Penelantaran Anak Bisa Dibawa ke Jeruji Besi

Jumat, 1 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Pelaku penelantaran rumah tangga dan anak dapat diseret ke jeruji besi sesuai dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) pasal 49.

Karena itu, menurut Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Lebak, Elfa Fitri Nababan, dalam Pelatihan Manajemen Kasus Kekerasan Terhadap Anak mengatakan jika semua pihak harus berhati-hati dan tidak melakukan penelantaran rumah tangga dan anak, jika tidak ingin terjerat hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Elfa mengatakan, dalam Undang-Undang yang diutamakan adalah yang kekhususan, barulah kemudian Undang-Undang umumnya. Untuk kasus ini, UU khususnya adalah pelaku kekerasan dalam rumah tangga dapat dihukum dengan ancaman tiga tahun penjara.

“Nah dalam KUHPnya juga ada. Di pasal 304, 305, 306, 307, dan 308 yang disitu sudah dijelaskan semuanya dari kekerasan fisik hingga penelantaran terhadap anak dan ancaman hukumannya ada tertera,” kata Elfa kepada sejumlah wartawan usai pelatihan manajemen kasus kekerasan terhadap anak, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:  Polres Pandeglang Selidiki Kasus Bom Ikan di Panimbang Jaya

Elfa menjelaskan, untuk pelaporan tindak pidana tersebut tidak harus oleh orang tua atau sang anak. Namun, dapat oleh keluarga kandung atau melalui lembaga pemerintah, sehingga korban tidak merasa trauma akibat kekerasan yang dialaminya.

“Kalau misalnya anaknya masih kecil, terus si istri atau suami menutupi dan enggan untuk melaporkan. Keluarga yang sedarah bisa melaporkan atau bahkan orang yang dipercaya berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinsos, UPTD PPA yang bisa melaporkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemda Lebak Salurkan Hibah 3,5 Miliar ke 199 Ponpes dan MDA

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kabupaten Lebak, Puji Astuti mengatakan, Penelantaran rumah tangga dan penelantaran anak merupakan tindakan yang benar benar harus mendapatkan pendampingan, karena bagi korban akan mengalami trauma, sehingga dibutuhkan nasihat atau sekedar mencurahkan isi hati.

“Pasti kami dampingi seluruh prosesnya,” katanya singkat.

Sementara itu, Burhanudin, pengamat sosial asal Lebak mengharapkan, jika pelaku penelantaran rumah tangga dan anak dapat diproses secara hukum. Karena, saat ini dimasyarakat masih banyak anak terlantar dan kekerasan dalam rumah tangga, terlebih bagi masyarakat awam yang menganggap kekerasan dalam rumah tangga hanyalah masalah persoalan rumah tangga biasa saja.

Penulis : jat / eem

Editor : ris

Berita Terkait

Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
63 Perkara Inkrah, Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti
WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat, Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi
Viral Helm Komika respo Dicuri, Kasus Berakhir Damai
Razia Miras di Kota Tangerang Digencarkan Satpol PP Sita 246 Botol
Banyak Jabatan Plt, DPRD Lebak Minta Segera Diisi
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Untirta Jatuhkan Sanksi DO Mahasiswa Kasus Perekaman Dosen
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:14 WIB

Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM

Jumat, 17 April 2026 - 14:59 WIB

63 Perkara Inkrah, Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti

Kamis, 16 April 2026 - 15:53 WIB

WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat, Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi

Kamis, 16 April 2026 - 15:49 WIB

Viral Helm Komika respo Dicuri, Kasus Berakhir Damai

Kamis, 16 April 2026 - 15:45 WIB

Razia Miras di Kota Tangerang Digencarkan Satpol PP Sita 246 Botol

Berita Terbaru