Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di Cilegon

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap dua orang tersangka kasus korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 Tahun 2021 di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

Kedua tersangka yakni TB (73) selaku Dirut PT Arkindo dan pengusaha yang meminjam PT Arkindo berinisial SM (45). Keduanya ditangkap pada Selasa, 06 Juni 2023 pukul 16.00 WIB dan diamankan di Polda Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Press Conference dibuka oleh Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono, dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi serta dihadiri oleh puluhan pers media.

Baca Juga:  Terkait Penggelembungan Jumlah Pemilih, Bareskrim Tetapkan Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur jadi Tersangka

“Hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp7.001.500.000,” beber Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, saat Press Conference, Selasa (3/10/23)

Didik menjelaskan, kronologis kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2020 yang menemukan kejanggalan. Audit tersebut menemukan bahwa ada pekerjaan yang belum dilaksanakan.

Berdasarkan hasil audit tersebut, Polda Banten melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kejanggalan pada lanjutan tender tahun 2021. Pekerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 itu seharusnya selesai pada 19 Januari 2022. Namun, hingga akhir kontrak, pekerjaan tersebut belum dilaksanakan.

“Penyebabnya adalah lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan,” kata Didik.

Baca Juga:  Sidang Gugatan Relokasi Pasar Anyar Berlanjut

Uang muka sebesar Rp7.265.754.000,00 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 tidak dikembalikan oleh pelaksana proyek.

Barang bukti yang diamankan Polda Banten berupa uang tunai sebesar Rp905.000.000, dokumen kontrak, dokumen pencairan dan dokumen lainnya.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” tutup Didik.

Diketahui, Press Conference dibuka oleh Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono, dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi serta dihadiri oleh puluhan pers media.

Penulis : Hedi

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

Kasus Mutilasi di Serang: Pelaku MY Terancam Hukuman Mati
Wanita Muda di Tangerang Diduga Tipu Sembako Murah
Nekat! Remaja Sembunyi di Plafon Saat Razia Kosan
Oknum Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi
Polda Banten Ringkus Dua Pelaku Penipuan
Polda Banten Ringkus Dua Tersangka Penipuan Proyek Fiktif
Kasus Korupsi, Mantan Pemain Timnas Indonesia Divonis Setahun
Kasus Tanah Masih Bergulir, Kades Wanakerta Hadiri Sidang Ketiga
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 11:01 WIB

Kasus Mutilasi di Serang: Pelaku MY Terancam Hukuman Mati

Senin, 21 April 2025 - 11:45 WIB

Wanita Muda di Tangerang Diduga Tipu Sembako Murah

Kamis, 17 April 2025 - 11:30 WIB

Nekat! Remaja Sembunyi di Plafon Saat Razia Kosan

Rabu, 16 April 2025 - 10:49 WIB

Oknum Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi

Selasa, 15 April 2025 - 10:32 WIB

Polda Banten Ringkus Dua Pelaku Penipuan

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Sekda Dorong Pelaku UMKM Kota Tangerang Naik Kelas

Selasa, 22 Apr 2025 - 11:26 WIB

Kabupaten Tangerang

Peringati Hari Kartini, Wabup Intan Ajak Perempuan Taat Pajak

Selasa, 22 Apr 2025 - 11:21 WIB

Kota Tangerang

Pendaftaran Pra-SPMB Kota Tangerang Tahun Ajaran 2025/2026 Mulai Dibuka

Selasa, 22 Apr 2025 - 11:18 WIB