Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di Cilegon

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap dua orang tersangka kasus korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 Tahun 2021 di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

Kedua tersangka yakni TB (73) selaku Dirut PT Arkindo dan pengusaha yang meminjam PT Arkindo berinisial SM (45). Keduanya ditangkap pada Selasa, 06 Juni 2023 pukul 16.00 WIB dan diamankan di Polda Banten.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Press Conference dibuka oleh Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono, dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi serta dihadiri oleh puluhan pers media.

“Hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp7.001.500.000,” beber Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, saat Press Conference, Selasa (3/10/23)

Baca Juga:  Polisi Amankan Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar

Didik menjelaskan, kronologis kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2020 yang menemukan kejanggalan. Audit tersebut menemukan bahwa ada pekerjaan yang belum dilaksanakan.

Berdasarkan hasil audit tersebut, Polda Banten melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kejanggalan pada lanjutan tender tahun 2021. Pekerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 itu seharusnya selesai pada 19 Januari 2022. Namun, hingga akhir kontrak, pekerjaan tersebut belum dilaksanakan.

“Penyebabnya adalah lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan,” kata Didik.

Baca Juga:  Pengedar Obat Ilegal di Neglasari Tak Berkutik Saat Digerebek

Uang muka sebesar Rp7.265.754.000,00 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 tidak dikembalikan oleh pelaksana proyek.

Barang bukti yang diamankan Polda Banten berupa uang tunai sebesar Rp905.000.000, dokumen kontrak, dokumen pencairan dan dokumen lainnya.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” tutup Didik.

Diketahui, Press Conference dibuka oleh Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono, dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi serta dihadiri oleh puluhan pers media.

Penulis : Hedi

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

Respons Cepat Pencemaran Sungai, Kapolres Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan Mati
Operasi Pekat, Polisi Gagalkan Peredaran 49.500 Tramadol
Operasi Maung Hari Keempat, Polisi Ajak Warga Tertib Lalu Lintas
Tekan Pelanggaran Sejak Dini, Polisi Sosialisasikan Keselamatan Lalu Lintas ke Pelajar
Pengelolaan Aset Masuk Fokus Evaluasi KPK
Jelang Ramadhan 2026, Polres Metro Tangerang Kota Intensifkan Operasi Keselamatan Lalin
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Pengeroyokan
Produk UU Diharap Tak Bebani Keuangan Daerah
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:16 WIB

Respons Cepat Pencemaran Sungai, Kapolres Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan Mati

Senin, 9 Februari 2026 - 13:32 WIB

Operasi Pekat, Polisi Gagalkan Peredaran 49.500 Tramadol

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:16 WIB

Operasi Maung Hari Keempat, Polisi Ajak Warga Tertib Lalu Lintas

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:43 WIB

Tekan Pelanggaran Sejak Dini, Polisi Sosialisasikan Keselamatan Lalu Lintas ke Pelajar

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:57 WIB

Pengelolaan Aset Masuk Fokus Evaluasi KPK

Berita Terbaru

Kota Tangerang Selatan

Gubernur Andra Soni dan Wagub Dimyati Natakusumah Raih Tangerang Raya Award 2026

Jumat, 13 Feb 2026 - 18:20 WIB