Polres Tangsel Sita 9.206 Butir Ekstasi, Dua Pengedar Ditangkap

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGSEL | TR.CO.ID

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menyita sebanyak 9.206 butir dari dua tersangka berinisial RH dan FY. Kedua pelaku ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Victor Daniel Henry Inkiriwang, mengungkapkan bahwa nilai barang bukti yang disita mencapai lebih dari Rp4,6 miliar. “Bila diakumulasikan, ekstasi ini senilai Rp4,6 miliar lebih,” ujar Victor dalam konferensi pers pada Kamis (13/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan RH yang kedapatan memiliki enam butir ekstasi. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan memancing FY agar keluar dari persembunyiannya. FY akhirnya ditangkap di lobi apartemen tempatnya tinggal.

Baca Juga:  Pesawat Latih Jenis Capung Jatuh di BSD

Saat diinterogasi, FY mengaku masih menyimpan ekstasi dalam jumlah besar di rumahnya di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. “Di rumah itu ditemukan satu tas warna cokelat berisi 25 plastik klip berisi ribuan butir ekstasi,” ungkap Victor.

Selain ekstasi, polisi juga menyita narkotika jenis sabu seberat 7,2 gram. Barang bukti lainnya yang ditemukan adalah satu unit mobil dengan nomor polisi B 1485 JKC, satu bong, dua korek api modifikasi, serta dua unit ponsel milik tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, mengungkapkan bahwa ekstasi tersebut diduga berasal dari luar negeri. “Ini (ekstasi) impor,” singkatnya. Peredaran barang haram ini mencakup beberapa kota besar di Indonesia, termasuk Tangerang, Makassar, Surabaya, dan Bali.

Baca Juga:  Kampung Ekonomi Biru Jadi Role Model Penguatan Pesisir Tangerang

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman bagi pelaku minimal enam tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Pardiman.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba yang diduga berada di luar negeri. (hrs/ka6/ris)

Berita Terkait

TK Durrotul Hikmah Lakukan Panen Raya di KWT Good Farm Binaan IKPP Tangerang
KWT Good Farm dan CSR Indah Kiat Tuangkan 50 Botol Ekoenzim ke Sungai RW 11 Pakujaya
Habis Serve, Terbitlah Juara! Hotel Santika Premiere Bintaro Hadirkan “Her Serve – Kartini Mini Padel Tournament” untuk Rayakan Semangat Perempuan
Di Anugrahi “PLATINUM “,Bentuk Apresiasi Gubernur Banten Untuk PT. indah Kiat Pulp & Paper
ASN TANGSEL, Integritas ASN Jadi Sorotan Benyamin
Wali Kota Tangsel Tekankan Integritas ASN, Dorong Pelayanan Publik Lebih Optimal
Sensasi Manis dan Hangat di Bulan April dengan Kreasi Dessert & Coffee Spesial di Hotel Santika Premiere Bintaro
DPRD Tangsel Dorong Penanganan Drainase dan Mitigasi Jangka Panjang
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:39 WIB

TK Durrotul Hikmah Lakukan Panen Raya di KWT Good Farm Binaan IKPP Tangerang

Kamis, 30 April 2026 - 14:34 WIB

KWT Good Farm dan CSR Indah Kiat Tuangkan 50 Botol Ekoenzim ke Sungai RW 11 Pakujaya

Selasa, 28 April 2026 - 14:39 WIB

Habis Serve, Terbitlah Juara! Hotel Santika Premiere Bintaro Hadirkan “Her Serve – Kartini Mini Padel Tournament” untuk Rayakan Semangat Perempuan

Jumat, 24 April 2026 - 12:23 WIB

Di Anugrahi “PLATINUM “,Bentuk Apresiasi Gubernur Banten Untuk PT. indah Kiat Pulp & Paper

Selasa, 21 April 2026 - 11:55 WIB

ASN TANGSEL, Integritas ASN Jadi Sorotan Benyamin

Berita Terbaru

Bola

PSG 5-4 Bayern Munich, Drama Hujan Gol di Leg Pertama

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:32 WIB

Daerah

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:30 WIB

Daerah

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:23 WIB