Tidak Cukup Bukti, Kejari Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa

Jumat, 30 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situasi di depan Kantor Kejaksaan Kabupaten Tangerang / ISTIMEWA

Situasi di depan Kantor Kejaksaan Kabupaten Tangerang / ISTIMEWA

TANGERANG | TR.CO.ID

Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Tigaraksa, Hal itu, dikarenakan tidak terpenuhinya bukti-bukti yang ada.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra menjelaskan, bahwa sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa Tahun Anggaran 2020-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 1109/M.6.12/Fd.1/07/2023 tanggal 28 Juli 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim penyidik telah menyimpulkan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan tindak pidana korupsi yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terangnya, Jumat (30/8/24).

Doni mengungkapkan, penghentian penyidikan perkara dimaksud dilakukan berdasarkan pertimbangan di antaranya bahwa berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi, surat dan pemeriksaan keterangan ahli hukum pidana serta hasil audit ahli hukum keuangan negara maka tidak dapat dibuktikan adanya niat atau kesengajaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum, atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  Pembiasaan Makan Bergizi Gratis Lebih dari Sekadar Nutrisi

“Bahwa peristiwa hukum yang terjadi lebih dominan pada sengketa administratif, keperdataan dan/atau peristiwa hukum lain yang bukan merupakan tindak pidana korupsi, akibat tumpang tindih hak atas tanah, yaitu hak atas tanah eks PT PWS (pailit) yang menjadi hak Kementerian Keuangan dengan hak atas tanah milik TWS,” beber Doni.

Lebih jauh Doni mengungkapkan bahwa proses jual-beli/pelepasan hak atas tanah antara Pemkab Tangerang dengan TWS telah dibatalkan secara sukarela oleh para pihak di mana TWS telah menyerahkan kembali seluruh uang yang diterimanya ke RKUD Kab Tangerang.

“Selanjutnya atas penetapan Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga, Pemkab Tangerang telah membeli tanah tersebut secara langsung kepada Kementerian Keuangan melalui kurator yang ditunjuk. Dengan telah dibayarkannya hak Kementerian Keuangan, maka Pemkab Tangerang memiliki hak atas tanah yang di atasnya telah berdiri RSUD Tigaraksa tersebut. Dengan demikian kerugian keuangan negara menjadi tidak ada dan tidak nyata,” ungkapnya.

Baca Juga:  Arief Ajak Paguyuban Masyarakat Kebumen Sosialisasikan Program Pemkot

Doni mengatakan, berdasarkan hal sebagaimana yang diuraikan di atas tim penyidik setelah melakukan gelar perkara di hadapan pimpinan, telah mengambil keputusan untuk menghentikan proses penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti sesuai dengan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP.

“Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (P-14) Nomor : Print – 2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa Tahun Anggaran 2020-2022,” jelasnya.

Doni menegaskan, dalam mengambil kesimpulan tersebut tim penyidik telah bekerja secara objektif, teliti dan cermat berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh serta dengan mempertimbangkan aspek tujuan penegakan hukum yang meliputi keadilan, kepastian hukum dan manfaat.

“Apresiasi dan terima kasih disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan perhatian dan kerja sama selama proses penyidikan perkara ini berlangsung,” demikian Doni. (fj/dam)

Berita Terkait

Bakesbangpol Gelar Peningkatan Kapasitas Bagi Ormas 
Pemkot Fasilitasi Keluarga Karyawan Pelatihan dan Peralatan Tata Boga
MBG di SDN Gerendeng, Kapus dan Lurah Akan Terus Pantau Kualitas Makanan 
Tangerang Bersholawat Momentum Istimewa
Gerindra Solid Menangkan Maesyal-Intan di Pilkada
Diskusi dengan Forwat, Ketua Bawaslu Kota Tangerang: Pentingnya Peran Media dalam Pilkada
Polri Bongkar Sindikat Judi Online Dikendalikan WNA
Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Pembunuh Pria di Sindang Jaya
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:57 WIB

Bakesbangpol Gelar Peningkatan Kapasitas Bagi Ormas 

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:40 WIB

Pemkot Fasilitasi Keluarga Karyawan Pelatihan dan Peralatan Tata Boga

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:00 WIB

Tangerang Bersholawat Momentum Istimewa

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:25 WIB

Gerindra Solid Menangkan Maesyal-Intan di Pilkada

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:16 WIB

Diskusi dengan Forwat, Ketua Bawaslu Kota Tangerang: Pentingnya Peran Media dalam Pilkada

Berita Terbaru

Daerah

Bakesbangpol Gelar Peningkatan Kapasitas Bagi Ormas 

Jumat, 11 Okt 2024 - 11:57 WIB