Polres Lebak Ungkap Kasus Peredaran Sabu

Kamis, 30 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Sat Resnarkoba Polres Lebak, Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Selain itu berhasil mengamankan pelaku berinisial HI (34).

“Benar, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu di daerah hukum Polres Lebak. Dan berhasil mengamankan pelaku berinisial HI 34 tahun,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, dikutip Wartawan, Rabu (29/11/23).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ngapip menjelaskan kronologi serta temuan dari hasil penangkapan tersebut. Pelaku HI merupakan warga desa Sukamaju Kecamatan Sobang.

Dari kasus tersebut berhasil diamankan satu buah tas kecil warna hitam, satu plastik bening yang berisikan satu plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan I jenis yaitu shabu dengan berat brutto : 6,4 Gram, satu unit timbangan digital warna silver satu bungkus tissue berisikan satu plastic bening berukuran sedang yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 4,2 Gram, satu plastik bening corak kuning berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto: 8,4 Gram, empat solasi warna biru dan satu solasi warna merah masing-masing berisikan plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 2,4 Gram, enam plastk bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto : 1,2 Gram , 1 unit handphone merek OPPO tipe A5s warna putih.

Baca Juga:  Kejati Banten Periksa 37 Saksi, Dugaan Korupsi Jasa Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah Tangsel

Ngapip juga menegaskan Polres Lebak menyatakan Perang kepada pengedar narkoba. Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono melalui Program Lebak Improvisasi menyatakan perang terhadap peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak.

Baca Juga:  KPU Lebak Sudah 90 Persen Coklit Data Pemilih

“Perbuatan para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tukasnya.

Penulis : eem/mas

Editor : dam

Berita Terkait

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel
Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk
Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Sasmita Jaya 2, Bekali soal Bahaya Judi Online dan Manipulasi Seks di Dunia Maya
USMAN SITORUS AKIRNYA DI TUNTUT MATI OLEH JPU TANGERANG SELATAN.
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Gedung Permanen Sekolah Rakyat Lebak Rampung Tahun Ini
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:27 WIB

Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:22 WIB

Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Sasmita Jaya 2, Bekali soal Bahaya Judi Online dan Manipulasi Seks di Dunia Maya

Senin, 18 Mei 2026 - 18:42 WIB

USMAN SITORUS AKIRNYA DI TUNTUT MATI OLEH JPU TANGERANG SELATAN.

Berita Terbaru

Bola

Khvicha Kvaratskhelia Pemain Terbaik Liga Champions

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:32 WIB

Daerah

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:30 WIB