TANGERANG | TR.CO.ID
Upaya penyelundupan Benih Benig Lobster (BBL) ke Luar Negeri (LN) pada Minggu 19 Mei 2024 berhasil digagalkan Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno Hatta (Soetta) sekira pukul 16.30 WIB di area depan Alfamart exit Tol Bandara.
Atas penindakan tersebut, petugas dapat mengamankan empat koper berisikan benih dengan total sebanyak 99.250 ekor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim mendapatkan informasi bahwa S (35) dan M (42) akan melakukan pengiriman benih bening lobster ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta,” terang Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald FC Sipayung, Selasa (21/5/24).
Peran kedua pelaku, sambung Ronald, berbeda-beda, S mengatur operasional kegiatan mulai dari membeli, packing dan mengirim benih bening lobster. Sedangkan, M sebagai sopir yang mencari mobil sewaan, mengambil dan mengirim benih bening lobster.
“Pelaku S mendapatkan upah satu kali pengiriman sebesar Rp20 juta. Sedangkan, pelaku M mendapatkan upah dalam setiap pengiriman sebesar Rp500 ribu,” tuturnya.
Dia menambahkan, pelaku melakukan penampungan baby lobster yang berasal dari Bogor, dan sekitaran Jawa Barat lainnya.
“Dikemas dengan packing basah, kemudian ditransitkan di rumah atau gudang Wilayah Jawa Barat. Selanjutnya, pelaku membawanya dengan menggunakan koper besar menuju Bandara Soekano Hatta,” kata Ronald.
Dari tindakan para pelaku, Negara Republik Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp4.962.500.000 miliar.
“Dengan rincian sebanyak 99.250 ekor benih bening lobster dikali Rp50.000 perekor sesuai dengan harga pasaran di luar negeri,” jelas Ronald.
Adapun BBL yang diamankan tersebut telah dilepasliarkan di perairan Jawa di Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Dan Laut (PSPL) Serang, Banten pada Senin, 20 Mei 2024 kemarin.
Kedua tersangka telah diamankan di Polresta Bandara Soetta. Keduanya dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (Delapan) tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar.
“Polda Metro Jaya terus mendukung terhadap penegakan hukum dan aturan terkait. Termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, sebagai regulasi untuk mentransformasi tata kelola lobster di Indonesia termasuk dari sisi pengawasan hingga penguatan ekosistem budidaya lobster nasional, sehingga kerugian negara bisa diminimalisir serta menjaga ekosistem laut untuk perkembangbiakan lobster,” pungkas Ronald. (fj/dam)