PANDEGLANG | TR.CO.ID
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pandeglang menjadi sorotan sejumlah pihak. Program yang digagas pemerintah pusat sebagai upaya peningkatan kualitas gizi masyarakat tersebut dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan, terutama terkait kelayakan menu, transparansi pelaksanaan, serta legalitas operasional Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, beberapa dapur SPPG di Kabupaten Pandeglang diduga belum sepenuhnya memenuhi standar kelayakan penyediaan makanan bergizi. Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan program.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pemerintah daerah melalui instansi terkait juga menyoroti masih adanya dapur SPPG yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait kesiapan, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan Program MBG di daerah.
Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Jenderal DPD KNPI Kabupaten Pandeglang sekaligus aktivis HMI, Entis Sumantri, menyampaikan kritik terhadap implementasi Program MBG di tingkat daerah.
Menurut Entis, program tersebut pada dasarnya memiliki tujuan baik untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat. Namun, pelaksanaannya di lapangan dinilai belum sepenuhnya berjalan sesuai standar yang diharapkan.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan strategis nasional dengan niat yang baik. Namun dalam implementasinya di daerah, masih ditemukan berbagai persoalan, mulai dari dugaan ketidaksesuaian standar gizi hingga persoalan tata kelola,” ujar Entis yang akrab disapa Tayo.
Ia juga mengungkapkan adanya keluhan dari masyarakat dan penerima manfaat dalam beberapa pekan terakhir terkait menu makanan yang dinilai belum memenuhi standar gizi. Selain itu, Entis menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan program.
“Saya melihat langsung di lapangan, masih ada dapur SPPG yang belum memenuhi perizinan dasar, seperti PBG dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Ini menunjukkan bahwa kesiapan pelaksanaan program masih perlu dibenahi,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pengamatannya, sejumlah dapur SPPG diketahui telah memproduksi makanan dalam skala besar tanpa didukung sistem pengelolaan limbah cair yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, terutama terhadap air tanah dan permukiman warga di sekitar lokasi dapur.
Selain limbah cair, pengelolaan limbah padat seperti sisa makanan dan kemasan plastik juga dinilai belum tertata secara optimal, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan.
Entis menegaskan bahwa pelaksanaan Program MBG harus tetap menjunjung tinggi prinsip kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, dan kesehatan masyarakat.
Ia juga mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat dan transparan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan lembaga terkait, agar program strategis tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Program sebesar ini harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. Jika tidak, justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dan menurunkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak – pihak terkait belum dapat di konfirmasi. (ian/dam/hmi)









