Penawaran Cicilan untuk Meringankan Beban Jamaah, Ongkos Haji 2024 Diputuskan

Senin, 27 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Komisi VIII DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445H/2024 sebesar Rp93,4 Juta. Keputusan ini, yang diharapkan dapat membantu meringankan beban jamaah haji, akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk persetujuan selanjutnya.

Pada tahun sebelumnya, untuk haji 2023, biaya haji telah ditetapkan sejumlah Rp90.050.637,26, di mana jamaah harus menanggung sekitar Rp49.812.700. Perbedaan anggaran antara BPIH dan dana yang tersedia akan menjadi tanggungan jamaah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, menyampaikan bahwa penentuan BPIH lebih awal tahun ini dimaksudkan agar calon jemaah memiliki waktu yang lebih panjang untuk melakukan pelunasan. Dalam usulan mereka, mereka juga mengusulkan kemungkinan untuk cicilan pembayaran kepada calon jamaah haji.

Baca Juga:  Petani Hortikultura Rasakan Manfaat Bantuan Pemkot Tangerang

“DPR dan Kementerian Agama akan menetapkan BPIH untuk 2024, dan kami mendorong adanya cicilan pelunasan bagi calon jamaah haji sejak penetapan BPIH tersebut,” ujar Ace Hasan Syadzily.

Selain itu, Komisi VIII juga menyerukan agar Kementerian Agama memaksimalkan penggunaan kuota haji yang ada, termasuk kuota tambahan yang telah diperoleh. Saat ini, Indonesia telah mendapatkan tambahan kuota sebanyak 241.000 jemaah dari sebelumnya 221.000 jemaah.

Hasil perundingan antara Kementerian Agama dan Komisi VIII menunjukkan kesepakatan angka BPIH sebesar Rp93,4 juta untuk tahun 2024, yang lebih rendah dari usulan awal sebesar Rp105 juta.

Baca Juga:  Satpol PP Tuntas Gelar Pelatihan Pembinaan PPNS

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menyatakan bahwa keputusan ini akan dibawa ke rapat kerja DPR dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelum akhirnya disahkan dalam bentuk Peraturan Presiden oleh Presiden Joko Widodo.

Hilman juga menegaskan bahwa rincian komposisi BPIH akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja nanti, termasuk alokasi dana dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan nilai manfaat yang akan diberikan kepada jamaah haji.

Keputusan ini memberikan harapan bagi jamaah haji dengan potensi penawaran cicilan pembayaran untuk meringankan beban keuangan mereka dalam menunaikan ibadah haji di tahun 2024.

Penulis : bis

Editor : ris

Sumber Berita : Bisnis.com.

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Perkuat Kompetensi Kehumasan OPD Lewat Pelatihan Konten Digital
Job Fair Kota Tangerang 2026 Dibuka, Sediakan 15 Ribu Lowongan Kerja
Kota Tangerang Bidik Juara Umum Pepaperda IX Banten, Maryono Optimistis Pertahankan Dominasi
Pemkot Tangerang Siapkan 79 SMP dan MTs Swasta Gratis, Pastikan Seluruh Anak Tetap Bersekolah
Perluas Keltana, Pemkot Tangerang Perkuat Budaya Siaga Bencana di Masyarakat
Nilai Inovasi Daerah Terus Naik, Kota Tangerang Mantapkan Langkah Menuju Kota Paling Inovatif
Gerai Samsat Cipondoh Resmi Beroperasi, Permudah Layanan Administrasi Kendaraan Warga
Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, PPID Didorong Adaptif dengan Regulasi Baru
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:17 WIB

Pemkot Tangerang Perkuat Kompetensi Kehumasan OPD Lewat Pelatihan Konten Digital

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:45 WIB

Job Fair Kota Tangerang 2026 Dibuka, Sediakan 15 Ribu Lowongan Kerja

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:39 WIB

Kota Tangerang Bidik Juara Umum Pepaperda IX Banten, Maryono Optimistis Pertahankan Dominasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:20 WIB

Pemkot Tangerang Siapkan 79 SMP dan MTs Swasta Gratis, Pastikan Seluruh Anak Tetap Bersekolah

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:16 WIB

Perluas Keltana, Pemkot Tangerang Perkuat Budaya Siaga Bencana di Masyarakat

Berita Terbaru