Warga Eks Kampung Bayam Dilaporkan ke Polres Jakut

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum eks warga Kampung Bayam yang memanfaatkan akses air bersih secara ilegal dan memasuki pekarangan yang terdapat di lingkungan HPPO

JAKARTA | TR.CO.ID

Oknum eks warga Kampung Bayam dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara oleh Manajemen PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oknum warga yang dilaporkan disebut secara berkelompok memasuki pekarangan hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) tanpa seizin perusahaan. Hal terjadi antara 29 November 2023 hingga awal Desember 2023.

“Atas perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan tersebut, Jakpro melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara,” kata manajemen berdasarkan keterangan resmi Sekretaris Perusahaan Jakpro yang dikeluarkan di Jakarta, kemarin.

Baca Juga:  50 Perkara Inkrah, Kejari Tangerang Musnahkan Barbuk

Manajemen Jakpro menyatakan telah berupaya pencegahan dan peringatan kepada warga di lokasi. Namun demikian, peringatan tidak digubris oleh para oknum.

Untuk itu, perusahaan melaporkan adanya penyerobotan lahan secara ilegal di aset HPPO ke pihak Polres Metro Jakarta Utara pada 7 Desember 2023 dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak berwenang.

Proses yang berjalan merupakan tindak lanjut koordinasi dengan para pihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Penitipan Motor di Badan Jalan Ditertibkan

​​​​​​Manajemen juga melaporkan oknum eks.warga Kampung Bayam yang memanfaatkan akses air bersih secara ilegal yang terdapat di lingkungan HPPO serta adanya dugaan penggantian kunci unit secara paksa.

Jakpro bersama seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) terkait melakukan mitigasi resiko serta pemetaan opsi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang melakukan pembangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Jakpro berkomitmen untuk menaati perundang-undangan yang berlaku.(JR)

Berita Terkait

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Tingkatkan Integritas, Dinsos Kota Tangerang Berhasil Lalui Pemantauan KPK dengan Predikat Bersih
Kota Tangerang Masuk Calon Kota Antikorupsi 2026
Cegah Korupsi Sejak Dini, Pelajar SMK Diberi Pembekalan Integritas
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Senin, 13 April 2026 - 12:28 WIB

Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri

Minggu, 12 April 2026 - 13:54 WIB

Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:59 WIB

Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko

Berita Terbaru