Polres Tangsel Sita 9.206 Butir Ekstasi, Dua Pengedar Ditangkap

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGSEL | TR.CO.ID

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menyita sebanyak 9.206 butir dari dua tersangka berinisial RH dan FY. Kedua pelaku ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Victor Daniel Henry Inkiriwang, mengungkapkan bahwa nilai barang bukti yang disita mencapai lebih dari Rp4,6 miliar. “Bila diakumulasikan, ekstasi ini senilai Rp4,6 miliar lebih,” ujar Victor dalam konferensi pers pada Kamis (13/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan RH yang kedapatan memiliki enam butir ekstasi. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan memancing FY agar keluar dari persembunyiannya. FY akhirnya ditangkap di lobi apartemen tempatnya tinggal.

Baca Juga:  Tempat Hiburan Malam di Razia, 39 Pengunjung Dites Urine

Saat diinterogasi, FY mengaku masih menyimpan ekstasi dalam jumlah besar di rumahnya di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. “Di rumah itu ditemukan satu tas warna cokelat berisi 25 plastik klip berisi ribuan butir ekstasi,” ungkap Victor.

Selain ekstasi, polisi juga menyita narkotika jenis sabu seberat 7,2 gram. Barang bukti lainnya yang ditemukan adalah satu unit mobil dengan nomor polisi B 1485 JKC, satu bong, dua korek api modifikasi, serta dua unit ponsel milik tersangka.

Baca Juga:  Crazy Rich Depok Diringkus Polisi Gegara Curi Listrik

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, mengungkapkan bahwa ekstasi tersebut diduga berasal dari luar negeri. “Ini (ekstasi) impor,” singkatnya. Peredaran barang haram ini mencakup beberapa kota besar di Indonesia, termasuk Tangerang, Makassar, Surabaya, dan Bali.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman bagi pelaku minimal enam tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Pardiman.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba yang diduga berada di luar negeri. (hrs/ka6/ris)

Berita Terkait

Nekat! Remaja Sembunyi di Plafon Saat Razia Kosan
Oknum Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi
Polda Banten Ringkus Dua Pelaku Penipuan
Polda Banten Ringkus Dua Tersangka Penipuan Proyek Fiktif
Kasus Korupsi, Mantan Pemain Timnas Indonesia Divonis Setahun
Forkopimda Bahas Keamanan Jelang Lebaran Takbir Keliling Dilarang
Kasus Tanah Masih Bergulir, Kades Wanakerta Hadiri Sidang Ketiga
Benyamin Ingatkan Warga Waspada Menjaga Keamanan Rumah Sebelum Pergi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 11:30 WIB

Nekat! Remaja Sembunyi di Plafon Saat Razia Kosan

Rabu, 16 April 2025 - 10:49 WIB

Oknum Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi

Selasa, 15 April 2025 - 10:32 WIB

Polda Banten Ringkus Dua Pelaku Penipuan

Jumat, 11 April 2025 - 14:18 WIB

Polda Banten Ringkus Dua Tersangka Penipuan Proyek Fiktif

Jumat, 11 April 2025 - 11:12 WIB

Kasus Korupsi, Mantan Pemain Timnas Indonesia Divonis Setahun

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Trantib Ciledug OTT Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:55 WIB

Kabupaten Tangerang

Seluruh Kelurahan Diminta Aktif dalam Berikan Informasi

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:50 WIB