13 Remaja Terlibat Tawuran Diringkus Polresta Tangerang

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 13 remaja yang diduga terlibat tawuran di Jalan Raya Serang, Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Minggu (06/08) lalu.

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menjelaskan, sekelompok gerombolan motor yang datang dari arah Tangerang secara tiba-tiba menyerang korban berinisial PM (15) yang sedang berkumpul bersama rekannya dengan menggunakan senjata tajam dan air keras.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akibat serangan itu, korban mengalami luka terbuka di bagian kepala dan luka bakar di beberapa bagian tubuh,” terangnya kepada Wartawan, Rabu (06/08).

Baca Juga:  Kejati Banten Periksa 37 Saksi, Dugaan Korupsi Jasa Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah Tangsel

Arief menguraikan, dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polresta Tangerang kemudian berhasil mengamankan 13 anak sebagai pelaku, yang 7 diantaranya masih di bawah umur. Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda.

“Adapun pelaku yang sudah dewasa masing-masing berinisial MI (23), MF (22), DN (18), DK (18), WA (21), dan DR (20),” tuturnya.

Kepada penyidik, sambung Arief, para pelaku menerangkan bahwa tidak saling kenal dengan korban. Pola serangan cenderung acak. Meski, salah satu pelaku mengaku telah membuat janji dengan kelompok motor lain untuk melakukan tawuran.

“Menurut pengakuan para pelaku, mereka menyangka korban yang saat itu sedang berkumpul bersama temannya adalah orang atau bagian dari kelompok yang telah janjian tawuran,” bebernya.

Baca Juga:  Dishub Giatkan Operasi Penertiban Parkir Liar, Di Taman Potret dan Pasar Babakan

Arief menambahkan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Dari penangkapan itu berhasil diamankan barang bukti berupa tiga bilah senjata tajam jenis celurit, satu drigen sisa air keras, lima unit sepeda motor serta enam unit telepon genggam,” jelas Arief.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 180 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Untuk anak sebagai pelaku tidak dilakukan penahanan dan diharuskan wajib lapor,” pungkasnya.

Penulis : Humas

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

Polda Banten Ajak Orang Tua Waspada Kasus Penculikan Anak
MUI Minta Penertiban Tempat Hiburan di Kawasan Telaga Biru Cigaru
TK Negeri 6 Kota Bekasi Dibobol Maling
PERADIN, UNDHI dan MAHUPIKI Bahas Masa Depan Sistem Peradilan Pidana, Gelar Seminar Nasional Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Belasan Pejabat Polda Banten Dirotasi
Selebgram Laporkan Suami dan Keponakan Diduga Berzina, ke Polres Metro Tangerang Kota
Kades Sidamukti Pandeglang Resmi Jadi Tersangka, Korupsi Dana Desa dan Banprov hingga Rp500 Juta
Polisi Bongkar Peredaran Obat Daftar G Tanpa Izin di Sepatan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:23 WIB

Polda Banten Ajak Orang Tua Waspada Kasus Penculikan Anak

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:16 WIB

MUI Minta Penertiban Tempat Hiburan di Kawasan Telaga Biru Cigaru

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:47 WIB

TK Negeri 6 Kota Bekasi Dibobol Maling

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:09 WIB

PERADIN, UNDHI dan MAHUPIKI Bahas Masa Depan Sistem Peradilan Pidana, Gelar Seminar Nasional Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:58 WIB

Belasan Pejabat Polda Banten Dirotasi

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Verifikasi Dokumen Kependudukan Kini Hanya Bisa Melalui Aplikasi IKD

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:16 WIB

Kota Tangerang

Pendaftaran Bimtek SIINas 2026 Gratis Dibuka

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:09 WIB

Kota Tangerang

Sarana Olahraga Tangerang: Pemkot Fokus Bangun di Tengah Pemukiman

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:06 WIB

Kota Tangerang

Pasar Anyar Tangerang Kian Lengkap Jelang Ramadan

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:01 WIB

Kota Tangerang

Rehabilitasi RTLH Tangerang: Pemkot Targetkan 1.000 Rumah di 2026

Kamis, 15 Jan 2026 - 12:57 WIB