SERANG | TR.CO.ID
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan hasil perhitungan potensi kerugian masyarakat dari laporan/pengaduan yang diterima sepanjang tahun 2023.
Dalam konferensi pers Pengawasan Pelayanan Publik Tahun 2023 di kantor Ombudsman Banten, Fadli menyampaikan bahwa dari 147 laporan/pengaduan yang ditangani, Ombudsman mencatat potensi kerugian masyarakat sebesar 115,5 miliar rupiah. Jumlah ini meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang sebesar 53,5 miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fadli menjelaskan bahwa masyarakat berpotensi dirugikan karena maladministrasi atau pelayanan publik yang tidak memenuhi asas, norma, dan prosedur yang berlaku. Meskipun demikian, Ombudsman berhasil menyelamatkan atau mengembalikan sekitar 38,9 miliar rupiah dari potensi kerugian tersebut melalui penyelesaian 115 laporan/pengaduan masyarakat.
“Terbesar dari infrastuktur sebanyak 32,5 miliar rupiah. Disusul pertanian, perumahan/permukiman, lingkungan hidup, pertanahan, dan lain-lain,” urai Fadli, akhir pekan lalu.
Fadli menyatakan bahwa penghitungan kerugian didasarkan pada Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ia menekankan bahwa kerugian keuangan tidak hanya dialami oleh negara akibat tata kelola pemerintahan yang buruk, tetapi juga oleh masyarakat langsung akibat layanan yang tidak sesuai ketentuan.
Peningkatan potensi kerugian dan penyelamatan kerugian Masyarakat dibanding tahun sebelumnya disebabkan oleh kenaikan jumlah keluhan dan laporan/pengaduan. Ombudsman Banten menanggapi 147 laporan/pengaduan dari 599 keluhan yang diterima tahun 2023, sementara pada tahun 2022 menanggapi 103 laporan/pengaduan dari 527 keluhan.
Fadli mendorong penyelenggara layanan untuk memahami dampak pelayanan publik yang buruk bagi masyarakat dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan layanan. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan laporan/pengaduan terhadap layanan yang kurang baik.
Dalam konferensi yang sama, Fadli mengapresiasi upaya penyelenggara layanan yang meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Seluruh Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Banten berhasil meraih predikat Zona Hijau dengan kategori A, menunjukkan peningkatan kualitas layanan.
Fadli berharap agar komitmen dan upaya serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait di Banten terus berlanjut, sehingga Banten dapat menjadi salah satu daerah dengan layanan publik terbaik di Indonesia. Ia juga menyerukan agar pemimpin yang terpilih pada tahun 2024 memiliki pemahaman, komitmen, dan kemampuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik.
Dalam menanggapi dugaan maladministrasi, Fadli mencatat bahwa dugaan penundaan berlarut adalah yang paling banyak dilaporkan (46%), diikuti oleh tidak memberikan pelayanan (24%), penyimpangan prosedur (20%), permintaan imbalan uang dan tidak kompeten (3%), kelalaian (2%), penyalahgunaan wewenang dan diskriminasi (1%).
Fadli juga menyampaikan substansi laporan yang paling banyak masuk, yakni Kesejahteraan Sosial, Pendidikan, dan Agraria (Pertanahan dan Tata Ruang). Sebaran instansi yang dilaporkan termasuk Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Pemkab Tangerang, Pemkot Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Pemkab Serang, Provinsi Banten, Kota Cilegon, dan Kabupaten Lebak.
Fadli mengakhiri konferensi pers dengan mengajak masyarakat untuk terus aktif dalam mengawasi pelayanan publik dan memberikan laporan/pengaduan terhadap layanan yang perlu perbaikan.
Penulis : hed









