Polisi Tangkap Pemuda Acungkan Sajam di Ruas Tol

Jumat, 27 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemuda Acungkan Sajam di Ruas Tol

Pemuda Acungkan Sajam di Ruas Tol

TANGERANG | TR.CO.ID

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pemuda yang mengacungkan senjata tajam (sajam) kepada pengendara lain, di ruas Tol Jakarta-Tangerang KM 15, exit tol alam sutera, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pemuda tersebut berinisial MAP (22). Pelaku berhasil diamankan di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan beserta barang bukti sajam jenis corbek dan mobil Honda Brio yang dikemudikan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku berhasil kita amankan setelah berkoordinasi dengan korban Y (37) dan CCTV ruas Tol Jakarta-Tangerang,” ungkap Zain dalam keterangan tertulisnya. Kamis (26/10).

Baca Juga:  Chelsea 3-2 Newcastle, Laga Berlangsung Sengit

Lebih lanjut Zain mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada, Selasa (24/10) dan sempat viral di medsos setelah korban Y menceritakan kejadian seorang pemuda mengacungkan sajam dari dalam mobilnya kepada keponakannya T. Kemudian T memviralkan video yang direkam oleh korban .

Dalam narasi video menjelaskan, Telah terjadi diduga upaya pembegalan di jalan tol Tangerang, pembegal mepet mobil dan mengeluarkan sajam.

“Om saya gak berani turun min, soalnya dia pepet terus, terus takutnya ada gerombolannya, kaca mobil juga sempat dia pukul pakai sajamnya itu,” kata T dalam unggahan video itu.

Baca Juga:  Peserta PKA Kecamatan Sepatan Timur Gelar Aksi Perubahan

Setelah diamankan Polisi, pelaku MAP mengaku tidak terima di klakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol. Kemudian pelaku menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam.

“Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun ,” tegas Kapolres. (*)

Penulis : Ali

Editor : Mustopa Kamal Adam

Berita Terkait

Pemkot dan Polri Tanam Bibit bersama Kelompok Tani Jantan
Said Didu Diperiksa Polisi, Apdesi: Jangan Sampai Adanya Perpecahan Masyarakat
Bos Penggilingan Padi Ditangkap Polresta Tangerang
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Polres Tangsel Ungkap 40 Kg Sabu Siap Edar untuk Malam Tahun Baru
DLH  Ingatkan Warga Tidak Bakar Sampah Sembarangan
PSI Laporkan Penyelenggara Pemilu Ke Bawaslu, Diduga Tidak Netralitas
KPU Kota Tangerang Ajak JMSI Wujudkan Pilkada Serentak yang Berintegritas
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:16 WIB

Pemkot dan Polri Tanam Bibit bersama Kelompok Tani Jantan

Kamis, 21 November 2024 - 14:59 WIB

Said Didu Diperiksa Polisi, Apdesi: Jangan Sampai Adanya Perpecahan Masyarakat

Kamis, 21 November 2024 - 14:46 WIB

Bos Penggilingan Padi Ditangkap Polresta Tangerang

Rabu, 20 November 2024 - 16:15 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 16:12 WIB

Polres Tangsel Ungkap 40 Kg Sabu Siap Edar untuk Malam Tahun Baru

Berita Terbaru

Pemerintahan

Tangani Pengangguran Terbuka, Semua Pihak Harus Turun Tangan

Sabtu, 14 Des 2024 - 16:39 WIB

Pemerintahan

Tiga Pejabat Cocok jadi Sekda

Jumat, 13 Des 2024 - 10:43 WIB