Penitipan Motor di Badan Jalan Ditertibkan

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Kepolisian Resort (Polres) Lebak bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak melakukan penertiban kepada para pelaku usaha penitipan motor di jalan Kimaklum, Kampung Sawah, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak yang dianggap telah mengganggu kenyamanan para pengguna jalan.

Dikatakan Kepala Unit Keamanan dan Ketertiban Keselamatan Lalu Lintas, Polres Lebak, Ipda Mustopa, pihaknya terpaksa melakukan penertiban kepada pemilik penitipan motor disepanjang jalan Kimaklum tersebut. Hal itu dilakukan karena, keberadaanya sangat mengganggu pengguna jalan, mengingat, motor motor yang dititipkan terparkir di badan jalan dan trotoar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka beroperasi selama 24 jam, jadi jalan Kimaklum itu menjadi menyempit, sehingga pengguna jalan merasa terganggu. Kami bukan melarang membuka usaha penitipan motor, silahkan saja, tapi jangan menggunakan badan jalan atau trotoar jalan,” kata Ipda Mustopa kepada wartawan, Rabu (10/01/2024).

Baca Juga:  27 Kamar Santri di Lebak Ludes Terbakar

Kata Mustopa, motor motor yang disimpan dan terparkir di badan jalan itu tentunya sudah dianggap melanggar aturan pasal 28 ayat (1) jo dan pasal 274 undang undang lalu lintas angkutan jalan (UU LLAJ) dan pasal 12 ayat (1) jo serta bisa diancam pidana. Karena keberadaan mereka dapat mengganggu fungsi jalan, terbukti kata Mustopa, banyak kendaraan umum dan milik pribadi tidak bisa melintas ke areal jalan Kimaklum, dikarenakan menyempitnya badan jalan.

Selain itu kata Mustopa, trotoar yang seharusnya digunakan untuk para pejalan kaki, kini malah menjadi tempat parkir dan penitipan serta penyimpanan motor. Sehingga kata dia, jalan dan trotoar milik umum dijadikan kepentingan pribadi para pemilik penitipan motor.

Baca Juga:  Dugaan Bagi-Bagi Proyek di Dinas Perkim Kota Tangerang Mencuat

“Kita amankan beberapa barang bukti. Perbuatan mereka jelas merugikan dan meresahkan masyarakat, mereka telah melanggar Undang Undang Lalu Lintas angkutan jalan,” ucap Mustopa.

“Keberadaan penitipan kendaraan di badan jalan itu juga telah melanggar peraturan daerah nomor 2 tahun 2020 tentang retribusi,” tambahnya.

Suhaemi warga sekitar mengapresiasi langkah penertiban yang dilakukan Polres Lebak dan Dishub. Karena kata dia keberadaan penitipan motor yang parkir di badan jalan sangat merugikan pengguna jalan, karena jika melintas di jalan Kimaklum menjadi terganggu.

”Tentu kami terganggu, karena jalan menjadi sempit. Kami apresiasi langkah yang dilakukan Polres dan Dishub,” kata Suhaemi.

Penulis : jat/eem

Editor : dam

Berita Terkait

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Gedung Permanen Sekolah Rakyat Lebak Rampung Tahun Ini
Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
90 Desa Berpotensi Kekeringan
Lebak Kejar LTT 157 Ribu Hektare pada 2026
Banyak Jabatan Plt, DPRD Lebak Minta Segera Diisi
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:37 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:07 WIB

Gedung Permanen Sekolah Rakyat Lebak Rampung Tahun Ini

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

Kamis, 30 April 2026 - 16:30 WIB

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Berita Terbaru