SERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memperpanjang program pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Program pemutihan ini berlaku bagi kendaraan yang menunggak pajak tahun 2024 dan sebelumnya, dengan ketentuan pemilik wajib membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025. Sedangkan untuk kendaraan yang menunggak pajak tahun 2025, diberikan keringanan berupa penghapusan denda—cukup membayar pokok pajaknya saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini, kami Pemerintah Provinsi Banten memutuskan akan memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor di bawah tahun 2025, dengan cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja,” ujar Gubernur Banten, Andra Soni, dalam keterangannya.
Gubernur Andra menjelaskan bahwa keputusan memperpanjang pemutihan pajak ini didasarkan atas banyaknya saran dan permohonan dari masyarakat, serta sebagai respons atas kondisi perekonomian saat ini yang masih dalam tahap pemulihan.
“Saya mendapatkan saran, masukan dan permohonan dari masyarakat terkait perpanjangan masa pemutihan. Setelah dikaji dan melihat kondisi perekonomian kita yang sedang diuji, saya juga melihat antusiasme masyarakat dalam membayar pajak melalui program yang kita luncurkan sebelumnya,” jelasnya.
Program pemutihan PKB sebelumnya telah berlangsung sejak 10 April hingga 30 Juni 2025. Berdasarkan data yang diterima, terjadi lonjakan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak selama periode tersebut.
“Saya harap kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik. Jangan tunggu hingga waktunya habis kembali. Saya yakin program ini sangat membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran kolektif menjadi warga yang taat pajak,” tutup Gubernur.
Program ini merupakan salah satu langkah strategis Pemprov Banten dalam meningkatkan pendapatan daerah dan membangun budaya tertib administrasi kendaraan di kalangan masyarakat.(Fj/hmi)









