TANGERANG | TR.CO.ID
Dugaan tindak pidana perzinahan membawa persoalan keluarga ke ranah hukum. Selebgram Sisca Yessica Nurdin Siregar (36) melaporkan suami sahnya berinisial RDFS (39) dan keponakannya sendiri berinisial ASP ke Polres Metro Tangerang Kota, Selasa malam (6/1/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/37/I/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, yang dibuat sekitar pukul 19.29 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum pelapor, Kristo Roland Pattiapon dari Brata & Co. Family Consultant, menjelaskan bahwa langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah melalui proses konsultasi dan beberapa kali musyawarah mediasi. Namun karena tidak ada titik temu, klien kami akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi,” ujar Kristo kepada wartawan.
Sisca mengungkapkan, kecurigaannya bermula dari kedekatan suami dan keponakannya yang dinilai tidak wajar. Setelah mengantongi sejumlah bukti, ia sempat meminta klarifikasi kepada kedua terlapor serta keluarga, namun tidak mendapat respons yang dianggap beritikad baik.
Ia juga membantah klaim pihak terlapor perempuan yang menyebut dirinya sebagai korban. Menurut Sisca, dugaan perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan berulang.
“Kalau disebut korban, tidak mungkin dilakukan berkali-kali. Korban juga tidak mungkin datang ke rumah dengan santai setiap hari, bahkan menjemput suami orang untuk pergi ke hotel,” ujar Sisca.
Ia menambahkan, berdasarkan bukti yang dimilikinya, pemesanan hotel dilakukan atas nama terlapor perempuan dan dilakukan tanpa paksaan.
“Booking hotel atas nama dia sendiri, datang dengan kesadaran sendiri, berjalan dengan kaki sendiri. Di mana kategorinya sebagai korban?” tegasnya.
Sisca mengaku dugaan perzinahan tersebut berdampak besar terhadap kondisi mental dirinya dan anak-anaknya. Ia menyebut persoalan ini sangat menyakitkan karena melibatkan orang terdekat dalam lingkup keluarga.
“Saya sangat dirugikan, anak-anak saya dirugikan. Keluarga besar saya juga dirugikan, baik secara mental maupun moral,” tuturnya.
Menurut Sisca, hingga laporan dibuat tidak ada permintaan maaf maupun itikad baik dari para terlapor. Bahkan, persoalan ini sempat memicu ketegangan di lingkungan keluarga besar.
“Saya melapor bukan karena dendam. Saya istri sah dan saya punya hak. Ini juga agar menjadi pembelajaran, supaya perempuan-perempuan di luar sana berpikir ulang sebelum merusak rumah tangga orang,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa laporan tersebut menggunakan Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2026, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.
“Pasal yang digunakan adalah Pasal 411 KUHP dengan ancaman pidana satu tahun penjara,” kata Kristo.
Selain laporan polisi, pihak pelapor juga menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, antara lain tangkapan layar percakapan, foto, bukti menginap di hotel, serta pengakuan dari para pihak. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Metro Tangerang Kota. (Hab)









