KLH Tegur 8 Kepala Daerah di Banten

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan teguran kepada delapan kepala daerah di Provinsi Banten terkait pengelolaan sampah. Teguran ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (10/1/2025), kemarin.

Hanif mengungkapkan bahwa KLH telah memberikan teguran kepada Bupati/Walikota di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten terkait pengelolaan sampah. Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain teguran, kami juga tengah melakukan pengawasan pengelolaan sampah pada delapan kabupaten/kota tersebut,” ujar Hanif.

Baca Juga:  Bupati Ratu Zakiyah Lantik 55 ASN Pemkab Serang

Menurutnya, pengelolaan sampah adalah tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008.

“Seluruh kabupaten/kota di Banten telah kami berikan teguran. Saat ini kabupaten/kota di Banten sedang dalam pengawasan,” tuturnya.

Hanif menambahkan bahwa jika pengelolaan sampah tidak ditangani dengan baik oleh pemerintah daerah, pihaknya akan memberikan paksaan pemerintah yang dijadwalkan pada bulan Februari mendatang. Paksaan pemerintah ini akan diberikan kepada daerah yang tidak mengindahkan teguran yang telah diberikan.

“Jika paksaan pemerintah ini tidak diindahkan, maka statusnya akan dinaikkan menjadi penyidikan,” tegas Hanif.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menjadi salah satu daerah yang statusnya sudah naik menjadi penyidikan terkait pengelolaan sampah. Penyidik Gakkum KLH telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, TS (51), sebagai tersangka.

Baca Juga:  71 Siswa Kelas VI SDN Situterate Resmi Menjadi Alumni

TS diduga tidak melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing. Kasus ini bermula pada Jumat (6/12/2024), ketika TS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan TPA Rawa Kucing.

“Kasus ini akan terus bergulir hingga mencapai puncak pimpinannya. Pengelolaan sampah harus dilakukan dengan serius, dan kami akan terus menangani kasus ini,” pungkas Hanif. (hed/BN/ris)

Berita Terkait

Sambut PON, Jalan Palima–Baros Diusul Dilebarkan
Tolak Peserta Cabutan, Dimyati: Peserta MTQ Harus Asli Daerah
REKERDA KNPI, KNPI Banten Diminta Hasilkan Aksi Strategis
Dugaan Sengketa Lahan SDN Kuranji, Ahli Waris Laporkan Walikota Serang ke Polda Banten
RAPOR SISWA, Ayah Jangan Absen Saat Pembagian Rapor
Bukan Orang Baru di DPRD, Pengalaman Jadi Modal Utama Sekwan Subhan
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:24 WIB

Sambut PON, Jalan Palima–Baros Diusul Dilebarkan

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:50 WIB

Tolak Peserta Cabutan, Dimyati: Peserta MTQ Harus Asli Daerah

Senin, 22 Juni 2026 - 10:13 WIB

REKERDA KNPI, KNPI Banten Diminta Hasilkan Aksi Strategis

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Sengketa Lahan SDN Kuranji, Ahli Waris Laporkan Walikota Serang ke Polda Banten

Senin, 15 Juni 2026 - 10:25 WIB

RAPOR SISWA, Ayah Jangan Absen Saat Pembagian Rapor

Berita Terbaru