Dini TBC

Jumat, 24 April 2026 - 15:11 WIB

Indeks Daya Saing Kota Tangerang Tembus 4,13

Jumat, 24 April 2026 - 15:08 WIB

Disbudpar Gelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi Personel Lifeguard

Berita Terbaru

Daerah

PT TNG Rencanakan Perapihan Gapura Pasar Anyar Tangerang

Jumat, 24 Apr 2026 - 15:21 WIB

Daerah

Indeks Daya Saing Kota Tangerang Tembus 4,13

Jumat, 24 Apr 2026 - 15:11 WIB