TANGERANG | TR.CO.ID
Berdasarkan Undang Undang nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 8 berbunyi “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”. Sedangkan dalam perjalannnya waktu, Pemerintah menyepakati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dipercepat. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, rencananya pilkada akan dimajukan pada September 2024.
Sudah barang tentu sudah melalui banyak pertimbangan, jika pelaksanaannya di laksanakan pada bulan September. Hasyim Asy’ari ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan sebelumnya mengatakan, wacana percepatan pilkada bertujuan positif. Para kepala daerah yang terpilih akan dilantik pada Desember 2024, tentunya bertujuan baik. Tujuannya adalah menghindari terjadinya kekosongan dan pemerintahan tetap berjalan pada waktu yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika bulan September pelaksanaan Pemungutan suara Pilkada serentak nasional di laksanakan, maka sepatutnya Tahapan sudah berjalan dan mekanisme untuk dapat melaksanakan tahapan tersebut, keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Dan program Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024. Sampai saat ini PKPU Tentang Tahapan Pilkada serentak belum keluar, jikapun dipaksakan Berjalan pada bulan September maka, Pemerintah mesti mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undangan (PERPU) sebagai pengganti UU nomor 10 Tahun 2016.
PERPU
Sepatutnya jika Pilkada 2024 dilaksanakan pada bulan September, PERPU sebagai payung hukum pelaksanaan penyelenggaraan tahapan sudah terbit. Penyelenggara Pemilu sebagai pelaksana Undang-Undang sepertinya sudah sangat siap menghadapi GONG Politik Lokal secara nasional, dengan menyiapkan Regulasi tahapan. Sekenario PERPU yang Tak kunjung terbit, harus dilihat secara baik oleh Penyelenggara Pemilu, agar tidak terjadi kegamangan, perihal perubahan kebijakan kapan pelaksanaannya akan dilaksanakan.
Jika perubahan skenario tidak dapat dilaksanakan, maka KPU dengan bijak mesti mengambil Tindakan dengan cepat, agar nantinya penyelenggaraan Tahapan PIlkada tidak terkesan dadakan dan bisa menggangu pelaksanaannya di tataran teknis. Kita ketahui saat ini tahapan Pemilihan umum 2024 sedang memasuki tahapan krusial, jelang tahapan kampanye terbuka dan pemungutan suara 14 februari 2024.
Irisan – irisan Tahapan PIlkada dan Pemilu 2024 tidak bisa di hindari, untuk itu perencanaan dan tahapan sudah semestinya dapat disosialisasikan dengan baik dan cepat, agar tidak terjadi kegaduhan disebabkan ketidaksiapan penyelenggara dan peserta di bawah karena sedang focus pada pemilu nasional. Pemerintah mesti sigap untuk segera merealisasikan terbitnya PERPU jika pelaksanaan Pilkada dimajukan, hingga ada kejelasan dalam rangka design pilkada 2024 oleh KPU. Jikapun Pemerintah “lambat” dalam menerbitkan PERPU, KPU mesti mengambil inisiatif kebijakan, dalam rangka mengkoordinasikan Tahapan pelaksanaan kapada pihak-pihak terkait didalamnya. Oleh : Ahmad Syailendra (Pegiat Pemilu)









