SERANG | TR.CO.ID
Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan seorang pria berinisial US (48) yang terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten. Kegiatan pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. “Kami melaksanakan ungkap kasus terkait peredaran uang palsu yang berhasil diungkap oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten,” jelas Didik, Rabu (15/01/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, memaparkan kronologi singkat kejadian. “Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan penyimpanan uang palsu berjenis mata uang rupiah dan mata uang asing, kami berhasil menemukan uang palsu tersebut yang disimpan di sebuah peti di Kp. Telasari, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang,” ungkap Dian.
Informasi dari masyarakat yang diperoleh oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten mengarahkan petugas ke lokasi tersebut. Pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menemukan uang palsu rupiah dan yuan dari China yang disimpan di lokasi tersebut. Selanjutnya, pelaku diamankan beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus operandi pelaku adalah menipu masyarakat dengan janji bisa menggandakan uang dan menarik uang amanah atau uang “jadul” yang konon tersimpan dalam peti. Pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang memiliki kemampuan tersebut, dan meminta sejumlah uang dari korban untuk membuka peti yang berisi uang tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain:
2.600 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, senilai Rp. 260.000.000
300 lembar uang palsu mata uang Yuan China pecahan 1 yuan
3 lembar kain putih/mori
1 buah peti kayu dan gembok besi
Uang tunai pecahan Rp. 100.000, senilai Rp. 23.700.000
Tersangka kini telah ditahan di Ditreskrimum Polda Banten dan akan dikenakan Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara selama 10 hingga 15 tahun.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan yang berkedok janji menggandakan uang atau menarik uang amanah, serta untuk segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan kegiatan serupa. (Hed/ris)