TANGERANG | TR.CO.ID
Dugaan praktik pungutan liar atau setoran tidak resmi di lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang kembali menjadi sorotan.
Sejumlah kontraktor menyebut mereka diminta menyetorkan 3 persen dari nilai kontrak proyek sebagai syarat tak tertulis sebelum pekerjaan dapat berjalan sebuah praktik yang di kalangan internal disebut “petik muda”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tiga persen itu udah jadi kewajiban. Biasanya disampaikan pas mau kontrak diteken atau sebelum pekerjaan dimulai. Kalau ngga ikut, risiko ditinggal,” ujar salah satu rekanan, Jumat (13/6), yang identitasnya disembunyikan demi alasan keamanan.
Namun pengakuan yang lebih mencengangkan datang dari pihak ketiga yang pernah memiliki relasi kerja dengan dinas.
Ia menyatakan bahwa permintaan dana tidak selalu terkait langsung dengan proyek yang sedang dikerjakan, melainkan juga dilakukan dengan dalih kebutuhan dinas atau pimpinan.
“Pernah diminta bantu katanya buat kegiatan luar kota, lain waktu diminta lagi katanya buat acara internal dinas. Kadang alasannya bervariasi, dari buat ini, buat itu, ada aja dongengnya,” ungkapnya.
Modus seperti ini, menurutnya, kerap disebut “kasbon proyek”, di mana pemberi bantuan dijanjikan akan mendapat proyek sebagai kompensasi namun tidak dalam waktu dekat, melainkan melalui skema menunggu giliran atau waiting list.
“Setelah bantu, ya dijanjikan proyek. Tapi enggak langsung dikasih, masuk waiting list. Kita diminta sabar. Tapi kalau enggak ikut bantu, malah bisa enggak dapat apa-apa,” tambahnya.
Nama Fakhri Wahyudi, Kepala Bidang Bangunan Dinas Perkim, disebut dalam beberapa pengakuan sebagai pihak yang menyampaikan permintaan tersebut, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terhadap tudingan tersebut.
Sejumlah kontraktor menyebut bahwa kondisi ini telah menciptakan iklim persaingan yang tidak sehat. Mereka yang tidak mau mengikuti alur tak tertulis, justru kehilangan kesempatan bekerja.
“Kalau kami idealis dan ingin lurus, ya tinggal tunggu waktu sampai kita dikeluarkan dari lingkaran. Tapi kalau ikut arus, ya harus siap sedia dana tambahan. Itu yang bikin biaya bengkak, mau ngga mau spek kita turunin,” kata kontraktor lainnya.
Menanggapi temuan tersebut, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pikiran dan Jiwa Rakyat (PIJAR) Tangerang, Hera Damayanti, menyayangkan apabila benar terjadi praktik semacam itu.
Menurutnya, penggunaan nama pimpinan atau institusi untuk meminta dana secara informal bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang.
“Inimah udah ga punya etika, integritas lembaga publik patut dipertanyakan. Aparat penegak hukum harus turun tangan memverifikasi apakah praktik ini benar terjadi atau hanya sekadar opini. Tapi jika ada bukti dan saksi, maka harus diproses secara hukum,” ujarnya.
Sebagai catatan, Dinas Perkim Kota Tangerang sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh LSM KCBI, terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan sarana olahraga senilai Rp647 juta.
Beberapa sumber juga menyebut adanya pengaduan informal ke Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi, namun belum semuanya ditindaklanjuti secara terbuka.
Hingga kini, pihak Dinas Perkim maupun Fakhri Wahyudi belum memberikan klarifikasi atas dugaan yang berkembang.(cenks)









