Warga Eks Kampung Bayam Dilaporkan ke Polres Jakut

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum eks warga Kampung Bayam yang memanfaatkan akses air bersih secara ilegal dan memasuki pekarangan yang terdapat di lingkungan HPPO

JAKARTA | TR.CO.ID

Oknum eks warga Kampung Bayam dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara oleh Manajemen PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oknum warga yang dilaporkan disebut secara berkelompok memasuki pekarangan hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) tanpa seizin perusahaan. Hal terjadi antara 29 November 2023 hingga awal Desember 2023.

“Atas perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan tersebut, Jakpro melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara,” kata manajemen berdasarkan keterangan resmi Sekretaris Perusahaan Jakpro yang dikeluarkan di Jakarta, kemarin.

Baca Juga:  Polres Metro Tangkot Gelar Rakor Lintas Sektoral

Manajemen Jakpro menyatakan telah berupaya pencegahan dan peringatan kepada warga di lokasi. Namun demikian, peringatan tidak digubris oleh para oknum.

Untuk itu, perusahaan melaporkan adanya penyerobotan lahan secara ilegal di aset HPPO ke pihak Polres Metro Jakarta Utara pada 7 Desember 2023 dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak berwenang.

Proses yang berjalan merupakan tindak lanjut koordinasi dengan para pihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Tawuran di Rajeg, Selain Gunakan Celurit Diduga Juga Pakai Air Keras

​​​​​​Manajemen juga melaporkan oknum eks.warga Kampung Bayam yang memanfaatkan akses air bersih secara ilegal yang terdapat di lingkungan HPPO serta adanya dugaan penggantian kunci unit secara paksa.

Jakpro bersama seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) terkait melakukan mitigasi resiko serta pemetaan opsi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang melakukan pembangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Jakpro berkomitmen untuk menaati perundang-undangan yang berlaku.(JR)

Berita Terkait

Pemkot dan Polri Tanam Bibit bersama Kelompok Tani Jantan
Said Didu Diperiksa Polisi, Apdesi: Jangan Sampai Adanya Perpecahan Masyarakat
Bos Penggilingan Padi Ditangkap Polresta Tangerang
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Polres Tangsel Ungkap 40 Kg Sabu Siap Edar untuk Malam Tahun Baru
DLH  Ingatkan Warga Tidak Bakar Sampah Sembarangan
PSI Laporkan Penyelenggara Pemilu Ke Bawaslu, Diduga Tidak Netralitas
Pengunjung XX1 Margo City, Merasa Ditipu dengan Insiden Uang Rusak
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:16 WIB

Pemkot dan Polri Tanam Bibit bersama Kelompok Tani Jantan

Kamis, 21 November 2024 - 14:59 WIB

Said Didu Diperiksa Polisi, Apdesi: Jangan Sampai Adanya Perpecahan Masyarakat

Kamis, 21 November 2024 - 14:46 WIB

Bos Penggilingan Padi Ditangkap Polresta Tangerang

Rabu, 20 November 2024 - 16:15 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 16:12 WIB

Polres Tangsel Ungkap 40 Kg Sabu Siap Edar untuk Malam Tahun Baru

Berita Terbaru