Polri Akan Jerat Bandar dengan TPPU

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Polri akan menjerat bandar perjudian online atau daring akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, penyidik akan melakukan pelacakan terhadap aset milik para bandar.

“Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan,” ujar Wahyu yang juga Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online, Sabtu (22/6/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, Wahyu mengungkapkan proses penelusuran aset dari hasil perjudian online memang tidak mudah. Sebab, banyak pelaku menyamarkan uang hasil judi online melalui alat pembayaran seperti mata uang kripto.

Baca Juga:  UPT Labkesda Dinkes Pandeglang Lakukan Kegiatan Pembinaan Mutu dan Akreditasi

“Pelacakan aset itu kan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan suatu effort (usaha), nanti akan terus kita lakukan,” ungkapnya.

Wahyu juga menyampaikan pihaknya tentu akan mengusut semua pihak, termasuk para artis atau selebgram yang mempromosikan situs judi online. Pasalnya, beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri sempat menangani adanya laporan soal sejumlah artis yang diduga mempromosikan perjudian online.

“Terkait dengan selebgram tadi, ya prinsipnya kita tangani, kita melakukan penanganan, siapa pun yang mempromosikan,” tandasnya.

Baca Juga:  Beredar Dua SE Bupati Tangerang Soal Operasional Hiburan Malam , Ini Jawaban Kasatpol PP

Di sisi lain, ia mengungkapkan kendala dalam menindak hal itu di antaranya karena kasusnya sudah lama hingga situs yang sudah ditutup. Namun, Wahyu menekankan pihaknya akan berupaya mengusut dan melakukan penindakan.

“Itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, website-nya sudah off, sudah tidak ada lagi, demikian juga kendala. Tapi siapa pun itu, bukan menjadi hambatan buat kita, selebgram maupun artis akan kita lakukan penindakan,” tukasnya. (fj/mas/dam)

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Proyek TPT Bronjong di Cilegon
Kapolres Pastikan Mengusut Tuntas Kecelakaan Truk Tanah
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Pelindas Bocah di Kosambi
Satgas Saber Pungli Polda Banten Ungkap Kasus Pungutan Liar Dalam Program PTSL
Persadin Bersama APBE Law Firm, dan MMD Initiative Sukses Gelar Seminar Nasional Tentang Korupsi
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
Aksi TPPO Digagalkan Polres Bandara Soetta
Pengunjung XX1 Margo City, Merasa Ditipu dengan Insiden Uang Rusak
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 11:28 WIB

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Proyek TPT Bronjong di Cilegon

Jumat, 8 November 2024 - 14:55 WIB

Kapolres Pastikan Mengusut Tuntas Kecelakaan Truk Tanah

Jumat, 8 November 2024 - 14:51 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Pelindas Bocah di Kosambi

Jumat, 8 November 2024 - 14:11 WIB

Satgas Saber Pungli Polda Banten Ungkap Kasus Pungutan Liar Dalam Program PTSL

Jumat, 8 November 2024 - 10:07 WIB

Persadin Bersama APBE Law Firm, dan MMD Initiative Sukses Gelar Seminar Nasional Tentang Korupsi

Berita Terbaru

Pemerintahan

DPRD Desak Perumdam TB Percepat Proyek Pemasangan Pipa

Senin, 11 Nov 2024 - 16:10 WIB