Polda Banten Ungkap Kasus Penggelapan dan Pemalsuan Tanah

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Ditreskrimum Polda Banten berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan Hak Atas Benda Tidak Bergerak dan Atau Pemalsuan bertempat di Desa Bojong Catang Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Serang, Provinsi Banten. Pengungkapan itu berdasarkan LP/35/I/RES.1.11./2021/SPKT I/Banten, tanggal 29 Januari 2021. Polda Banten pun berhasil mengamankan HH (42) dan AD (65) Kepala Desa Bojong Catang.

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Awal mula kejadian bahwa pelapor merupakan ahli waris dari (alm) Safei bin Durrajak yang mempunyai bidang tanah yang berlokasi di Blok 015 Persil 163 Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang seluas 3.942 M2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian di tahun 2018 Tersangka HH melakukan penjualan bidang tanah milik pelapor tersebut kepada Sdr. DM seluas 200 M2 dengan harga sebesar Rp13.500.000,- dan kepada UP seluas 400 M2 seharga Rp24 juta,-, yang mana penjualan yang dilakukan oleh Tersangka HH tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin, serta tanpa dasar atau alas hak kepemilikan terhadap bidang tanah tersebut.

“Pada tahun 2020 untuk melegalkan perbuatannya tersebut, selanjutnya tersangka HH mengajukan beberapa dokumen warkah kepada Tersangka AD selaku Kepala Desa Bojong Catang untuk ditandatangani. Kemudian tersangka AD telah menandatangani, mengesahkan dan melegalkan tanpa melakukan pengecekan terhadap dokumen yang ada di Kantor Desa, setelah dokumen atau warkah tersebut ditandatangani oleh Tersangka AD. Seelanjutnya dokumen atau warkah tersebut digunakan oleh Tersangka untuk mengajukan permohonan mutasi nama wajib pajak dari SPPT terhadap Bidang tanah tersebut, sehingga pada tahun 2021 SPPT dari bidang tanah tersebut berubah nama wajib pajaknya dari awalnya atas nama Safei bin Duradjak menjadi nama tersangka HH. Maka dengan adanya peristiwa tersebut pelapor selaku ahli waris dari (alm) Safei bin Duradjak merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian,” terangnya.

Baca Juga:  Kapolda Banten Cek Pelayanan di Polresta Serang Kota

Barang Bukti yang diperoleh dari Ahmad Khotib (81) selaku pelapor diantaranya, satu lembar Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah atas nama Safei bin Duradjak. 1 bundle Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan dari tahun 1990 sampai dengan tahun 2019 atas nama wajib pajak Safei bin Durdjak.

Barang Bukti yang diperoleh dari GG (38) Bapenda Kabupaten Serang diantaranya, 1 lembar fotocopy KTP pemohon atas nama hikmatul huda, 1 lembar fotocopy KK (Kartu Keluarga), 1 lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanah Hibah tertanggal 11 Februari 2020, 1 lembar fotocopy KTP pemberi hibah, 1 lembar fotocopy kikitir padjeg boemi atas nama Gopur bin H. Bakar, 1 lembar surat pernyataan tertanggal 20 Februari 2020, 1 lembar Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bojong Catang tanggal 20 Februari 2020, 1 lembar Surat Pernyataan belum pernah jual tertanggal 20 Februari 2020, 1 lembar Pernyataan menjual/hibah tertanggal 20 Februari 2020, 1 lembar Surat keterangan riwayat tanah tertanggal 20 Februari 2020, 1 lembar Surat pernyataan kepemilikan tertanggal 20 Februari 2020, 1 lembar Surat pernyataan tidak sengketa tertanggal 20 Februari 2020, 1 lembar Surat keterangan waris tertanggal 20 Februari 2020 dan satu lembar Surat kuasa waris tertanggal 20 Februari 2020

Barang Bukti yang diperoleh dari saksi DD yakni, satu Bundle Daftar himpunan obyek dan subyek pajak bumi dan bangunan (Blok 001 Blok 021) Desa Bojong catang Kec. Petir tahun 1997/1998, satu Bundle Peta Rincik (Blok 001 – Blok 021) Desa Bojong Catang Kab. Serang. Barang Bukti yang diperoleh dari saksi DM lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.13.500.000,- tertanggal 02 Maret 2019 untuk pembayaran sebidang tanah seluas 200 M2 di Blok 15 Kp. Pabuaran Ds. Bojong Catang Kec. Tunjung Teja Kab. Serang yang ditandatangani oleh Hikmatul Huda di atas materai cukup.

Baca Juga:  Polda Banten Lakukan Pembinaan Tes Kesemaptaan Jasmani

Peran tersangka HH yakni, melakukan penjualan bidang tanah milik Pelapor kepada pihak lain, tanpa seizin dan sepengetahuan yang berhak atas bidang tanah tersebut, mengajukan permohonan mutasi balik nama SPPT ke Badan Pendapatan Daerah Kab. Serang terhadap bidang tanah tersebut

Peran Tersangka AD yang juga Kepala Desa Bojong Catang yakni, membuat surat keterangan tentang kepemilikan bidang tanah yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yakni, menandatangani, mengesahkan dan melegalkan dokumen-dokumen atau warkah yang selanjutnya digunakan oleh Tersangka Hikmatul Huda bin Artawijahar untuk pengajuan permohonan mutasi nama wajib pajak dari SPPT terhadap bidang tanah tersebut

Dian menerangkan motif dan modus dari kedua tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Mendapatkan keuntungan dengan Menjual bidang tanah tanpa sepengetahuan dan seijin yang berhak, merubah nama wajib pajak terhadap bidang tanah tersebut. Sehingga pelapor selaku ahli waris tidak lagi menguasai bidang tanah tersebut dikarenakan tidak mempunyai dasar untuk menempati bidang tanahnya.

”Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 263 KUH Jo Pasal 55 KUHP dengan Pasal 263 KUHPidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan Pasal 385 KUHPidana penjara paling lama empat tahun,” tukasnya. (hed/mas/dam)

Berita Terkait

756 WBP Rutan Tangerang Ikuti Pemungutan Suara
Pemkot dan Polri Tanam Bibit bersama Kelompok Tani Jantan
Said Didu Diperiksa Polisi, Apdesi: Jangan Sampai Adanya Perpecahan Masyarakat
Bos Penggilingan Padi Ditangkap Polresta Tangerang
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Polres Tangsel Ungkap 40 Kg Sabu Siap Edar untuk Malam Tahun Baru
DLH  Ingatkan Warga Tidak Bakar Sampah Sembarangan
Truk Tanah Pelanggar Perbup di Tindak Tegas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 15:34 WIB

756 WBP Rutan Tangerang Ikuti Pemungutan Suara

Kamis, 21 November 2024 - 15:16 WIB

Pemkot dan Polri Tanam Bibit bersama Kelompok Tani Jantan

Kamis, 21 November 2024 - 14:59 WIB

Said Didu Diperiksa Polisi, Apdesi: Jangan Sampai Adanya Perpecahan Masyarakat

Kamis, 21 November 2024 - 14:46 WIB

Bos Penggilingan Padi Ditangkap Polresta Tangerang

Rabu, 20 November 2024 - 16:15 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Tangerang Gelar Jambore Sanitasi Sekolah SMP 2024

Selasa, 3 Des 2024 - 11:06 WIB

Bola

Calvin Verdonk Dapat Pujian Tinggi

Selasa, 3 Des 2024 - 10:48 WIB

PILKADA 2024

Logistik Pilkada Dari Tingkat Kecamatan Mulai Diambil

Selasa, 3 Des 2024 - 10:28 WIB

Pemerintahan

DPRD dan Pemkot Cilegon Sepakati APBD 2025 Rp 2,2 Triliun

Selasa, 3 Des 2024 - 10:15 WIB