Sengketa PSU Bergeser, Rumah 4 Lantai Terancam Dibongkar

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar Selasa (24/2/2026) mengerucut pada rencana penertiban lahan PSU di Embung Perumahan Bugel Indah.

Kepala BPKD Kota Tangerang, Agus Andriansjah, lebih dulu menyampaikan sikap keras. Ia menilai pemilik lahan tidak menghormati undangan resmi pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita nggak mau diremehkan, beberapa kali diajak diskusi namun yang bersangkutan tidak mau,” ujarnya.

Ia juga menyoroti putusan pengadilan tertanggal 19 Desember yang baru dibawa saat RDP kedua.

“Karena ini sudah berapa kali kita undang tidak hadir, Pak. Begitu hadir hari ini bawa keputusan itu, padahal putusan 19 Desember,” tegas Agus.

Agus kemudian mengalihkan fokus pada tiga bangunan empat lantai yang berdiri di atas lahan tersebut. Legalitas IMB dipertanyakan.

Baca Juga:  Bupati Bagi-bagi Sapi Qurban

“Tidak pernah dibuka. Di situ ada tiga rumah, empat lantai tembus ke belakang dan kita akan pertanyakan IMB-nya,” katanya.

Ia memastikan, jika tidak memiliki IMB, bangunan akan ditertibkan setelah Idul Fitri.

“Kalau memang tidak ada IMB, akan kita tindak. Kita tegakkan aturan.” Kata Agus.

Asisten Administrasi Umum (Asda III) Kota Tangerang, H. Mulyani, menegaskan secara administratif lahan tersebut sudah tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

“Pemerintah Kota Tangerang akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan daerah yang ada, yang mencakup ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Berdasarkan catatan administrasi, aset tersebut sudah tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Tangerang,” tegasnya.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sepekan di Kota Tangerang

Ia menyebut, setelah pemeriksaan izin dan koordinasi lintas dinas dilakukan, persiapan eksekusi akan dimulai usai Lebaran 1447 H.

“Iya, secara administrasi sudah tercatat di kami. Kami akan melakukan penertiban, termasuk pemeriksaan terkait perizinannya. Kami akan merapatkannya kembali, kemungkinan setelah Lebaran, kami akan mulai persiapannya,” jelas Mulyani.

Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, mengingatkan agar langkah penertiban tetap sesuai prosedur.

“Ini yang kita hadapi masyarakat, minimal berikan peringatan pertama, kedua dan ketiga, atau berikan kesempatan mereka untuk melengkapi atau membuat ijinnya,” kata Teja.

Menurutnya, tahapan administratif wajib dijalankan sebelum pembongkaran dilakukan agar tidak memunculkan persoalan hukum baru. (cng)

Berita Terkait

Lepas 393 Jemaah Calhaj, Maryono Pesankan Ini!
Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN
Waspada Virus Hanta, Pemkot Tangerang Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
Bantu Warga Miliki Legalitas Rumah, Pemkot Tangerang Luncurkan Program SAHABAT MBR
Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Dukung Normalisasi Situ Bulakan Periuk
Sentuh 1.200 Titik, Pemkot Tangerang Tegaskan Perbaikan Jalan Jadi Agenda Prioritas
Mengenal Hantavirus: Ancaman Kesehatan dari Paparan Tikus yang Perlu Diwaspadai
Menyandang Predikat Juara 3 Terbaik Sekota Tangerang di Jadikan Motifasi Untuk Meningkatkan Pelayanan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:03 WIB

Lepas 393 Jemaah Calhaj, Maryono Pesankan Ini!

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:01 WIB

Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:59 WIB

Waspada Virus Hanta, Pemkot Tangerang Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

Bantu Warga Miliki Legalitas Rumah, Pemkot Tangerang Luncurkan Program SAHABAT MBR

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:17 WIB

Sentuh 1.200 Titik, Pemkot Tangerang Tegaskan Perbaikan Jalan Jadi Agenda Prioritas

Berita Terbaru

Daerah

Lepas 393 Jemaah Calhaj, Maryono Pesankan Ini!

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:03 WIB