TANGERANG | TR.CO.ID

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cikokol menggelar kegiatan Optimalisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Perusahaan Aktif Tahun 2026 di Serpong, Rabu (17/6). Kegiatan ini menjadi sarana memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan dunia usaha dalam meningkatkan kepatuhan kepesertaan serta pemanfaatan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Acara dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten Muhyidin, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol Mohamad Irvan, serta ratusan perwakilan perusahaan peserta aktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan manfaat program kepada ahli waris peserta dan memberikan penghargaan kepada sejumlah perusahaan yang dinilai memiliki komitmen tinggi terhadap kepatuhan administrasi serta perluasan kepesertaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten, Muhyidin, menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja dan melaporkan data sesuai kondisi sebenarnya menjadi kunci optimalnya perlindungan tenaga kerja.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan investasi bagi keberlangsungan perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Dengan kepesertaan yang sesuai, hak-hak pekerja dapat terlindungi secara optimal saat menghadapi risiko kerja maupun risiko sosial,” ujarnya.
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain memberikan perlindungan saat risiko terjadi, program ini juga berperan menjaga produktivitas pekerja dan mencegah munculnya kemiskinan baru.
Pada kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan sosialisasi Program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) yang mendorong perlindungan bagi pekerja rentan, serta informasi mengenai Paritrana Award dan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta yang memenuhi syarat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, mengapresiasi upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan pemahaman perusahaan mengenai pentingnya perlindungan tenaga kerja.
“Kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan seluruh pekerja merupakan bentuk tanggung jawab terhadap hak-hak pekerja. Kami mendukung perluasan kepesertaan karena jaminan sosial menjadi salah satu pilar hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Mohamad Irvan, mengajak perusahaan memanfaatkan seluruh layanan dan program yang tersedia, termasuk Program SERTAKAN dan MLT.
“Kami berharap semakin banyak perusahaan menjadi teladan dalam kepatuhan dan perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurut Irvan, kolaborasi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan dunia usaha menjadi faktor penting dalam mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Tangerang dan Provinsi Banten.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya merupakan kewajiban regulasi, tetapi juga investasi jangka panjang untuk menjaga keberlangsungan usaha dan meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.(Fj)









