LEBAK | TR.CO.ID
Pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024 sudah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, sejak Kamis 13 Juni sampai tanggal 19 Juni 2024.
Petugas Pantarlih diangkat oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang berada di masing-masing desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini sampai tanggal 19 Juni penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP bersamaan juga dengan penelitian administrasi sampai tanggal 20 Juni,” terang Devi Yustiadi, Kasubbag SDM KPU Lebak.
Kelengkapan dokumen persyaratan Pantarlih dalam bentuk fisik dikonversi menjadi bentuk digital kemudian disampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPS untuk diunggah ke Siakba.
“Jadi kelengkapan dokumen persyaratan dibuat dalam 2 rangkap untuk disampaikan secara fisik. Satu rangkap diserahkan kepada PPS dan 1 rangkap salinan sebagai arsip Pantarlih,” papar Devi.
Hasil seleksi calon Pantarlih akan diumumkan pada tanggal 21-23 Juni dan nama-namanya akan ditetapkan kemudian Pantarlih akan dilantik pada 25 Juni.
“Setelah dilantik, maka Pantarlih sudah mulai masuk dalam masa kerja hingga 25 Juli 2024,” imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM KPU Lebak Iim Muhaemin menjelaskan, Pantarlih bertugas membantu KPU kabupaten, PPK dan PPS dalam menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran daftar pemilih.
“Tugas Pantarlih juga melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, menyampaikan hasil coklit kepada PPS, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih. Pantarlih juga harus melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Iim.
Lalu apa saja kewajiban Pantarlih?
“Pantarlih berkewajiban melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran, dan menyusun serta menyampaikan laporan pelaksanaan coklit kepada PPS,” pungkas Im. (eem/tmn)









