TANGSEL | TR.CO.ID
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menyita sebanyak 9.206 butir dari dua tersangka berinisial RH dan FY. Kedua pelaku ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Victor Daniel Henry Inkiriwang, mengungkapkan bahwa nilai barang bukti yang disita mencapai lebih dari Rp4,6 miliar. “Bila diakumulasikan, ekstasi ini senilai Rp4,6 miliar lebih,” ujar Victor dalam konferensi pers pada Kamis (13/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan RH yang kedapatan memiliki enam butir ekstasi. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan memancing FY agar keluar dari persembunyiannya. FY akhirnya ditangkap di lobi apartemen tempatnya tinggal.
Saat diinterogasi, FY mengaku masih menyimpan ekstasi dalam jumlah besar di rumahnya di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. “Di rumah itu ditemukan satu tas warna cokelat berisi 25 plastik klip berisi ribuan butir ekstasi,” ungkap Victor.
Selain ekstasi, polisi juga menyita narkotika jenis sabu seberat 7,2 gram. Barang bukti lainnya yang ditemukan adalah satu unit mobil dengan nomor polisi B 1485 JKC, satu bong, dua korek api modifikasi, serta dua unit ponsel milik tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, mengungkapkan bahwa ekstasi tersebut diduga berasal dari luar negeri. “Ini (ekstasi) impor,” singkatnya. Peredaran barang haram ini mencakup beberapa kota besar di Indonesia, termasuk Tangerang, Makassar, Surabaya, dan Bali.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman bagi pelaku minimal enam tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Pardiman.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba yang diduga berada di luar negeri. (hrs/ka6/ris)