Petugas Trantibum Ciledug Sita 373 Botol Miras Dari Toko Plastik Mika

Senin, 21 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, berhasil mengungkap peredaran minuman keras ilegal yang beroperasi dengan kedok toko plastik mika di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan Utara. Operasi ini dilakukan pada Jumat malam, sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras.

Berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah atas transaksi mencurigakan di lokasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan selama satu minggu sebelum melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 33 karton berisi 373 botol minuman beralkohol dengan kadar alkohol di atas 10 persen. Barang-barang ini ditemukan tersimpan di dalam lemari pendingin dan ruang belakang toko.

Kepala Seksi Trantibum Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, menyatakan bahwa toko ini beroperasi dengan cerdik untuk mengelabui petugas dan warga sekitar. Penjaga toko menutupi etalase dengan plastik mika agar aktivitas di dalamnya tidak terlihat, dan toko lebih sering beroperasi di malam hari.

Kami telah melakukan penyelidikan selama satu minggu terakhir, dan alhamdulillah terbongkar peredaran miras berkedok toko yang menjual plastik mika, ujar Agung, kemarin.

Baca Juga:  Balita di Ciledug Terseret Arus Selokan Saat Main Hujan

Menurutnya, toko ini menjadi target operasi karena beberapa kali didapati tutup saat siang hari dan baru beroperasi pada sore hingga malam hari.

Petugas juga membawa dua penjaga toko untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka akan diajukan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Operasi ini merupakan salah satu upaya Kecamatan Ciledug dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta mencegah peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kota Tangerang. (wil/ris)

Berita Terkait

Hadiri Peringatan HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas, Sachrudin: Teruslah Hadir di Tengah Masyarakat
DP3AP2KB Catat Capaian Program Keluarga Berencana di Kota Tangerang Terus Meningkat
90 Desa Berpotensi Kekeringan
KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung
Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi
Rekomendasi DPRD Jadi Acuan, Pemkot Tangerang Perkuat Kinerja
Tilang ETLE Handheld Resmi Berlaku di Kota Tangerang
Dekra Fest 2026 Angkat Kriya dan UMKM Lokal
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:12 WIB

Hadiri Peringatan HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas, Sachrudin: Teruslah Hadir di Tengah Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:03 WIB

DP3AP2KB Catat Capaian Program Keluarga Berencana di Kota Tangerang Terus Meningkat

Kamis, 30 April 2026 - 16:30 WIB

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 April 2026 - 16:27 WIB

KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung

Kamis, 30 April 2026 - 16:20 WIB

Rekomendasi DPRD Jadi Acuan, Pemkot Tangerang Perkuat Kinerja

Berita Terbaru

Bola

PSG 5-4 Bayern Munich, Drama Hujan Gol di Leg Pertama

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:32 WIB

Daerah

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:30 WIB