Polres Lebak Ungkap Kasus Peredaran Sabu

Kamis, 30 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Sat Resnarkoba Polres Lebak, Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Selain itu berhasil mengamankan pelaku berinisial HI (34).

“Benar, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu di daerah hukum Polres Lebak. Dan berhasil mengamankan pelaku berinisial HI 34 tahun,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, dikutip Wartawan, Rabu (29/11/23).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ngapip menjelaskan kronologi serta temuan dari hasil penangkapan tersebut. Pelaku HI merupakan warga desa Sukamaju Kecamatan Sobang.

Dari kasus tersebut berhasil diamankan satu buah tas kecil warna hitam, satu plastik bening yang berisikan satu plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan I jenis yaitu shabu dengan berat brutto : 6,4 Gram, satu unit timbangan digital warna silver satu bungkus tissue berisikan satu plastic bening berukuran sedang yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 4,2 Gram, satu plastik bening corak kuning berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto: 8,4 Gram, empat solasi warna biru dan satu solasi warna merah masing-masing berisikan plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 2,4 Gram, enam plastk bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto : 1,2 Gram , 1 unit handphone merek OPPO tipe A5s warna putih.

Baca Juga:  Helmy Halim Bukber dan Santunan di Banjar Wijaya

Ngapip juga menegaskan Polres Lebak menyatakan Perang kepada pengedar narkoba. Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono melalui Program Lebak Improvisasi menyatakan perang terhadap peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak.

Baca Juga:  "Jumat Berkah": Upaya Pendidikan Karakter dan Motivasi Siswa di SDN 2 Gunung Kencana, Banten

“Perbuatan para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tukasnya.

Penulis : eem/mas

Editor : dam

Berita Terkait

Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
63 Perkara Inkrah, Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti
WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat, Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi
Viral Helm Komika respo Dicuri, Kasus Berakhir Damai
Razia Miras di Kota Tangerang Digencarkan Satpol PP Sita 246 Botol
Banyak Jabatan Plt, DPRD Lebak Minta Segera Diisi
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Untirta Jatuhkan Sanksi DO Mahasiswa Kasus Perekaman Dosen
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:14 WIB

Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM

Jumat, 17 April 2026 - 14:59 WIB

63 Perkara Inkrah, Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti

Kamis, 16 April 2026 - 15:53 WIB

WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat, Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi

Kamis, 16 April 2026 - 15:49 WIB

Viral Helm Komika respo Dicuri, Kasus Berakhir Damai

Kamis, 16 April 2026 - 15:45 WIB

Razia Miras di Kota Tangerang Digencarkan Satpol PP Sita 246 Botol

Berita Terbaru