TANGERANG | TR.CO.ID
Meski terus diwarnai pro dan kontra, sidang gugatan terkait relokasi para pedagang Pasar Anyar Kota Tangerang terus berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (18/1/2024).
Pengacara yang mewakili paguyuban pasar anyar, Kapriyani,SH,MH, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan upaya pencegahan terhadap potensi kerugian negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang kedua gugatan perdata dengan nomor 1358 ini melanjutkan proses mediasi, dengan majelis hakim memberikan waktu selama 30 hari untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
Kapriyani menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menghindari kesewenangan pemerintah terhadap para pedagang Pasar Anyar.
“Persoalan ego sektoral pejabat pemerintah ini berpotensi akumulasi dari rangkaian permasalahan yang sampai saat ini tidak ada titik temu terkait relokasi, yang bagi pedagang menyangkut hajat orang banyak,” ujar Kapriyani.
Selain masalah relokasi, Kapriyani juga menyoroti dugaan proyek fiktif terkait anggaran penyusunan UPL/UKL tempat relaksasi pedagang Pasar Anyar.
Ia mengungkapkan adanya anggaran DED tempat relaksasi pedagang dan keterlambatan dalam proses lelang pekerjaan konstruksi revitalisasi Pasar Anyar hingga akhir Desember 2023.
Pada akhir pernyataannya, Kapriyani meminta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menyelidiki potensi kerugian negara terkait dugaan proyek fiktif.
Namun, ia juga mencatat adanya ketidakjelasan dalam posisi Kejaksaan yang membela pemerintah kota dalam gugatan perdata pedagang Pasar Anyar.
Sementara itu, tokoh masyarakat Tangerang, H.Tatang Sago, yang hadir dalam persidangan, menyampaikan keprihatinannya terhadap tindakan Pemda Kota Tangerang yang dianggap “mendzolimi”.
Tatang menyoroti penutupan akses mobil ke Pasar Anyar dan kurangnya interaksi serta komunikasi efektif terkait relokasi pedagang.
“Sikap penolakan para pedagang atas lokasi relokasi sementara di Mall Sinta sudah langsung disampaikan kepada PJ Walikota Tangerang,” ujar Tatang Sago, seraya menegaskan bahwa para pedagang telah berulang kali mencari solusi melalui pertemuan dengan Pj Walikota, namun belum mendapatkan tanggapan positif.
Perkembangan persidangan ini terus menjadi sorotan masyarakat dan menunjukkan kompleksitas tantangan yang dihadapi dalam relokasi Pasar Anyar Kota Tangerang.
Penulis : hmi/ris
Editor : dam









