TANGERANG | TR.CO.ID
Seorang pria berinisial AH (47), yang diketahui residivis kasus penjambretan, kembali ditangkap polisi setelah merampas kalung emas milik seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kampung Pengkolan, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/8/2025) saat korban berjalan pulang usai berbelanja sayur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat itu korban, seorang ibu rumah tangga, hendak pulang usai membeli sayur. Tiba-tiba korban dipepet tersangka dengan motor, lalu kalung emas yang dipakai langsung dijambret,” ujar Johan, Jumat (29/8/2025).
Aksi tersebut nyaris membuat korban terjatuh. Ia sempat berteriak meminta pertolongan, namun pelaku berhasil kabur. “Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Namun tersangka berhasil melarikan diri membawa kalung emas korban,” terang Johan.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Cikupa langsung melakukan penyelidikan. Respons sigap itu sesuai dengan arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV warga dan keterangan saksi, identitas pelaku terungkap.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya yang juga berada di wilayah Cikupa. Dari hasil pemeriksaan, diketahui AH adalah residivis kasus serupa pada 2014,” tambah Johan.
Kini AH menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikupa. Ia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. (Hab)









