TANGERANG | TR.CO.ID
Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 13 remaja yang diduga terlibat tawuran di Jalan Raya Serang, Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Minggu (06/08) lalu.
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menjelaskan, sekelompok gerombolan motor yang datang dari arah Tangerang secara tiba-tiba menyerang korban berinisial PM (15) yang sedang berkumpul bersama rekannya dengan menggunakan senjata tajam dan air keras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Akibat serangan itu, korban mengalami luka terbuka di bagian kepala dan luka bakar di beberapa bagian tubuh,” terangnya kepada Wartawan, Rabu (06/08).
Arief menguraikan, dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polresta Tangerang kemudian berhasil mengamankan 13 anak sebagai pelaku, yang 7 diantaranya masih di bawah umur. Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda.
“Adapun pelaku yang sudah dewasa masing-masing berinisial MI (23), MF (22), DN (18), DK (18), WA (21), dan DR (20),” tuturnya.
Kepada penyidik, sambung Arief, para pelaku menerangkan bahwa tidak saling kenal dengan korban. Pola serangan cenderung acak. Meski, salah satu pelaku mengaku telah membuat janji dengan kelompok motor lain untuk melakukan tawuran.
“Menurut pengakuan para pelaku, mereka menyangka korban yang saat itu sedang berkumpul bersama temannya adalah orang atau bagian dari kelompok yang telah janjian tawuran,” bebernya.
Arief menambahkan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Dari penangkapan itu berhasil diamankan barang bukti berupa tiga bilah senjata tajam jenis celurit, satu drigen sisa air keras, lima unit sepeda motor serta enam unit telepon genggam,” jelas Arief.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 180 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Untuk anak sebagai pelaku tidak dilakukan penahanan dan diharuskan wajib lapor,” pungkasnya.
Penulis : Humas
Editor : Mustopa Adam Kamal