13 Remaja Terlibat Tawuran Diringkus Polresta Tangerang

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 13 remaja yang diduga terlibat tawuran di Jalan Raya Serang, Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Minggu (06/08) lalu.

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menjelaskan, sekelompok gerombolan motor yang datang dari arah Tangerang secara tiba-tiba menyerang korban berinisial PM (15) yang sedang berkumpul bersama rekannya dengan menggunakan senjata tajam dan air keras.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akibat serangan itu, korban mengalami luka terbuka di bagian kepala dan luka bakar di beberapa bagian tubuh,” terangnya kepada Wartawan, Rabu (06/08).

Baca Juga:  Dua dari Enam Belas Tahanan Kabur di Polsek Tanah Abang kembali Ditangkap

Arief menguraikan, dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polresta Tangerang kemudian berhasil mengamankan 13 anak sebagai pelaku, yang 7 diantaranya masih di bawah umur. Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda.

“Adapun pelaku yang sudah dewasa masing-masing berinisial MI (23), MF (22), DN (18), DK (18), WA (21), dan DR (20),” tuturnya.

Kepada penyidik, sambung Arief, para pelaku menerangkan bahwa tidak saling kenal dengan korban. Pola serangan cenderung acak. Meski, salah satu pelaku mengaku telah membuat janji dengan kelompok motor lain untuk melakukan tawuran.

“Menurut pengakuan para pelaku, mereka menyangka korban yang saat itu sedang berkumpul bersama temannya adalah orang atau bagian dari kelompok yang telah janjian tawuran,” bebernya.

Baca Juga:  Sopir Kontainer Ugal-Ugalan, Tabrak Sejumlah Kendaraan

Arief menambahkan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Dari penangkapan itu berhasil diamankan barang bukti berupa tiga bilah senjata tajam jenis celurit, satu drigen sisa air keras, lima unit sepeda motor serta enam unit telepon genggam,” jelas Arief.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 180 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Untuk anak sebagai pelaku tidak dilakukan penahanan dan diharuskan wajib lapor,” pungkasnya.

Penulis : Humas

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

Ibu dan Seorang Pria Jadi Tersangka Kasus Seksual Anak
BNN dan Pemkot Perkuat Edukasi Pencegahan Narkoba di Tanah Tinggi
KLH Tindak Pabrik Pengolahan Limbah Oli Bekas di Tangerang
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel
Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 10:54 WIB

Ibu dan Seorang Pria Jadi Tersangka Kasus Seksual Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 10:25 WIB

BNN dan Pemkot Perkuat Edukasi Pencegahan Narkoba di Tanah Tinggi

Senin, 22 Juni 2026 - 10:08 WIB

KLH Tindak Pabrik Pengolahan Limbah Oli Bekas di Tangerang

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:48 WIB

Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob

Berita Terbaru

Daerah

Pemkot Tangerang Bekali 100 Warga Pelatihan Tata Boga

Rabu, 8 Jul 2026 - 10:33 WIB

Daerah

Sekda: Mahasiswa Harus Jadi Agen Perubahan

Rabu, 8 Jul 2026 - 10:31 WIB