TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus melakukan penguatan regulasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (22/6/2026).
Wali Kota Tangerang H. Sachrudin yang didampingi Wakil Wali Kota H. Maryono menjelaskan, salah satu Raperda yang diajukan yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah daerah menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan itu, Sachrudin juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Tangerang atas sinergi yang selama ini terjalin dalam mengawal jalannya pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Kolaborasi tersebut kembali mengantarkan Pemkot Tangerang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-19 kalinya dari BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.

“Pencapaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak. Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Tangerang atas dukungan dan sinergi yang terus terjalin dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah,” ujar Sachrudin.
Selain Raperda pertanggungjawaban APBD, dua rancangan regulasi lainnya yang turut disampaikan adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Menurut Sachrudin, penyesuaian kedua regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat kelembagaan pemerintah daerah agar lebih efektif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta perkembangan kebijakan nasional.
“Perubahan ini dilakukan agar kelembagaan semakin responsif dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Pemkot Tangerang berharap pembahasan bersama DPRD terhadap ketiga Raperda tersebut dapat menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sesuai agenda yang telah ditetapkan, masing-masing fraksi DPRD Kota Tangerang akan menyampaikan pandangan umum terhadap ketiga Raperda tersebut dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/6/2026).









