Kuasa Hukum Nilai Pelaporan Dirut Pasar NKR Salah Sasaran

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Finny Widiyanti Dirut Perumda Pasar NKR yang dilaporkan ke Polda Banten angkat bicara.

Kuasa Hukum Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Deden Syuqron menilai, bahwa pelaporan yang dilakukan Maryani melalui kuasa hukumnya kepada klien nya Finny Widiyanti selaku Dirut Perumda Pasar NKR atas tuduhan pelaporan palsu dianggap tidak tepat, dan salah sasaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, penetapan tersangka kepada Maryani Manulang merupakan pengembangan dari penyidik Polresta Tangerang. Ditambah, bukti kepemilikan Maryani Manulang merupakan bukti hak sewa, bukan bukti kepemilikan lahan yang permanen atau sertipikat.

Dimana, bukti kepemilikan hak sewa itu memiliki masa aktif, hingga Januari 2023 lalu. Maka dari itu, Deden menegaskan, bahwa kepemilikan lahan tersebut sah milik Perumda Pasar NKR

Baca Juga:  STBA Technocrat Tangerang Resmi Tutup Pokjar di Balaraja dan UTPAS Kota Tangerang

“Dirut melaporkan mengatasnamakan instansi, bukan perorangan. Lalu, kepemilikan yang dipakai oleh Maryani Manulang merupakan hak guna pakai, bukan kepemilikan permanen (sertipikat). Jadi salah sasaran,” kata Deden Syuqron, Rabu (17/1).

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti menambahkan, atas pelaporan terhadap dirinya. Finny mengaku akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.

“Saya akan mengikuti dan menghormati hukum yang berlaku. Bilamana memang ada pemanggilan, terkait pelaporan terhadap saya, ya saya akan datang,” imbuhnya.

Finny juga menegaksan, agar para pedagang yang ada di Pasar Kutabumi yang lama, untuk segera pindah ke TPPS. Pasalnya, pasar tersebut sudah ditutup sejak 26 Desember 2023 lalu. Maka dari itu dilarang ada aktivitas jual beli apapun.

Baca Juga:  Sachrudin Buka Push Bike untuk Anak-anak di Kota Tangerang

Bahkan, dirinya mengatakan. Apabila ada pungutan salar atau sewa terhadap pedagang. Pihaknya tidak akan segan-segan untuk memprosesnya secara hukum.

“Tidak boleh ada aktivitas apapun, maka dari itu pedagang harus segera pindah semuanya. Lalu, apabila ada salar disana maka kami akan memprosesnya secara hukum, karena sejak 26 Desember 2023 lalu, pasar sudah ditutup dan tidak boleh ada pemungutan salar apapun,” tegasnya.

Seperti diketahui Finny Widiyanti dilaporkan Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum pedagang Pasar Kutabumi, dengan Nomor : LP/B/SPKT/II.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN. Pasal yang disangkakan yakni 317 dan 318 KUHP tentang pelaporan palsu.

Penulis : dam

Editor : ris

Berita Terkait

Diusulkan Jadi Pilot Project MBG-BPOM, Maryono: Pemkot Siap Dukung Program Pusat
Cetak Generasi Muda Qur’ani, STQ Kecamatan Neglasari 2026 Sukses Digelar
Pangkas Antrean Fisik, Disdukcapil Kota Tangerang Ajak Warga Optimalkan Layanan Online Sobat Dukcapil
Dukcapil Kota Tangerang Jemput Bola Perekaman KTP-el dan IKD ke Pelajar SMAN 6
UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum
Perumda Tirta Benteng Buka Layanan Penggantian Meter Air Gratis
Semangat Kartini Menggema di Apel Senin
Disdukcapil Ajak Warga Optimalkan Layanan Online Sobat Dukcapil
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:34 WIB

Diusulkan Jadi Pilot Project MBG-BPOM, Maryono: Pemkot Siap Dukung Program Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 18:30 WIB

Cetak Generasi Muda Qur’ani, STQ Kecamatan Neglasari 2026 Sukses Digelar

Selasa, 21 April 2026 - 18:27 WIB

Pangkas Antrean Fisik, Disdukcapil Kota Tangerang Ajak Warga Optimalkan Layanan Online Sobat Dukcapil

Selasa, 21 April 2026 - 18:24 WIB

Dukcapil Kota Tangerang Jemput Bola Perekaman KTP-el dan IKD ke Pelajar SMAN 6

Selasa, 21 April 2026 - 14:40 WIB

UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum

Berita Terbaru