Sidang Gugatan Relokasi Pasar Anyar Berlanjut

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Meski terus diwarnai pro dan kontra, sidang gugatan terkait relokasi para pedagang Pasar Anyar Kota Tangerang terus berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (18/1/2024).

Pengacara yang mewakili paguyuban pasar anyar, Kapriyani,SH,MH, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan upaya pencegahan terhadap potensi kerugian negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang kedua gugatan perdata dengan nomor 1358 ini melanjutkan proses mediasi, dengan majelis hakim memberikan waktu selama 30 hari untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Kapriyani menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menghindari kesewenangan pemerintah terhadap para pedagang Pasar Anyar.

“Persoalan ego sektoral pejabat pemerintah ini berpotensi akumulasi dari rangkaian permasalahan yang sampai saat ini tidak ada titik temu terkait relokasi, yang bagi pedagang menyangkut hajat orang banyak,” ujar Kapriyani.

Baca Juga:  Jangan Ada Pungli di Pelayanan Publik

Selain masalah relokasi, Kapriyani juga menyoroti dugaan proyek fiktif terkait anggaran penyusunan UPL/UKL tempat relaksasi pedagang Pasar Anyar.

Ia mengungkapkan adanya anggaran DED tempat relaksasi pedagang dan keterlambatan dalam proses lelang pekerjaan konstruksi revitalisasi Pasar Anyar hingga akhir Desember 2023.

Pada akhir pernyataannya, Kapriyani meminta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menyelidiki potensi kerugian negara terkait dugaan proyek fiktif.

Namun, ia juga mencatat adanya ketidakjelasan dalam posisi Kejaksaan yang membela pemerintah kota dalam gugatan perdata pedagang Pasar Anyar.

Baca Juga:  Piala AFF U-17 2026 Timnas Indonesia U-17 Gagal Lolos

Sementara itu, tokoh masyarakat Tangerang, H.Tatang Sago, yang hadir dalam persidangan, menyampaikan keprihatinannya terhadap tindakan Pemda Kota Tangerang yang dianggap “mendzolimi”.

Tatang menyoroti penutupan akses mobil ke Pasar Anyar dan kurangnya interaksi serta komunikasi efektif terkait relokasi pedagang.

“Sikap penolakan para pedagang atas lokasi relokasi sementara di Mall Sinta sudah langsung disampaikan kepada PJ Walikota Tangerang,” ujar Tatang Sago, seraya menegaskan bahwa para pedagang telah berulang kali mencari solusi melalui pertemuan dengan Pj Walikota, namun belum mendapatkan tanggapan positif.

Perkembangan persidangan ini terus menjadi sorotan masyarakat dan menunjukkan kompleksitas tantangan yang dihadapi dalam relokasi Pasar Anyar Kota Tangerang.

Penulis : hmi/ris

Editor : dam

Berita Terkait

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Tingkatkan Integritas, Dinsos Kota Tangerang Berhasil Lalui Pemantauan KPK dengan Predikat Bersih
Kota Tangerang Masuk Calon Kota Antikorupsi 2026
Cegah Korupsi Sejak Dini, Pelajar SMK Diberi Pembekalan Integritas
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Senin, 13 April 2026 - 12:28 WIB

Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri

Minggu, 12 April 2026 - 13:54 WIB

Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:59 WIB

Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko

Berita Terbaru