TANGERANG | TR.CO.ID
Aksi dua pria asal Pandeglang berakhir tragis. Berniat mencuri motor di Kota Tangerang, keduanya justru ditangkap di warung makan hanya dua jam setelah beraksi.
Polsek Jatiuwung, jajaran Polres Metro Tangerang Kota, berhasil meringkus dua pelaku curanmor berinisial A (40) dan E (45), kakak beradik yang datang dari Labuhan dengan satu tujuan: membawa pulang motor curian pada 5 Agustus 2025
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, belum sempat merayakan hasil jarahan, langkah mereka keburu dihentikan petugas yang sudah membuntuti sejak laporan kehilangan diterima.
“Dari keterangan korban dan saksi di TKP, tim kami langsung melakukan pengejaran. Keduanya berhasil kami tangkap di Pandeglang, saat sedang bersembunyi di sebuah warung makan,” ungkap Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban, kunci T, plat nomor palsu, dan keling logam — senjata darurat jika situasi memburuk.
Mereka menumpang bus umum, membawa alat kejahatan, lalu menyisir kawasan Cibodas mencari mangsa. Begitu motor didapat, keduanya kabur ke arah Pandeglang. Tapi upaya mereka melarikan diri kandas.
“Kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tegas Kompol Robiin. (cng/dam)









