Polisi Amankan Pengedar Tramadol di Priuk

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Polisi mengungkap kasus pengedar tramadol di Priuk, Kota Tangerang, yang melibatkan dua pria berinisial AS dan FS dalam peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol tanpa izin.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AS (30) dan FS (23) pada Selasa malam, 20 Januari 2026. Petugas menangkap keduanya di Jalan Nagrak Perempatan Duta Indah Sentoha, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengedar Tramadol di Priuk Terungkap Berkat Laporan Warga

Kasus pengedar Tramadol di Priuk ini menjadi perhatian polisi karena berpotensi membahayakan generasi muda. Kasus pengedar tramadol di Priuk ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Warga melaporkan dugaan maraknya transaksi jual beli obat keras tanpa izin di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Tiduran Diruang TV Melati Dicabuli, Pelaku Diringkus Polres Cilegon

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas praktik pengedar tramadol di Priuk demi melindungi masyarakat. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berikut ratusan butir obat keras jenis Tramadol.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang berikut ratusan butir Tramadol yang diduga diedarkan tanpa izin,” ujar Kapolres.

Barang Bukti Ratusan Butir Tramadol

Dalam penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 203 butir Tramadol. Dari jumlah tersebut, petugas menemukan 200 butir dari AS dan tiga butir dari FS. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengedarkan obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian. Atas perbuatannya, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Kapolres Metro Tangerang Cek Kesiapan Pengamanan Natal 2023

Proses Penyidikan Berlanjut

Saat ini, AS dan FS menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Jatiuwung. Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal, tes urine, serta gelar perkara sebelum melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, Kapolres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin. Ia juga meminta warga berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan obat keras tanpa resep dan izin resmi. Jika menemukan dugaan peredaran ilegal, segera laporkan melalui Call Center 110,” tutupnya. (wil/mas/dam)

Berita Terkait

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:37 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Berita Terbaru