Akademisi : Pemkab Dinilai Tepat Tak Masukkan DOB ke RPJMD

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG |  TR.CO.ID

Keputusan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk tidak memasukkan wacana pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Tangerang Utara dan Tangerang Tengah ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030 dinilai sebagai langkah yang tepat dan realistis. Hal itu dikatakan Akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Memed Chumaidi, Senin (4/8/25).

Ia menilai kebijakan tersebut sesuai dengan kondisi faktual dan regulasi nasional, terutama karena pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memed Chumaidi mengungkapkan,  bahwa ramainya soal DOB Tangerang Utara dan Tangerang Tengah yang tidak dimasukkan kedalam RPJMD 2025-2030 harus dilihat dari beberapa persfektif.

Yang pertama, moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan pemerintah pusat menjadi faktor kunci. Selama moratorium belum dicabut, secara hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak dapat memasukkan wacana pembentukan DOB ke dalam dokumen RPJMD.

“Ini bukan sekadar keputusan politik lokal, melainkan mengikuti kerangka regulasi Pemerintah Pusat atau Nasional, ” kata Dosen Fisip UMT ini.

Kedua, sambung Memed, antara dinamika aspirasi vs realitas regulasi, dimana dorongan segelintir anak bangsa untuk memekarkan Kabupaten Tangerang  Utara (Pantura) dan Tangerang Tengah merupakan ekspresi kebutuhan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan. Namun, hal tersebut diinginkan tanpa adanya kepastian pencabutan moratorium.

Baca Juga:  Pemkab Tangerang Perkuat Layanan Hukum Gratis

“Tentunya, memasukkan DOB ke RPJMD 2025-2030 berpotensi menjadi kebijakan yang tidak implementatif dan hanya bersifat simbolik,” bebernya.

Memed juga menilai, bahwa problem DOB yang tidak dimasukan kedalam RPJMD merupakan peroblematika yang amat sangat kecil, ketimbang problem-problem lainnya, semisal sampah yang kiranya butuh perhatian semua pihak.

“Itu sebetulnya persoalan kecil, ada PR lain yang lebih besar, semisal soal sampah di Kabupaten Tangerang, justru ini butuh kolaborasi semua elemen untuk menyelesaikan sampah, ketimbang DOB Tangerang Utara dan Tengah,” imbuhnya.

Pria yang biasa disapa akrab, Jimed itu juga mengatakan, bahwa pertimbangan strategi politik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tidak memaksakan DOB kedalam RPJMD sudah sangat tepat. Karena, apabila hal itu dipaksakan, tentunya akan menimbulkan dua risiko, yaitu hukum dan administratif karena RPJMD menjadi tidak sesuai regulasi nantinya.

Menurut Jimed, ketegasan eksekutif dan legislatif yang tidak memasukkan DOB kedalam RPJMD merupakan sebagai titik tekan dalam menjelaskan alasan hukum  dan realitas politik. Bahwa, hal ini penting dilakukan untuk mencegah isu ini menjadi bola liar yang memecah konsolidasi pembangunan di wilayah Tangerang Utara dan Tengah.

“Dengan tidak memasukkannya, Pemkab menjaga kredibilitas dan konsistensi kebijakan, ” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja menegaskan, bahwa tidak dimasukannya DOB kedalam RPJMD 2025-2030 tentunya atas keputusan dan kajian bersama, yaitu Legislatif dan Eksekutif.

Baca Juga:  Pemkot Targetkan Bangun 10 Pojok Literasi Masyarakat di 2026

“RPJMD 2025-2030 ini keputusan bersama, antara Legislatif dan Eksekutif, bukan keputusan pribadi secara personal, ” tandasnya.

Soma juga menjelaskan, apabila DOB dimasukan kedalam RPJMD 2025-2030 akan menciderai, janji politik Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang. Karena, masa berlaku RPJMD hanya 5 tahun sementara, moratorium itu belum ada kepastian kapan dicabutnya oleh Pemerintah Pusat.

“Kurun, waktu 5 tahun itu terlalu sempit, untuk persiapan daerah otonomi baru, ditengah moratorium. Maka dari, itu tidak dicantumkan dalam RPJMD, kalau dicantumkan sementara selama 5 tahun ini moratorium tidak dicabut, maka itu akan hanya menjadi wacana, ” katanya.

Ia juga mengungkapkan,  bahwa tidak dimasukannya, DOB Tangerang Utara dan Tangerang Tengah bukan berarti Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak mendukung dalam pembangunan tersebut. Karena, pada faktanya dalam RPJPD 2025-2045 kajian Tangerang Tengah telah dilakukan, bahkan telah selesai secara kajian ekonominya, dan Tangerang Utara akan dilakukan pada tahun 2026 mendatang.

“RPJPD masa waktunya 20 tahun, maka DOB itu dicantumkan, namun namanya pengembangan wilayah. Bahkan, kajian ekonomi Tangerang Tengah telah selesai, sementara Tangerang Utara bisa dilakukan tahun depan (2026),” pungkas Soma Atmaja. (dam)

Berita Terkait

Benyamin Davnie Buka KMD 2026, Tekankan Integritas dan Perlindungan Peserta Didik
KMD Ciputat Timur 2026 Cetak Pembina Pramuka Berkarakter dan Inovatif
Sachrudin Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul
Pemkot Tangerang Perkuat Kemampuan Komunikasi Publik ASN, Maryono: Bangun Kepercayaan Masyarakat Lewat Informasi yang Jelas
Prevalensi Stunting Kota Tangerang Bertahan di Angka 5,4 Persen, Pemkot Fokus Cegah Kasus Baru
Pemkot Tangerang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
Lindungi Pekerja Rentan, Pemkot Tangerang Gelontorkan Rp384 Juta per Bulan untuk Jaminan Sosial
Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, IKPP Tangerang Tanam 10.000 Mangrove Langka di Pesisir Pantai Utara
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:19 WIB

Benyamin Davnie Buka KMD 2026, Tekankan Integritas dan Perlindungan Peserta Didik

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:15 WIB

KMD Ciputat Timur 2026 Cetak Pembina Pramuka Berkarakter dan Inovatif

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:10 WIB

Sachrudin Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:16 WIB

Pemkot Tangerang Perkuat Kemampuan Komunikasi Publik ASN, Maryono: Bangun Kepercayaan Masyarakat Lewat Informasi yang Jelas

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:52 WIB

Pemkot Tangerang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis

Berita Terbaru