SERANG | TR.CO.ID
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan dan Kinerja Semester II Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi Banten. LHP tersebut diterima langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, di Aula BPK Perwakilan Provinsi Banten, Senin (23/2/2026).
Dua laporan yang diserahkan meliputi pemeriksaan atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah serta efektivitas pengelolaan Bank Banten Tahun 2024 hingga triwulan III Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Andra Soni menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan evaluasi dan motivasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
“Hasil pemeriksaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, LHP tersebut memberikan gambaran mengenai tingkat kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas sistem pemungutan pajak dan retribusi, serta akurasi pencatatan dan pelaporan yang perlu ditindaklanjuti.
Terkait pemeriksaan kinerja Bank Banten, Andra Soni menegaskan komitmen pemerintah daerah sebagai pemegang saham untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Menurutnya, hasil pemeriksaan memberikan gambaran mengenai efektivitas operasional, efisiensi manajemen, profil risiko, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.
“Hasil pemeriksaan ini akan menjadi informasi penting bagi pemerintah daerah sebagai pemegang saham untuk memastikan bahwa Bank Banten dikelola secara sehat, kompetitif, dan berdaya saing,” katanya.
Ia juga menyebut telah menetapkan tim untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Perangkat daerah terkait, termasuk Badan Pendapatan Daerah dan Inspektorat, akan segera diinstruksikan melakukan langkah tindak lanjut.
Gubernur turut mengajak pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Banten untuk memiliki komitmen serupa dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK guna memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan publik.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, menjelaskan bahwa LHP Semester II Tahun 2025 mencakup sembilan entitas pemeriksaan yang meliputi program nasional dan daerah.
“Dari delapan laporan itu, dua merupakan tematik nasional, antara lain ketahanan pangan dan pembangunan manusia, termasuk penanganan tuberkulosis. Selain itu, dilakukan pemeriksaan atas pendapatan asli daerah, badan usaha milik daerah, bank pembangunan daerah, serta infrastruktur di Kota Tangerang,” ujarnya.
Secara umum, kata Firman, entitas yang diperiksa telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, masih terdapat beberapa aspek yang perlu diperbaiki, baik dari sisi kepatuhan maupun kinerja.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Bank Banten bertujuan mendorong penguatan pengelolaan agar semakin sehat dan mampu menjadi bank pembangunan daerah yang kuat di Banten. Sesuai ketentuan, pemerintah daerah memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan evaluasi bersama dalam memperkuat tata kelola, termasuk penguatan BUMD dan Bank Banten.
Ia berharap seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Banten dapat memberikan dukungan dalam penguatan Bank Banten sebagai bank pembangunan daerah. (dam/hmi)









