Petugas Trantibum Ciledug Sita 373 Botol Miras Dari Toko Plastik Mika

Senin, 21 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, berhasil mengungkap peredaran minuman keras ilegal yang beroperasi dengan kedok toko plastik mika di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan Utara. Operasi ini dilakukan pada Jumat malam, sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras.

Berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah atas transaksi mencurigakan di lokasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan selama satu minggu sebelum melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 33 karton berisi 373 botol minuman beralkohol dengan kadar alkohol di atas 10 persen. Barang-barang ini ditemukan tersimpan di dalam lemari pendingin dan ruang belakang toko.

Kepala Seksi Trantibum Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, menyatakan bahwa toko ini beroperasi dengan cerdik untuk mengelabui petugas dan warga sekitar. Penjaga toko menutupi etalase dengan plastik mika agar aktivitas di dalamnya tidak terlihat, dan toko lebih sering beroperasi di malam hari.

Kami telah melakukan penyelidikan selama satu minggu terakhir, dan alhamdulillah terbongkar peredaran miras berkedok toko yang menjual plastik mika, ujar Agung, kemarin.

Baca Juga:  1.139 Miras untuk Pesta Tahun Baru Disita oleh Satpol PP dari Warung Kelontong di Tangsel

Menurutnya, toko ini menjadi target operasi karena beberapa kali didapati tutup saat siang hari dan baru beroperasi pada sore hingga malam hari.

Petugas juga membawa dua penjaga toko untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka akan diajukan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Operasi ini merupakan salah satu upaya Kecamatan Ciledug dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta mencegah peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kota Tangerang. (wil/ris)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
PWI Banten: Tidak Ada Pembekuan dan PLT di PWI Lebak
PEMKAB Lebak dapat Bantuan Dana Hibah TPST dari Pusat
Pengelolaan Dana BOSP Harus Efektif dan Transparan
Mahasiswa Global Institute Cetak Prestasi Gemilang di Berbagai Ajang
Warga Bisa Pantau Tinggi Muka Air Lewat Aplikasi
Kecamatan Karang Tengah Gencarkan Pelayanan KTP-el bagi ODGJ
Pemkot Giatkan Penyederhanaan Birokrasi, Optimalisasi Teknologi Informasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 16:33 WIB

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Kamis, 7 November 2024 - 16:32 WIB

PWI Banten: Tidak Ada Pembekuan dan PLT di PWI Lebak

Kamis, 7 November 2024 - 16:30 WIB

PEMKAB Lebak dapat Bantuan Dana Hibah TPST dari Pusat

Kamis, 7 November 2024 - 16:28 WIB

Pengelolaan Dana BOSP Harus Efektif dan Transparan

Kamis, 7 November 2024 - 16:17 WIB

Warga Bisa Pantau Tinggi Muka Air Lewat Aplikasi

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Kamis, 7 Nov 2024 - 16:33 WIB

Daerah

PWI Banten: Tidak Ada Pembekuan dan PLT di PWI Lebak

Kamis, 7 Nov 2024 - 16:32 WIB

Daerah

PEMKAB Lebak dapat Bantuan Dana Hibah TPST dari Pusat

Kamis, 7 Nov 2024 - 16:30 WIB

Daerah

Pengelolaan Dana BOSP Harus Efektif dan Transparan

Kamis, 7 Nov 2024 - 16:28 WIB

Pendidikan

PGRI Cikande Adakan Workshop Analisis Tujuan Pembelajaran

Kamis, 7 Nov 2024 - 16:25 WIB