Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di Cilegon

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap dua orang tersangka kasus korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 Tahun 2021 di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

Kedua tersangka yakni TB (73) selaku Dirut PT Arkindo dan pengusaha yang meminjam PT Arkindo berinisial SM (45). Keduanya ditangkap pada Selasa, 06 Juni 2023 pukul 16.00 WIB dan diamankan di Polda Banten.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Press Conference dibuka oleh Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono, dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi serta dihadiri oleh puluhan pers media.

“Hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp7.001.500.000,” beber Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, saat Press Conference, Selasa (3/10/23)

Baca Juga:  Tim SAR Temukan Balita yang Tenggelam di Kali Ciliwung

Didik menjelaskan, kronologis kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2020 yang menemukan kejanggalan. Audit tersebut menemukan bahwa ada pekerjaan yang belum dilaksanakan.

Berdasarkan hasil audit tersebut, Polda Banten melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kejanggalan pada lanjutan tender tahun 2021. Pekerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 itu seharusnya selesai pada 19 Januari 2022. Namun, hingga akhir kontrak, pekerjaan tersebut belum dilaksanakan.

“Penyebabnya adalah lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan,” kata Didik.

Baca Juga:  Kakorlantas Cek Kendaraan dan Personel Jelang HUT RI di IKN

Uang muka sebesar Rp7.265.754.000,00 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 tidak dikembalikan oleh pelaksana proyek.

Barang bukti yang diamankan Polda Banten berupa uang tunai sebesar Rp905.000.000, dokumen kontrak, dokumen pencairan dan dokumen lainnya.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” tutup Didik.

Diketahui, Press Conference dibuka oleh Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono, dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi serta dihadiri oleh puluhan pers media.

Penulis : Hedi

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

Kasus PT ABM Jadi Sorotan, Mahasiswa Angkat Suara
UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum
Satpol PP Tertibkan Alkohol dan Dugaan Prostitusi di Tanah Tinggi
Polda Banten Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Pengadilan Tangerang Vonis Bebas Ibra Firdaus, Dakwaan Pembunuhan Tak Terbukti
Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Peredaran Alkohol dan Prostitusi di Tanah Tinggi
Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
63 Perkara Inkrah, Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Kasus PT ABM Jadi Sorotan, Mahasiswa Angkat Suara

Selasa, 21 April 2026 - 14:40 WIB

UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 12:00 WIB

Satpol PP Tertibkan Alkohol dan Dugaan Prostitusi di Tanah Tinggi

Senin, 20 April 2026 - 14:07 WIB

Polda Banten Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Senin, 20 April 2026 - 13:53 WIB

Pengadilan Tangerang Vonis Bebas Ibra Firdaus, Dakwaan Pembunuhan Tak Terbukti

Berita Terbaru

Daerah

Lawan Rokok, Dinas Kesehatan Maksimalkan Peran Puskesmas

Kamis, 23 Apr 2026 - 12:54 WIB

Daerah

Embarkasi Cipondoh Resmi Digunakan

Kamis, 23 Apr 2026 - 12:53 WIB

BUDAYA

Daftar Juara Lomba Video Kreatif PT TNG

Kamis, 23 Apr 2026 - 12:50 WIB