TANGERANG | TR.CO.ID
Finny Widiyanti Dirut Perumda Pasar NKR yang dilaporkan ke Polda Banten angkat bicara.
Kuasa Hukum Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Deden Syuqron menilai, bahwa pelaporan yang dilakukan Maryani melalui kuasa hukumnya kepada klien nya Finny Widiyanti selaku Dirut Perumda Pasar NKR atas tuduhan pelaporan palsu dianggap tidak tepat, dan salah sasaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, penetapan tersangka kepada Maryani Manulang merupakan pengembangan dari penyidik Polresta Tangerang. Ditambah, bukti kepemilikan Maryani Manulang merupakan bukti hak sewa, bukan bukti kepemilikan lahan yang permanen atau sertipikat.
Dimana, bukti kepemilikan hak sewa itu memiliki masa aktif, hingga Januari 2023 lalu. Maka dari itu, Deden menegaskan, bahwa kepemilikan lahan tersebut sah milik Perumda Pasar NKR
“Dirut melaporkan mengatasnamakan instansi, bukan perorangan. Lalu, kepemilikan yang dipakai oleh Maryani Manulang merupakan hak guna pakai, bukan kepemilikan permanen (sertipikat). Jadi salah sasaran,” kata Deden Syuqron, Rabu (17/1).
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti menambahkan, atas pelaporan terhadap dirinya. Finny mengaku akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.
“Saya akan mengikuti dan menghormati hukum yang berlaku. Bilamana memang ada pemanggilan, terkait pelaporan terhadap saya, ya saya akan datang,” imbuhnya.
Finny juga menegaksan, agar para pedagang yang ada di Pasar Kutabumi yang lama, untuk segera pindah ke TPPS. Pasalnya, pasar tersebut sudah ditutup sejak 26 Desember 2023 lalu. Maka dari itu dilarang ada aktivitas jual beli apapun.
Bahkan, dirinya mengatakan. Apabila ada pungutan salar atau sewa terhadap pedagang. Pihaknya tidak akan segan-segan untuk memprosesnya secara hukum.
“Tidak boleh ada aktivitas apapun, maka dari itu pedagang harus segera pindah semuanya. Lalu, apabila ada salar disana maka kami akan memprosesnya secara hukum, karena sejak 26 Desember 2023 lalu, pasar sudah ditutup dan tidak boleh ada pemungutan salar apapun,” tegasnya.
Seperti diketahui Finny Widiyanti dilaporkan Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum pedagang Pasar Kutabumi, dengan Nomor : LP/B/SPKT/II.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN. Pasal yang disangkakan yakni 317 dan 318 KUHP tentang pelaporan palsu.
Penulis : dam
Editor : ris









