LEBAK | TR.CO.ID
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) berupa spanduk dan banner milik Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dinilai melanggar aturan di tertibkan.
Ketua Panwaslu Kecamatan Cigemblong, Lukmanul Hakim, menjelaskan, penertiban alat peraga tersebut dinilai melanggar aturan karena dipasang ditempat tempat umum semisal pepohonan, tempat ibadah, gedung pemerintahan dan sarana pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alat peraga milik Bacaleg yang kedapatan dipasang di pepohonan, tempat ibadah dan tempat umum dan dinilai mengganggu K3 kita tertibkan dan kita cabut,” terangnya kepada wartawan, Selasa (5/9/23).
Menurut Lukman pemasangan alat peraga yang ia bongkar dikarenakan melanggar aturan yang tertuang dalam peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilu, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, serta Perda Kabupaten Lebak Nomor 17 tahun 2006 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan.
Sebelum melakukan eksekusi penertiban dan pencopotan APS Pemilu 2024, kata Lukman, pihaknya telah melayangkan surat imbauan terkait peringatan pemasangan APS kepada pengurus Partai politik (Parpol) tingkat kecamatan yang ada di Cigemblong.
“Sebelum melaksanakan penertiban kita sudah melayangkan surat peringatan kepada partai politik peserta Pemilu. Kemudian, langkah ini kita lakukan sebagai upaya pencegahan dan penegakan aturan Pemilu, tentu dalam penertiban ini kami tidak tebang pilih, semua yang diduga melanggar kita tertibkan,” tegasnya.
Lukman menerangkan, khusus alat peraga sosialisasi yang berada di pohon, pada awalnya Panwaslu mendapatkan banyak aduan dari masyarakat pemilik pohon yang merasa keberatan, lantaran pemasangannya tanpa izin sang pemilik, sehingga membuat situasi tidak nyaman dan terkesan kumuh.
“Kami juga menerima aduan kekesalan dari masyarakat pemilik pohon, ketika pohon itu ditebang banyak paku yang nempel di pohon, akibat dari pemasangan APS itu,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Cigemblong, Abdul Rosid mengungkapkan, penertiban APS Pemilu 2024 tersebut dilakukan untuk menegakan Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Lingkungan di wilayah Kecamatan Cigemblong.
“Kami bersama Panwas telah menertibkan APS Pemilu 2024 yang diduga melanggar aturan. Baik itu aturan tentang Pemilu maupun Perda,” paparnya. (*)
Penulis : eem
Editor : jat/ris