TANGERANG | TR.CO.ID
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengamankan seorang oknum LSM berinisial WJ yang diduga mencatut nama Kejari Kabupaten Tangerang untuk meminta uang kepada sejumlah kepala desa di Kecamatan Legok. Setelah dimintai klarifikasi, WJ beserta barang bukti diserahkan kepada Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan salah seorang kepala desa di Kecamatan Legok pada Kamis (2/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelapor menginformasikan adanya oknum LSM berinisial WJ yang mengaku dapat menyelesaikan atau menutup laporan pengaduan yang telah disampaikan ke Kejari Kabupaten Tangerang dengan meminta uang sekitar Rp25 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor SP.TUG-13/M.6.12/Dip.3/07/2026 tertanggal 2 Juli 2026 kepada Tim Intelijen untuk melakukan langkah deteksi atas dugaan penyalahgunaan nama institusi.
Berdasarkan informasi yang diterima, WJ mengajak bertemu tiga kepala desa di Kecamatan Legok. Dalam pertemuan itu, ia diduga menyampaikan telah berkoordinasi dengan pihak Kejari Kabupaten Tangerang dan meminta uang sekitar Rp25 juta sebagai syarat untuk menyelesaikan atau menutup laporan pengaduan.
Rencana pertemuan yang semula dijadwalkan pada Kamis (2/7/2026) ditunda hingga Senin (6/7/2026). Pada hari itu sekitar pukul 14.00 WIB, pelapor kembali menginformasikan kepada Tim Intelijen Kejari mengenai lokasi pertemuan di salah satu kantor desa di Kecamatan Legok.
Sekitar pukul 14.20 WIB, setelah proses negosiasi, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada WJ. Berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya, Tim Intelijen Kejari kemudian mengamankan WJ di lokasi.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta dalam amplop putih berstempel tiga desa, satu unit telepon genggam Samsung Fold 7 warna silver, satu unit mobil Grand Livina tahun 2013, dokumen laporan pengaduan LSM, tangkapan layar tanda terima laporan pengaduan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Kabupaten Tangerang, serta rekaman percakapan berdurasi 8 menit 51 detik.
“Usai diamankan, WJ dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk dimintai klarifikasi. Selanjutnya, yang bersangkutan beserta barang bukti diserahkan kepada Polres Tangerang Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Wahyudi, Selasa (7/7/2026). (dam)









