TANGERANG | TR.CO.ID
Aspirasi agar praktik perjudian online (judol), pinjaman online ilegal (pinjol), dan bank keliling (banke) segera diberantas semakin menguat di Kota Tangerang. Dorongan ini datang dari Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang yang mengusulkan pembentukan peraturan daerah (Perda) khusus guna menangani permasalahan tersebut.
Usulan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo. Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh inisiatif tersebut dan siap mendorong pembentukan regulasi yang lebih tegas dalam memberantas praktik-praktik yang meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sangat mendukung sepenuhnya adanya sebuah perda atau legalitas aturannya. Kita bisa jadikan ini sebagai perda inisiatif DPRD Kota Tangerang karena memang ada urgensi dalam penanganan permasalahan ini. Dengan adanya peraturan yang jelas, kita bisa mengalokasikan anggaran yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini secara sistematis,” ujar Arief Wibowo.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, turut mengamini urgensi dari perda tersebut. Menurutnya, aspirasi yang disampaikan oleh PRK MUI Kota Tangerang mencerminkan keprihatinan masyarakat, terutama kaum ibu, terhadap semakin maraknya praktik judol, pinjol ilegal, dan bank keliling yang menjerat warga dalam lingkaran permasalahan ekonomi.
“Berdasarkan pantauan kami, praktik ini masih ditemukan hampir di seluruh wilayah Kota Tangerang. Permasalahan ini bukan hanya karena faktor ekonomi semata, tetapi juga dipengaruhi oleh gaya hidup masyarakat. Akibatnya, banyak warga yang terjerat pinjol dan banke,” ungkap Herman, Minggu (2/3/2025).
Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah, Pemkot Tangerang sangat mendukung langkah-langkah konkret dalam pemberantasan praktik ilegal ini. Pemkot berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat agar tidak tergiur dengan pinjol ilegal dan perjudian online.
“Kami tidak ingin ada warga Kota Tangerang yang terdampak akibat praktik-praktik ini. Visi dan misi pemerintah adalah memastikan masyarakat lebih mudah mendapatkan akses pendidikan, kebutuhan pokok, serta pekerjaan yang layak,” tambahnya.
Terkait usulan perda, Herman menyampaikan bahwa Pemkot akan membahasnya lebih lanjut dengan pihak legislatif. Ia berharap perda ini dapat menjadi pijakan dalam mengambil kebijakan strategis guna memberantas penyakit masyarakat yang semakin merajalela.
“Mudah-mudahan ini menjadi bahan diskusi yang baik dan dapat dijadikan pegangan dalam mengambil langkah-langkah ke depan,” pungkasnya.
Dengan adanya perda ini, diharapkan masyarakat Kota Tangerang akan lebih terlindungi dari jeratan praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial. Selain regulasi, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan agar mereka lebih sadar akan bahaya pinjol ilegal, judol, serta bank keliling yang kerap menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan sehari-hari.(net)









