Satpol PP Tegur Pengelola THM

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.TANGERANG | TR.CO.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang memberikan teguran kepada pengelola
sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Pagedangan pada Jumat malam. Tindakan ini diambil
setelah menerima aduan dari warga Desa Cijantra yang merasa terganggu oleh suara bising yang
berlangsung hingga larut malam.

“Kami menerima aduan dari warga Desa Cijantra yang merasa terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan dari THM tersebut. Mereka meminta kami untuk segera mengambil tindakan agar situasi ini dapat terselesaikan,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, Jumat (21/6/2024) malam.

Pemeriksaan Dokumen Perizinan Menanggapi keluhan warga, Satpol PP Kabupaten Tangerang segera melakukan pemeriksaan dokumen perizinan THM tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa semua dokumen perizinan lengkap. Namun, pihak pengelola tetap diberikan peringatan untuk menambahkan alat peredam suara guna mencegah kebisingan berulang.

“Dalam operasi yang dilakukan bersama unsur TNI-Polri, Satpol PP memberikan teguran dan membuat
surat pernyataan yang ditulis secara langsung oleh pengelola THM,” jelas Agus Suryana.

Komitmen Penambahan Alat Peredam Suara Dalam surat pernyataan tersebut, pihak pengelola bersedia untuk melakukan renovasi dengan menambahkan alat peredam suara pada tempat usahanya. Pengelola
diberikan batas waktu satu bulan untuk menyelesaikan pemasangan alat peredam tersebut.

Baca Juga:  Pemkab Tangerang Latih Ratusan Petugas Pemulasaraan Jenazah

pengelola secara kooperatif bersedia untuk melakukan penambahan alat peredam sesuai waktu yang
sudah ditetapkan pada surat pernyataan,” pungkas Agus Suryana.

Langkah yang diambil oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan warga sekitar. Dengan adanya komitmen dari pengelola THM untuk menambahkan alat peredam suara, diharapkan masalah kebisingan ini dapat teratasi, dan warga Desa Cijantra bisa kembali menikmati suasana yang tenang dan nyaman. (dam/ris)

Berita Terkait

PT TNG Rencanakan Perapihan Gapura Pasar Anyar Tangerang
Poltekkes Kemenkes Jakarta III Studi Tiru ke Pemkot Tangerang
Pemkot Tangerang Dorong Skrining Online untuk Deteksi Dini TBC
Indeks Daya Saing Kota Tangerang Tembus 4,13
Disbudpar Gelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi Personel Lifeguard
UTD PMI Diakui Kemenkes, Pemkot Dorong RS Tingkatkan Layanan
Lindungi Kepentingan Publik, Petugas Gabungan Tertibkan Lahan Bersertifikat di Rawa Bokor Secara Persuasif
RTRW Direvisi, DPRD Tekankan Lindungi Lahan Sawah
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 15:21 WIB

PT TNG Rencanakan Perapihan Gapura Pasar Anyar Tangerang

Jumat, 24 April 2026 - 15:18 WIB

Poltekkes Kemenkes Jakarta III Studi Tiru ke Pemkot Tangerang

Jumat, 24 April 2026 - 15:16 WIB

Pemkot Tangerang Dorong Skrining Online untuk Deteksi Dini TBC

Jumat, 24 April 2026 - 15:11 WIB

Indeks Daya Saing Kota Tangerang Tembus 4,13

Jumat, 24 April 2026 - 15:08 WIB

Disbudpar Gelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi Personel Lifeguard

Berita Terbaru

Daerah

PT TNG Rencanakan Perapihan Gapura Pasar Anyar Tangerang

Jumat, 24 Apr 2026 - 15:21 WIB

Daerah

Indeks Daya Saing Kota Tangerang Tembus 4,13

Jumat, 24 Apr 2026 - 15:11 WIB