Pemutihan Pajak Diperpanjang

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memperpanjang program pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Program pemutihan ini berlaku bagi kendaraan yang menunggak pajak tahun 2024 dan sebelumnya, dengan ketentuan pemilik wajib membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025. Sedangkan untuk kendaraan yang menunggak pajak tahun 2025, diberikan keringanan berupa penghapusan denda—cukup membayar pokok pajaknya saja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini, kami Pemerintah Provinsi Banten memutuskan akan memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor di bawah tahun 2025, dengan cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja,” ujar Gubernur Banten, Andra Soni, dalam keterangannya.

Baca Juga:  Kasrem 052/Wkr Pimpin Acara Laporan Korps 16 Prajurit Naik Pangkat

Gubernur Andra menjelaskan bahwa keputusan memperpanjang pemutihan pajak ini didasarkan atas banyaknya saran dan permohonan dari masyarakat, serta sebagai respons atas kondisi perekonomian saat ini yang masih dalam tahap pemulihan.

“Saya mendapatkan saran, masukan dan permohonan dari masyarakat terkait perpanjangan masa pemutihan. Setelah dikaji dan melihat kondisi perekonomian kita yang sedang diuji, saya juga melihat antusiasme masyarakat dalam membayar pajak melalui program yang kita luncurkan sebelumnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Underpass Bitung–Jayanti Segera Direalisasikan

Program pemutihan PKB sebelumnya telah berlangsung sejak 10 April hingga 30 Juni 2025. Berdasarkan data yang diterima, terjadi lonjakan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak selama periode tersebut.

“Saya harap kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik. Jangan tunggu hingga waktunya habis kembali. Saya yakin program ini sangat membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran kolektif menjadi warga yang taat pajak,” tutup Gubernur.

Program ini merupakan salah satu langkah strategis Pemprov Banten dalam meningkatkan pendapatan daerah dan membangun budaya tertib administrasi kendaraan di kalangan masyarakat.(Fj/hmi)

Berita Terkait

Polda Banten Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Momentum Harlah PMII, Bupati Tekankan SDM dan Kebersamaan
RD Family Care Jika Buka, Diduga Ada Beking
KNPI Pandeglang Kritik Kinerja Konsultan Pengawas dan DPUPR Banten
Pengadilan Tangerang Vonis Bebas Ibra Firdaus, Dakwaan Pembunuhan Tak Terbukti
Andra Soni Paparkan Capaian Program Pemprov Banten di Hadapan Kader PSI
Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Peredaran Alkohol dan Prostitusi di Tanah Tinggi
Maryono Hasan Apresiasi Dedikasi Purnawirawan Polri dalam Halalbihalal di Puspem Kota Tangerang
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:07 WIB

Polda Banten Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Senin, 20 April 2026 - 14:05 WIB

Momentum Harlah PMII, Bupati Tekankan SDM dan Kebersamaan

Senin, 20 April 2026 - 14:02 WIB

RD Family Care Jika Buka, Diduga Ada Beking

Senin, 20 April 2026 - 13:58 WIB

KNPI Pandeglang Kritik Kinerja Konsultan Pengawas dan DPUPR Banten

Senin, 20 April 2026 - 13:53 WIB

Pengadilan Tangerang Vonis Bebas Ibra Firdaus, Dakwaan Pembunuhan Tak Terbukti

Berita Terbaru

Daerah

Polda Banten Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Senin, 20 Apr 2026 - 14:07 WIB

Bisnis

Momentum Harlah PMII, Bupati Tekankan SDM dan Kebersamaan

Senin, 20 Apr 2026 - 14:05 WIB

Daerah

RD Family Care Jika Buka, Diduga Ada Beking

Senin, 20 Apr 2026 - 14:02 WIB