Polda Banten Amankan Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pandeglang

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan seorang pria berinisial US (48) yang terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten. Kegiatan pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. “Kami melaksanakan ungkap kasus terkait peredaran uang palsu yang berhasil diungkap oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten,” jelas Didik, Rabu (15/01/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, memaparkan kronologi singkat kejadian. “Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan penyimpanan uang palsu berjenis mata uang rupiah dan mata uang asing, kami berhasil menemukan uang palsu tersebut yang disimpan di sebuah peti di Kp. Telasari, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang,” ungkap Dian.

Baca Juga:  Polri Perkenalkan Program Anti Bullying

Informasi dari masyarakat yang diperoleh oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten mengarahkan petugas ke lokasi tersebut. Pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menemukan uang palsu rupiah dan yuan dari China yang disimpan di lokasi tersebut. Selanjutnya, pelaku diamankan beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Modus operandi pelaku adalah menipu masyarakat dengan janji bisa menggandakan uang dan menarik uang amanah atau uang “jadul” yang konon tersimpan dalam peti. Pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang memiliki kemampuan tersebut, dan meminta sejumlah uang dari korban untuk membuka peti yang berisi uang tersebut.

Baca Juga:  Identitas Mister X Mengambang di Sungai Cisadane Terungkap

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain:

2.600 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, senilai Rp. 260.000.000
300 lembar uang palsu mata uang Yuan China pecahan 1 yuan
3 lembar kain putih/mori
1 buah peti kayu dan gembok besi
Uang tunai pecahan Rp. 100.000, senilai Rp. 23.700.000
Tersangka kini telah ditahan di Ditreskrimum Polda Banten dan akan dikenakan Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara selama 10 hingga 15 tahun.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan yang berkedok janji menggandakan uang atau menarik uang amanah, serta untuk segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan kegiatan serupa. (Hed/ris)

Berita Terkait

Polda Banten Ungkap Peredaran Uang Palsu, 14 Tersangka Ditangkap
Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Sindang Jaya
Mantan Kadisparpora Dituntut 5 Tahun Penjara
Proyek Pengelolaan Sampah Disidik Kejati
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi BPO Pj Gubernur
Kasus Galian Tanah Ilegal di Lebak: Oknum PNS Diduga Meminta Uang Pengamanan
Mantan Pejabat BPN Kabupaten Serang Divonis 1,5 Tahun Penjara
Diduga Tipu Pengusaha, Kepala SMP YP Karya di Polisikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:34 WIB

Polda Banten Ungkap Peredaran Uang Palsu, 14 Tersangka Ditangkap

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:29 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Sindang Jaya

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:12 WIB

Mantan Kadisparpora Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:55 WIB

Proyek Pengelolaan Sampah Disidik Kejati

Jumat, 31 Januari 2025 - 10:52 WIB

Kejati Selidiki Dugaan Korupsi BPO Pj Gubernur

Berita Terbaru

TANGERANG

2.000 Bibit Cabai Dibagikan Gratis, Gerakan Pangan Murah

Rabu, 12 Feb 2025 - 11:12 WIB

Bola

Marko Arnautovic Pahlawan Kemenangan Inter Milan

Rabu, 12 Feb 2025 - 11:02 WIB