Penelantaran Anak Bisa Dibawa ke Jeruji Besi

Jumat, 1 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Pelaku penelantaran rumah tangga dan anak dapat diseret ke jeruji besi sesuai dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) pasal 49.

Karena itu, menurut Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Lebak, Elfa Fitri Nababan, dalam Pelatihan Manajemen Kasus Kekerasan Terhadap Anak mengatakan jika semua pihak harus berhati-hati dan tidak melakukan penelantaran rumah tangga dan anak, jika tidak ingin terjerat hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Elfa mengatakan, dalam Undang-Undang yang diutamakan adalah yang kekhususan, barulah kemudian Undang-Undang umumnya. Untuk kasus ini, UU khususnya adalah pelaku kekerasan dalam rumah tangga dapat dihukum dengan ancaman tiga tahun penjara.

“Nah dalam KUHPnya juga ada. Di pasal 304, 305, 306, 307, dan 308 yang disitu sudah dijelaskan semuanya dari kekerasan fisik hingga penelantaran terhadap anak dan ancaman hukumannya ada tertera,” kata Elfa kepada sejumlah wartawan usai pelatihan manajemen kasus kekerasan terhadap anak, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:  Promosikan Judi Online di Medsos, Polda Banten Amankan Pelaku

Elfa menjelaskan, untuk pelaporan tindak pidana tersebut tidak harus oleh orang tua atau sang anak. Namun, dapat oleh keluarga kandung atau melalui lembaga pemerintah, sehingga korban tidak merasa trauma akibat kekerasan yang dialaminya.

“Kalau misalnya anaknya masih kecil, terus si istri atau suami menutupi dan enggan untuk melaporkan. Keluarga yang sedarah bisa melaporkan atau bahkan orang yang dipercaya berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinsos, UPTD PPA yang bisa melaporkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Kasi Paud Monev Program Beasiswa Guru Lebakwangi

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kabupaten Lebak, Puji Astuti mengatakan, Penelantaran rumah tangga dan penelantaran anak merupakan tindakan yang benar benar harus mendapatkan pendampingan, karena bagi korban akan mengalami trauma, sehingga dibutuhkan nasihat atau sekedar mencurahkan isi hati.

“Pasti kami dampingi seluruh prosesnya,” katanya singkat.

Sementara itu, Burhanudin, pengamat sosial asal Lebak mengharapkan, jika pelaku penelantaran rumah tangga dan anak dapat diproses secara hukum. Karena, saat ini dimasyarakat masih banyak anak terlantar dan kekerasan dalam rumah tangga, terlebih bagi masyarakat awam yang menganggap kekerasan dalam rumah tangga hanyalah masalah persoalan rumah tangga biasa saja.

Penulis : jat / eem

Editor : ris

Berita Terkait

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel
Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk
Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Sasmita Jaya 2, Bekali soal Bahaya Judi Online dan Manipulasi Seks di Dunia Maya
USMAN SITORUS AKIRNYA DI TUNTUT MATI OLEH JPU TANGERANG SELATAN.
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:27 WIB

Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:22 WIB

Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Sasmita Jaya 2, Bekali soal Bahaya Judi Online dan Manipulasi Seks di Dunia Maya

Berita Terbaru

Bola

Harry Kane Bertekad Bawa Inggris Jadi Juara

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:57 WIB

Daerah

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:55 WIB

Daerah

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:50 WIB