SERANG | TR.CO.ID
Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Cahaya Buana Paku Banten di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, tengah sibuk menyiapkan berkas kelengkapan administrasi sebagai persyaratan pendaftaran Badan Hukum BUMDesa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Penyiapan berkas ini merupakan langkah berikutnya setelah mendapatkan persetujuan nama BUMDesa Cahaya Buana Paku Banten dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
“Hari ini, kami tengah fokus menyiapkan seluruh kelengkapan persyaratan administrasi untuk pendaftaran Badan Hukum BUMDesa,” kata Direktur BUMDesa Cahaya Buana Paku Banten, Deni, yang didampingi oleh Sekretarisnya, Mohamad Yusuf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Deni menjelaskan bahwa ada lima persyaratan administrasi yang harus dipersiapkan, termasuk berita acara musyawarah desa, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, Peraturan Kepala Desa Sukatani, dan program kerja untuk tahun 2024 mendatang.
“Kelima item kelengkapan tersebut telah kami siapkan, dan Insya Allah, Senin sudah akan kami daftarkan ke Kemenkumham,” ujar Deni.
Deni berharap bahwa pada tahun 2024, BUMDesa Cahaya Buana Paku Banten akan memperoleh sertifikat Badan Hukum dari Kemenkumham sebagai bentuk legalitas yang lebih solid untuk pengembangan usahanya.
Penulis : mur
Editor : dam









