Akibatkan Satu Orang Tewas, Empat Pelaku Tawuran di Duren Sawit Dibekuk Polres Jaktim

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Sebanyak empat pelaku tawuran yang mengakibatkan satu orang tewas di Jalan Dermaga Raya RT 07 RW 10 Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, ditangkap Polres Jakarta Timur.

Empat pelaku berinisial DY, APB, BFB dan MAI telah ditangkap oleh personel Polsek Duren Sawit pada Kamis (14/3).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​​​​​​”Pelaku ditangkap di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (15/3).

Peristiwa tawuran yang menewaskan SSA itu terjadi pada Rabu (31/2) sekitar pukul 02.30 WIB. Tawuran itu melibatkan dua kelompok, yakni Geng Biang Rusuh (Birus) dan Geng Anak Lapak Klender.

Baca Juga:  Bocah yang Hilang di Danau Sindang Jaya Ditemukan Meninggal

Hal itu bermula ketika SSA bersama rekan-rekannya Geng Anak Lapak Klender melintasi lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.

Ketika Geng Anak Lapak Klender memarkirkan motor di Jalan Dermaga Raya, tiba-tiba datang Geng Birus dan langsung menyerang sehingga terjadilah aksi tawuran tersebut.

Tawuran itu menyebabkan korban SSA terluka karena terkena sabetan senjata tajam di bagian paha kanannya. “Korban dilarikan ke Puskesmas Duren Sawit dan kemudian dinyatakan meninggal dunia karena kehabisan darah,” kata Nicolas.

Baca Juga:  Satpol PP Amankan 174 Botol Miras

Setelah kejadian tersebut, kedua kelompok geng tersebut melarikan diri. Empat pelaku tawuran dari Geng Birus berhasil diringkus di kawasan Cileungsi beserta barang bukti sejumlah senjata tajam jenis celurit.

Sedangkan pelaku tawuran dari Geng Anak Lapak Klender masih dalam pengejaran polisi.

“Diperkirakan para pelaku (Geng Anak Lapak Klender) itu melarikan diri keluar Kota Jakarta, statusnya kini Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara, Pasal 351 ayat 3 serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.(JR)

Berita Terkait

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel
Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk
Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Sasmita Jaya 2, Bekali soal Bahaya Judi Online dan Manipulasi Seks di Dunia Maya
USMAN SITORUS AKIRNYA DI TUNTUT MATI OLEH JPU TANGERANG SELATAN.
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:48 WIB

Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:27 WIB

Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:22 WIB

Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Sasmita Jaya 2, Bekali soal Bahaya Judi Online dan Manipulasi Seks di Dunia Maya

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027

Senin, 15 Jun 2026 - 14:15 WIB