13 Remaja Terlibat Tawuran Diringkus Polresta Tangerang

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 13 remaja yang diduga terlibat tawuran di Jalan Raya Serang, Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Minggu (06/08) lalu.

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menjelaskan, sekelompok gerombolan motor yang datang dari arah Tangerang secara tiba-tiba menyerang korban berinisial PM (15) yang sedang berkumpul bersama rekannya dengan menggunakan senjata tajam dan air keras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akibat serangan itu, korban mengalami luka terbuka di bagian kepala dan luka bakar di beberapa bagian tubuh,” terangnya kepada Wartawan, Rabu (06/08).

Baca Juga:  Tiga Pengedar Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara

Arief menguraikan, dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polresta Tangerang kemudian berhasil mengamankan 13 anak sebagai pelaku, yang 7 diantaranya masih di bawah umur. Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda.

“Adapun pelaku yang sudah dewasa masing-masing berinisial MI (23), MF (22), DN (18), DK (18), WA (21), dan DR (20),” tuturnya.

Kepada penyidik, sambung Arief, para pelaku menerangkan bahwa tidak saling kenal dengan korban. Pola serangan cenderung acak. Meski, salah satu pelaku mengaku telah membuat janji dengan kelompok motor lain untuk melakukan tawuran.

“Menurut pengakuan para pelaku, mereka menyangka korban yang saat itu sedang berkumpul bersama temannya adalah orang atau bagian dari kelompok yang telah janjian tawuran,” bebernya.

Baca Juga:  Pelajar Asal Lebak Sabet Juara Tingkat Nasional

Arief menambahkan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Dari penangkapan itu berhasil diamankan barang bukti berupa tiga bilah senjata tajam jenis celurit, satu drigen sisa air keras, lima unit sepeda motor serta enam unit telepon genggam,” jelas Arief.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 180 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Untuk anak sebagai pelaku tidak dilakukan penahanan dan diharuskan wajib lapor,” pungkasnya.

Penulis : Humas

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

Kasus Mutilasi di Serang: Pelaku MY Terancam Hukuman Mati
Wanita Muda di Tangerang Diduga Tipu Sembako Murah
Nekat! Remaja Sembunyi di Plafon Saat Razia Kosan
Oknum Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi
Polda Banten Ringkus Dua Pelaku Penipuan
Polda Banten Ringkus Dua Tersangka Penipuan Proyek Fiktif
Kasus Korupsi, Mantan Pemain Timnas Indonesia Divonis Setahun
Kasus Tanah Masih Bergulir, Kades Wanakerta Hadiri Sidang Ketiga
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 11:01 WIB

Kasus Mutilasi di Serang: Pelaku MY Terancam Hukuman Mati

Senin, 21 April 2025 - 11:45 WIB

Wanita Muda di Tangerang Diduga Tipu Sembako Murah

Kamis, 17 April 2025 - 11:30 WIB

Nekat! Remaja Sembunyi di Plafon Saat Razia Kosan

Rabu, 16 April 2025 - 10:49 WIB

Oknum Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi

Selasa, 15 April 2025 - 10:32 WIB

Polda Banten Ringkus Dua Pelaku Penipuan

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Sekda Dorong Pelaku UMKM Kota Tangerang Naik Kelas

Selasa, 22 Apr 2025 - 11:26 WIB

Kabupaten Tangerang

Peringati Hari Kartini, Wabup Intan Ajak Perempuan Taat Pajak

Selasa, 22 Apr 2025 - 11:21 WIB

Kota Tangerang

Pendaftaran Pra-SPMB Kota Tangerang Tahun Ajaran 2025/2026 Mulai Dibuka

Selasa, 22 Apr 2025 - 11:18 WIB