Petugas Trantibum Ciledug Sita 373 Botol Miras Dari Toko Plastik Mika

Senin, 21 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, berhasil mengungkap peredaran minuman keras ilegal yang beroperasi dengan kedok toko plastik mika di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan Utara. Operasi ini dilakukan pada Jumat malam, sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras.

Berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah atas transaksi mencurigakan di lokasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan selama satu minggu sebelum melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 33 karton berisi 373 botol minuman beralkohol dengan kadar alkohol di atas 10 persen. Barang-barang ini ditemukan tersimpan di dalam lemari pendingin dan ruang belakang toko.

Kepala Seksi Trantibum Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, menyatakan bahwa toko ini beroperasi dengan cerdik untuk mengelabui petugas dan warga sekitar. Penjaga toko menutupi etalase dengan plastik mika agar aktivitas di dalamnya tidak terlihat, dan toko lebih sering beroperasi di malam hari.

Kami telah melakukan penyelidikan selama satu minggu terakhir, dan alhamdulillah terbongkar peredaran miras berkedok toko yang menjual plastik mika, ujar Agung, kemarin.

Baca Juga:  Mancing Bareng, 2 Ton Ikan Dilepas di Sungai Cisadane

Menurutnya, toko ini menjadi target operasi karena beberapa kali didapati tutup saat siang hari dan baru beroperasi pada sore hingga malam hari.

Petugas juga membawa dua penjaga toko untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka akan diajukan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Operasi ini merupakan salah satu upaya Kecamatan Ciledug dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta mencegah peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kota Tangerang. (wil/ris)

Berita Terkait

Harry Kane Motivasi Persaingan Top Skor
PELANTIKAN PNS, 486 PNS Resmi Dilantik! Bupati Tekankan Disiplin
Penyuluhan Hukum Perkuat Ketertiban Masyarakat
Gubernur Banten Contohkan Gerakan Ayah Ambil Rapor
Dugaan Sengketa Lahan SDN Kuranji, Ahli Waris Laporkan Walikota Serang ke Polda Banten
Pemkot Tangsel Bekali Warga Hadapi Krisis Psikologis
Voli Putra Kabupaten Tangerang Kembali Berjaya
Maryono Ajak Warga Jaga Situ Bulakan
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:45 WIB

Harry Kane Motivasi Persaingan Top Skor

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:42 WIB

PELANTIKAN PNS, 486 PNS Resmi Dilantik! Bupati Tekankan Disiplin

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:39 WIB

Penyuluhan Hukum Perkuat Ketertiban Masyarakat

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:44 WIB

Gubernur Banten Contohkan Gerakan Ayah Ambil Rapor

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Sengketa Lahan SDN Kuranji, Ahli Waris Laporkan Walikota Serang ke Polda Banten

Berita Terbaru

Bola

Harry Kane Motivasi Persaingan Top Skor

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:45 WIB

Daerah

Penyuluhan Hukum Perkuat Ketertiban Masyarakat

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:39 WIB

Daerah

Gubernur Banten Contohkan Gerakan Ayah Ambil Rapor

Jumat, 19 Jun 2026 - 10:44 WIB