Bapenda Lanjutkan Relaksasi Keringanan Pajak

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali memperpanjang program relaksasi pajak daerah. Program ini meliputi penghapusan sanksi administratif bagi beberapa sektor pajak, termasuk Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup jasa perhotelan, kesenian dan hiburan, parkir, serta makanan dan minuman.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi M, menyatakan bahwa perpanjangan relaksasi ini merupakan bagian dari kelanjutan program “Hello September” dan “Oktober Sakti” yang sebelumnya telah diberlakukan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya memberikan keringanan kepada para wajib pajak, sehingga mereka tetap dapat memenuhi kewajiban pajak di tengah situasi ekonomi yang masih penuh tantangan.

“Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2024, di mana penghapusan sanksi denda administrasi dilakukan secara otomatis melalui sistem,” ujar Slamet, Selasa (05/11/2024).

Program ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan menjaga kepatuhan wajib pajak melalui insentif yang meringankan beban administrasi mereka.

Slamet juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan denda yang bersifat sementara ini, sebagai kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenai sanksi administrasi.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Tingkatkan Capaian Realisasi Investasi, Melalui Kebijakan Perizinan yang Mudah

Mari manfaatkan program ini demi kemudahan dan dukungan kepada masyarakat serta menjaga akselerasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana ini digunakan untuk kepentingan masyarakat, mencakup biaya pembangunan, pelayanan publik, hingga pemberdayaan masyarakat Kabupaten Tangerang, tutur Slamet.

Diharapkan, program ini dapat membantu pemulihan ekonomi daerah dan meningkatkan kontribusi warga dalam pembangunan Kabupaten Tangerang melalui pembayaran pajak yang lebih ringan. (dam/ris)

Berita Terkait

Ratu Zakiyah: Festival Bubur Asyuro Selaras dengan Visi Kabupaten Serang
Peringati 10 Muharam, Polda Banten Santuni 75 Anak Yatim
Wali Kota Tangerang Bagi-Bagi Umrah Gratis
Buka Liga FORSSEKOT 2025, Sachrudin: Sepakbola Bukan Sekedar adalah Tradisi
Bupati Tangerang Hadiri Santunan Yatim Baznas dan Pengajian Akbar Al-Munir
Maryono Ditunjuk sebagai Ketua Korwil ASWAKADA Banten
Pemkot Sambut Hangat RAPIMNAS dan SILAKNAS Akbar I DPP BKPRMI
Tinjau Aktivitas Koperasi Desa Merah Putih Ranjeng, Gubernur Andra Soni Optimis Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 11:31 WIB

Ratu Zakiyah: Festival Bubur Asyuro Selaras dengan Visi Kabupaten Serang

Senin, 7 Juli 2025 - 11:27 WIB

Peringati 10 Muharam, Polda Banten Santuni 75 Anak Yatim

Senin, 7 Juli 2025 - 11:24 WIB

Wali Kota Tangerang Bagi-Bagi Umrah Gratis

Senin, 7 Juli 2025 - 11:15 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Santunan Yatim Baznas dan Pengajian Akbar Al-Munir

Senin, 7 Juli 2025 - 11:11 WIB

Maryono Ditunjuk sebagai Ketua Korwil ASWAKADA Banten

Berita Terbaru

SERANG

Peringati 10 Muharam, Polda Banten Santuni 75 Anak Yatim

Senin, 7 Jul 2025 - 11:27 WIB

Kota Tangerang

Wali Kota Tangerang Bagi-Bagi Umrah Gratis

Senin, 7 Jul 2025 - 11:24 WIB