Residivis Pengedar Narkotika di Cilegon Diringkus

Kamis, 30 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON | TR.CO.ID

Satresnarkoba Polres Cilegon mengamankan residivis narkoba pada Minggu (12/11/23) sekira jam 19.00 WIB di sebuah kontrakan di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Michael K Tandayu membenarkan telah mengamankan Residivis Narkoba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku AZ (22) warga Kelurahan Kubangsari Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon,” ucap Michael, kepada Wartawan, Rabu (29/11/23).

Michael menjelaskan kronologi kejadian penangkapan tersebut. Awal mula kejadian unit 1 Satresnarkoba Polres Cilegon mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba kemudian memerintahkan Kanit 1 IPDA Wahyu Setyawan untuk mencari kebenaran informasi tersebut pada Minggu (12/11) sekira jam 19.00 wib di Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon Kota Cilegon melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama AZ (22) kemudian dilakukan pengecekan pemeriksaan terhadap satu buah Handphone Redmi warna Hitam milik AZ (22) dan didapati bukti petunjuk berupa isi chat foto/peta/maps pengambilan Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu.

Baca Juga:  Identitas Mayat WNA yang Ditemukan di Pantai Anyer Terungkap

“Selanjutnya AZ (22) diinterogasi dan mengaku masih menyimpan Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu disebuah kontrakan tepatnya di Linkungan Cigiceh Kelurahan Gedong Dalem Kecamatan Jombang Kota Cilegon. setelah itu dilakukan pengembangan,” terang Michael.

Michael menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Kemudian sekira jam 19.30 wib dilakukan penggeledahan di sebuah kontrakan di Kelurahan Gedong Dalem Kecamatan Jombang Kota Cilegon dan ditemukan barang bukti berupa satu buah Paper Bag warna putih merk MS GLOW yang didalamnya terdapat satu paket plastic klip besar yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, satu buah Lakban warna kuning, satu buah dobel tip warna hijau dan satu buah timbangan digital.

“Pelaku AZ (22) mengakui bahwa Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut didapat atas arahan dari Saudara SO (DPO) dengan maksud untuk disebarkan atau disimpan dititik-ttik tertentu yang nantinya akan dijual kepada pembeli,” tandasnya.

Baca Juga:  SDN Sumurhejo Canangkan Everyday Is Excellent Experience

AZ (22) dijanjikan akan diberi upah/imbalan sebesar Rp.3.000.000 apabila semua Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut selesai ditebar atas suruhan Saudara SO (DPO) Kemudian tersangka dan barang buktinya di bawa ke Polres Cilegon guna Penyidikan lebih lanjut.

Michael menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba jenis apapun karna narkoba bisa merusak generasi penerus bangsa dan apabila masyarakat menemukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika atau tindak pidana lain sesegera mungkin melaporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center Polres Cilegon Polda Banten 110.

“Pelaku AZ (22) dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” tegasnya.

Penulis : ian/mas

Editor : dam

Berita Terkait

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel
Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk
Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Sasmita Jaya 2, Bekali soal Bahaya Judi Online dan Manipulasi Seks di Dunia Maya
USMAN SITORUS AKIRNYA DI TUNTUT MATI OLEH JPU TANGERANG SELATAN.
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:27 WIB

Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:22 WIB

Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Sasmita Jaya 2, Bekali soal Bahaya Judi Online dan Manipulasi Seks di Dunia Maya

Berita Terbaru

Bola

Harry Kane Bertekad Bawa Inggris Jadi Juara

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:57 WIB

Daerah

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:55 WIB

Daerah

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:50 WIB