BPK Soroti Pajak dan Bank Banten, Gubernur Pastikan Perbaikan

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan dan Kinerja Semester II Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi Banten. LHP tersebut diterima langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, di Aula BPK Perwakilan Provinsi Banten, Senin (23/2/2026).

Dua laporan yang diserahkan meliputi pemeriksaan atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah serta efektivitas pengelolaan Bank Banten Tahun 2024 hingga triwulan III Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Andra Soni menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan evaluasi dan motivasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

“Hasil pemeriksaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, LHP tersebut memberikan gambaran mengenai tingkat kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas sistem pemungutan pajak dan retribusi, serta akurasi pencatatan dan pelaporan yang perlu ditindaklanjuti.

Terkait pemeriksaan kinerja Bank Banten, Andra Soni menegaskan komitmen pemerintah daerah sebagai pemegang saham untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Menurutnya, hasil pemeriksaan memberikan gambaran mengenai efektivitas operasional, efisiensi manajemen, profil risiko, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.

Baca Juga:  Warga Keluhkan Galian Tanah

“Hasil pemeriksaan ini akan menjadi informasi penting bagi pemerintah daerah sebagai pemegang saham untuk memastikan bahwa Bank Banten dikelola secara sehat, kompetitif, dan berdaya saing,” katanya.

Ia juga menyebut telah menetapkan tim untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Perangkat daerah terkait, termasuk Badan Pendapatan Daerah dan Inspektorat, akan segera diinstruksikan melakukan langkah tindak lanjut.

Gubernur turut mengajak pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Banten untuk memiliki komitmen serupa dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK guna memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan publik.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, menjelaskan bahwa LHP Semester II Tahun 2025 mencakup sembilan entitas pemeriksaan yang meliputi program nasional dan daerah.

“Dari delapan laporan itu, dua merupakan tematik nasional, antara lain ketahanan pangan dan pembangunan manusia, termasuk penanganan tuberkulosis. Selain itu, dilakukan pemeriksaan atas pendapatan asli daerah, badan usaha milik daerah, bank pembangunan daerah, serta infrastruktur di Kota Tangerang,” ujarnya.

Baca Juga:  Dewan Terpilih Soroti Bahaya Judi Online

Secara umum, kata Firman, entitas yang diperiksa telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, masih terdapat beberapa aspek yang perlu diperbaiki, baik dari sisi kepatuhan maupun kinerja.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Bank Banten bertujuan mendorong penguatan pengelolaan agar semakin sehat dan mampu menjadi bank pembangunan daerah yang kuat di Banten. Sesuai ketentuan, pemerintah daerah memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan evaluasi bersama dalam memperkuat tata kelola, termasuk penguatan BUMD dan Bank Banten.

Ia berharap seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Banten dapat memberikan dukungan dalam penguatan Bank Banten sebagai bank pembangunan daerah. (dam/hmi)

Berita Terkait

Dinkes Banten Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Eliminasi TBC
DOB Cilangkahan Kian Dekat
Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten
SPMB Banten, Tak Ada Titipan! SPMB Banten Harus Adil
Dua Pengedar Obat Keras Dibekuk, Polisi Kejar DPO
Komite dan Guru SDN Cikande Permai Ucapkan Selamat Purna Bakti Kepada Hj Munawaroh
Calo Kerja Dibidik, Andra Soni Libatkan APH dan Masyarakat
Pemerintah Provinsi Banten Tegaskan , Mulai 1 Mai 2026 Bayar Pajak kendaraan Tak perlu KTP Pemilik Pertama
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:03 WIB

Dinkes Banten Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Eliminasi TBC

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:39 WIB

DOB Cilangkahan Kian Dekat

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:52 WIB

Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:24 WIB

SPMB Banten, Tak Ada Titipan! SPMB Banten Harus Adil

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:22 WIB

Dua Pengedar Obat Keras Dibekuk, Polisi Kejar DPO

Berita Terbaru