JAKARTA | TR.CO.ID
Komisi VIII DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445H/2024 sebesar Rp93,4 Juta. Keputusan ini, yang diharapkan dapat membantu meringankan beban jamaah haji, akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk persetujuan selanjutnya.
Pada tahun sebelumnya, untuk haji 2023, biaya haji telah ditetapkan sejumlah Rp90.050.637,26, di mana jamaah harus menanggung sekitar Rp49.812.700. Perbedaan anggaran antara BPIH dan dana yang tersedia akan menjadi tanggungan jamaah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, menyampaikan bahwa penentuan BPIH lebih awal tahun ini dimaksudkan agar calon jemaah memiliki waktu yang lebih panjang untuk melakukan pelunasan. Dalam usulan mereka, mereka juga mengusulkan kemungkinan untuk cicilan pembayaran kepada calon jamaah haji.
“DPR dan Kementerian Agama akan menetapkan BPIH untuk 2024, dan kami mendorong adanya cicilan pelunasan bagi calon jamaah haji sejak penetapan BPIH tersebut,” ujar Ace Hasan Syadzily.
Selain itu, Komisi VIII juga menyerukan agar Kementerian Agama memaksimalkan penggunaan kuota haji yang ada, termasuk kuota tambahan yang telah diperoleh. Saat ini, Indonesia telah mendapatkan tambahan kuota sebanyak 241.000 jemaah dari sebelumnya 221.000 jemaah.
Hasil perundingan antara Kementerian Agama dan Komisi VIII menunjukkan kesepakatan angka BPIH sebesar Rp93,4 juta untuk tahun 2024, yang lebih rendah dari usulan awal sebesar Rp105 juta.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menyatakan bahwa keputusan ini akan dibawa ke rapat kerja DPR dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelum akhirnya disahkan dalam bentuk Peraturan Presiden oleh Presiden Joko Widodo.
Hilman juga menegaskan bahwa rincian komposisi BPIH akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja nanti, termasuk alokasi dana dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan nilai manfaat yang akan diberikan kepada jamaah haji.
Keputusan ini memberikan harapan bagi jamaah haji dengan potensi penawaran cicilan pembayaran untuk meringankan beban keuangan mereka dalam menunaikan ibadah haji di tahun 2024.
Penulis : bis
Editor : ris
Sumber Berita : Bisnis.com.









