TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kota Tangerang menandatangani nota kesepakatan dengan Pengadilan Agama Tangerang, membuka jalan bagi kemudahan akses pelayanan publik, terutama bagi masyarakat Muslim.
Nota kesepakatan ditandatangani oleh Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah, dan Ketua Pengadilan Agama Tangerang, Suryadi, di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arief menyampaikan bahwa nota kesepakatan tersebut akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam menyelesaikan sejumlah urusan yang seringkali berujung pada Pengadilan Agama. “Mulai dari pernikahan, waris, wasiat hingga urusan ekonomi syariah,” jelas Arief, Senin (4/12).
Lebih lanjut, Arief menegaskan kesiapan Pemkot Tangerang dalam memfasilitasi Pengadilan Agama dengan memanfaatkan teknologi informasi guna mempermudah masyarakat. “Misalnya, penggunaan aplikasi untuk mempercepat proses pengurusan,” tambahnya.
Kepala Pengadilan Agama Tangerang, Suryadi, menjelaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi bukti nyata dari sinergi antara Pengadilan Agama dengan Pemkot Tangerang dalam menyelesaikan sengketa berkaitan dengan perkawinan, isbat nikah, dispensasi kawin, dan berbagai urusan lainnya.
“Saya berharap kemitraan ini dapat terus berjalan, meskipun perlu diperbaharui setiap dua tahun,” ungkap Suryadi dengan optimis.
Kerja sama yang terjalin ini menciptakan langkah nyata menuju pelayanan publik yang lebih efisien dan inklusif bagi masyarakat Kota Tangerang, khususnya bagi mereka yang membutuhkan layanan Pengadilan Agama dalam menjalani berbagai proses kehidupan berdasarkan hukum Islam. Semangat sinergi ini diharapkan akan memberikan manfaat yang nyata dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat. (cng/ris)
Penulis : cng
Editor : ris









