Penyelundupan 99.250 Ekor BBL ke Luar Negeri Digagalkan

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Upaya penyelundupan Benih Benig Lobster (BBL) ke Luar Negeri (LN) pada Minggu 19 Mei 2024 berhasil digagalkan Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno Hatta (Soetta) sekira pukul 16.30 WIB di area depan Alfamart exit Tol Bandara.

Atas penindakan tersebut, petugas dapat mengamankan empat koper berisikan benih dengan total sebanyak 99.250 ekor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim mendapatkan informasi bahwa S (35) dan M (42) akan melakukan pengiriman benih bening lobster ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta,” terang Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald FC Sipayung, Selasa (21/5/24).

Peran kedua pelaku, sambung Ronald, berbeda-beda, S mengatur operasional kegiatan mulai dari membeli, packing dan mengirim benih bening lobster. Sedangkan, M sebagai sopir yang mencari mobil sewaan, mengambil dan mengirim benih bening lobster.

“Pelaku S mendapatkan upah satu kali pengiriman sebesar Rp20 juta. Sedangkan, pelaku M mendapatkan upah dalam setiap pengiriman sebesar Rp500 ribu,” tuturnya.

Baca Juga:  Golkar Resmi Usung Maesyal - Intan di Pilkada

Dia menambahkan, pelaku melakukan penampungan baby lobster yang berasal dari Bogor, dan sekitaran Jawa Barat lainnya.

“Dikemas dengan packing basah, kemudian ditransitkan di rumah atau gudang Wilayah Jawa Barat. Selanjutnya, pelaku membawanya dengan menggunakan koper besar menuju Bandara Soekano Hatta,” kata Ronald.

Dari tindakan para pelaku, Negara Republik Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp4.962.500.000 miliar.

“Dengan rincian sebanyak 99.250 ekor benih bening lobster dikali Rp50.000 perekor sesuai dengan harga pasaran di luar negeri,” jelas Ronald.

Adapun BBL yang diamankan tersebut telah dilepasliarkan di perairan Jawa di Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Dan Laut (PSPL) Serang, Banten pada Senin, 20 Mei 2024 kemarin.

Kedua tersangka telah diamankan di Polresta Bandara Soetta. Keduanya dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (Delapan) tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar.

Baca Juga:  Polda Banten Tahan Terduga Pelaku Pencabulan Anak

“Polda Metro Jaya terus mendukung terhadap penegakan hukum dan aturan terkait. Termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, sebagai regulasi untuk mentransformasi tata kelola lobster di Indonesia termasuk dari sisi pengawasan hingga penguatan ekosistem budidaya lobster nasional, sehingga kerugian negara bisa diminimalisir serta menjaga ekosistem laut untuk perkembangbiakan lobster,” pungkas Ronald. (fj/dam)

Berita Terkait

UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum
Satpol PP Tertibkan Alkohol dan Dugaan Prostitusi di Tanah Tinggi
Polda Banten Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Pengadilan Tangerang Vonis Bebas Ibra Firdaus, Dakwaan Pembunuhan Tak Terbukti
Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Peredaran Alkohol dan Prostitusi di Tanah Tinggi
Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
63 Perkara Inkrah, Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti
WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat, Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:40 WIB

UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 12:00 WIB

Satpol PP Tertibkan Alkohol dan Dugaan Prostitusi di Tanah Tinggi

Senin, 20 April 2026 - 14:07 WIB

Polda Banten Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Senin, 20 April 2026 - 13:53 WIB

Pengadilan Tangerang Vonis Bebas Ibra Firdaus, Dakwaan Pembunuhan Tak Terbukti

Senin, 20 April 2026 - 13:44 WIB

Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Peredaran Alkohol dan Prostitusi di Tanah Tinggi

Berita Terbaru

Nasional

Semangat Kartini Menggema di Apel Senin

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:36 WIB

Pemerintahan

Disdukcapil Ajak Warga Optimalkan Layanan Online Sobat Dukcapil

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:34 WIB