Polri Akan Jerat Bandar dengan TPPU

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Polri akan menjerat bandar perjudian online atau daring akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, penyidik akan melakukan pelacakan terhadap aset milik para bandar.

“Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan,” ujar Wahyu yang juga Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online, Sabtu (22/6/24).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, Wahyu mengungkapkan proses penelusuran aset dari hasil perjudian online memang tidak mudah. Sebab, banyak pelaku menyamarkan uang hasil judi online melalui alat pembayaran seperti mata uang kripto.

Baca Juga:  Korban Tenggelam di Kali Cimanceri Ditemukan Tewas

“Pelacakan aset itu kan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan suatu effort (usaha), nanti akan terus kita lakukan,” ungkapnya.

Wahyu juga menyampaikan pihaknya tentu akan mengusut semua pihak, termasuk para artis atau selebgram yang mempromosikan situs judi online. Pasalnya, beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri sempat menangani adanya laporan soal sejumlah artis yang diduga mempromosikan perjudian online.

“Terkait dengan selebgram tadi, ya prinsipnya kita tangani, kita melakukan penanganan, siapa pun yang mempromosikan,” tandasnya.

Baca Juga:  Warga Teluknaga Tewas Terpanggang di Dalam Rumah

Di sisi lain, ia mengungkapkan kendala dalam menindak hal itu di antaranya karena kasusnya sudah lama hingga situs yang sudah ditutup. Namun, Wahyu menekankan pihaknya akan berupaya mengusut dan melakukan penindakan.

“Itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, website-nya sudah off, sudah tidak ada lagi, demikian juga kendala. Tapi siapa pun itu, bukan menjadi hambatan buat kita, selebgram maupun artis akan kita lakukan penindakan,” tukasnya. (fj/mas/dam)

Berita Terkait

UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum
Satpol PP Tertibkan Alkohol dan Dugaan Prostitusi di Tanah Tinggi
Polda Banten Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Pengadilan Tangerang Vonis Bebas Ibra Firdaus, Dakwaan Pembunuhan Tak Terbukti
Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Peredaran Alkohol dan Prostitusi di Tanah Tinggi
Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
63 Perkara Inkrah, Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti
WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat, Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:40 WIB

UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 12:00 WIB

Satpol PP Tertibkan Alkohol dan Dugaan Prostitusi di Tanah Tinggi

Senin, 20 April 2026 - 14:07 WIB

Polda Banten Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Senin, 20 April 2026 - 13:53 WIB

Pengadilan Tangerang Vonis Bebas Ibra Firdaus, Dakwaan Pembunuhan Tak Terbukti

Senin, 20 April 2026 - 13:44 WIB

Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Peredaran Alkohol dan Prostitusi di Tanah Tinggi

Berita Terbaru