KLH Tegur 8 Kepala Daerah di Banten

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan teguran kepada delapan kepala daerah di Provinsi Banten terkait pengelolaan sampah. Teguran ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (10/1/2025), kemarin.

Hanif mengungkapkan bahwa KLH telah memberikan teguran kepada Bupati/Walikota di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten terkait pengelolaan sampah. Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain teguran, kami juga tengah melakukan pengawasan pengelolaan sampah pada delapan kabupaten/kota tersebut,” ujar Hanif.

Baca Juga:  Dokter Spesialis Siap Ditempatkan Hingga Pelosok Banten

Menurutnya, pengelolaan sampah adalah tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008.

“Seluruh kabupaten/kota di Banten telah kami berikan teguran. Saat ini kabupaten/kota di Banten sedang dalam pengawasan,” tuturnya.

Hanif menambahkan bahwa jika pengelolaan sampah tidak ditangani dengan baik oleh pemerintah daerah, pihaknya akan memberikan paksaan pemerintah yang dijadwalkan pada bulan Februari mendatang. Paksaan pemerintah ini akan diberikan kepada daerah yang tidak mengindahkan teguran yang telah diberikan.

“Jika paksaan pemerintah ini tidak diindahkan, maka statusnya akan dinaikkan menjadi penyidikan,” tegas Hanif.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menjadi salah satu daerah yang statusnya sudah naik menjadi penyidikan terkait pengelolaan sampah. Penyidik Gakkum KLH telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, TS (51), sebagai tersangka.

Baca Juga:  SDN Palamakan 2 Ikuti Giat Perkemahan Adu Kreasi

TS diduga tidak melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing. Kasus ini bermula pada Jumat (6/12/2024), ketika TS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan TPA Rawa Kucing.

“Kasus ini akan terus bergulir hingga mencapai puncak pimpinannya. Pengelolaan sampah harus dilakukan dengan serius, dan kami akan terus menangani kasus ini,” pungkas Hanif. (hed/BN/ris)

Berita Terkait

Dinkes Banten Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Eliminasi TBC
DOB Cilangkahan Kian Dekat
Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten
SPMB Banten, Tak Ada Titipan! SPMB Banten Harus Adil
Dua Pengedar Obat Keras Dibekuk, Polisi Kejar DPO
Komite dan Guru SDN Cikande Permai Ucapkan Selamat Purna Bakti Kepada Hj Munawaroh
Calo Kerja Dibidik, Andra Soni Libatkan APH dan Masyarakat
Pemerintah Provinsi Banten Tegaskan , Mulai 1 Mai 2026 Bayar Pajak kendaraan Tak perlu KTP Pemilik Pertama
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:03 WIB

Dinkes Banten Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Eliminasi TBC

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:39 WIB

DOB Cilangkahan Kian Dekat

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:52 WIB

Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:24 WIB

SPMB Banten, Tak Ada Titipan! SPMB Banten Harus Adil

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:22 WIB

Dua Pengedar Obat Keras Dibekuk, Polisi Kejar DPO

Berita Terbaru

Bola

Enzo Fernandez Chelsea Patok Harga Triliunan

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:12 WIB

Daerah

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB