TANGERANG | TR.CO.ID
Petugas Ketertiban dan Ketentraman (Tramtib) Kecamatan Ciledug menindak serta membina delapan warga yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat membuang sampah sembarangan di Jalan Raden Fattah, Jembatan Parung Serab, pada Sabtu (8/3/2025) dini hari.
Operasi ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Camat Ciledug, Ayi Nuryadin, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menertibkan perilaku warga yang masih membuang sampah tidak pada tempatnya. Ia menegaskan bahwa dari hasil operasi, delapan orang yang terjaring bukan merupakan warga Kecamatan Ciledug.
“Delapan orang yang terkena OTT langsung kami data dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika mereka kembali tertangkap dalam operasi berikutnya, maka akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Saat ini, kami masih mengedepankan pembinaan secara persuasif,” ujar Ayi.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap pembuangan sampah sembarangan akan dilakukan secara berkala di titik-titik yang kerap dikeluhkan masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah di Kota Tangerang, seiring dengan peningkatan kesadaran warga akan pentingnya membuang sampah di tempat yang telah disediakan.
Ayi juga menyatakan bahwa selama bulan Ramadan, operasi ini akan semakin dimasifkan. Pasalnya, terdapat kecenderungan warga memanfaatkan waktu menjelang sahur untuk membuang sampah sembarangan.
“Kami mengimbau warga Kota Tangerang, khususnya di Kecamatan Ciledug, untuk segera melaporkan jika menemukan tumpukan sampah melalui call center di 0811-1631-1631. Selain itu, kami juga berharap masyarakat dapat saling mengingatkan agar selalu membuang sampah pada tempatnya,” pungkasnya.
(wil/dam)









