Polisi Tangkap Pemuda Acungkan Sajam di Ruas Tol

Jumat, 27 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pemuda yang mengacungkan senjata tajam (sajam) kepada pengendara lain, di ruas Tol Jakarta-Tangerang KM 15, exit tol alam sutera, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pemuda tersebut berinisial MAP (22). Pelaku berhasil diamankan di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan beserta barang bukti sajam jenis corbek dan mobil Honda Brio yang dikemudikan pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku berhasil kita amankan setelah berkoordinasi dengan korban Y (37) dan CCTV ruas Tol Jakarta-Tangerang,” ungkap Zain dalam keterangan tertulisnya. Kamis (26/10).

Baca Juga:  Soal Harga Beras Mahal, Kapolres Serang Sebut ada Indikator Spekulan Penimbun Beras

Lebih lanjut Zain mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada, Selasa (24/10) dan sempat viral di medsos setelah korban Y menceritakan kejadian seorang pemuda mengacungkan sajam dari dalam mobilnya kepada keponakannya T. Kemudian T memviralkan video yang direkam oleh korban .

Dalam narasi video menjelaskan, Telah terjadi diduga upaya pembegalan di jalan tol Tangerang, pembegal mepet mobil dan mengeluarkan sajam.

“Om saya gak berani turun min, soalnya dia pepet terus, terus takutnya ada gerombolannya, kaca mobil juga sempat dia pukul pakai sajamnya itu,” kata T dalam unggahan video itu.

Baca Juga:  KPU Lebak Kurangi Jumlah TPS pada Pilkada 2024

Setelah diamankan Polisi, pelaku MAP mengaku tidak terima di klakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol. Kemudian pelaku menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam.

“Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun ,” tegas Kapolres. (*)

Penulis : Ali

Editor : Mustopa Kamal Adam

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, PPID Didorong Adaptif dengan Regulasi Baru
Sachrudin Sampaikan Tiga Raperda Strategis, Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik Kota Tangerang
Disdik Kota Tangerang Umumkan Tahapan Lengkap SPMB SMP Negeri 2026, Orang Tua Diminta Catat Jadwal Pendaftaran
UMKM Raup Omzet Rp500 Ribu Per Hari dari Festival Kuliner Halal
Rakor PPID, Sekda: Penuhi Layanan Publik yang Cepat dan Berkualitas
Pemkot Tangerang Bina Forum Anak hingga Tingkat Kelurahan
Job Fair Kota Tangerang Buka 15 Ribu Lowongan Kerja
BPBD Selamatkan Pemukiman Warga dari Kebakaran Pabrik
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:43 WIB

Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, PPID Didorong Adaptif dengan Regulasi Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:32 WIB

Sachrudin Sampaikan Tiga Raperda Strategis, Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik Kota Tangerang

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:27 WIB

Disdik Kota Tangerang Umumkan Tahapan Lengkap SPMB SMP Negeri 2026, Orang Tua Diminta Catat Jadwal Pendaftaran

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:22 WIB

UMKM Raup Omzet Rp500 Ribu Per Hari dari Festival Kuliner Halal

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:35 WIB

Pemkot Tangerang Bina Forum Anak hingga Tingkat Kelurahan

Berita Terbaru