Bapenda Lanjutkan Relaksasi Keringanan Pajak

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali memperpanjang program relaksasi pajak daerah. Program ini meliputi penghapusan sanksi administratif bagi beberapa sektor pajak, termasuk Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup jasa perhotelan, kesenian dan hiburan, parkir, serta makanan dan minuman.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi M, menyatakan bahwa perpanjangan relaksasi ini merupakan bagian dari kelanjutan program “Hello September” dan “Oktober Sakti” yang sebelumnya telah diberlakukan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya memberikan keringanan kepada para wajib pajak, sehingga mereka tetap dapat memenuhi kewajiban pajak di tengah situasi ekonomi yang masih penuh tantangan.

“Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2024, di mana penghapusan sanksi denda administrasi dilakukan secara otomatis melalui sistem,” ujar Slamet, Selasa (05/11/2024).

Program ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan menjaga kepatuhan wajib pajak melalui insentif yang meringankan beban administrasi mereka.

Slamet juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan denda yang bersifat sementara ini, sebagai kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenai sanksi administrasi.

Baca Juga:  Ganjar-Mahfud Ditarget Menang Satu Putaran

Mari manfaatkan program ini demi kemudahan dan dukungan kepada masyarakat serta menjaga akselerasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana ini digunakan untuk kepentingan masyarakat, mencakup biaya pembangunan, pelayanan publik, hingga pemberdayaan masyarakat Kabupaten Tangerang, tutur Slamet.

Diharapkan, program ini dapat membantu pemulihan ekonomi daerah dan meningkatkan kontribusi warga dalam pembangunan Kabupaten Tangerang melalui pembayaran pajak yang lebih ringan. (dam/ris)

Berita Terkait

Airin-Ade Terima Kekalahan Pasangan Andra-Dimyati Menangi Pilkada Banten 2024
4 Ruas Jalan Poros Desa Amblas Akibat Intensitas Hujan Tinggi
Pemprov Banten Pastikan Pasokan Pangan Aman dan Stabil hingga Akhir 2024
Bakesbangpol Gelar Jambore Ormas 2024
Pemkot Tangerang Pastikan SPBU Aman dan Tidak Curang Jelang Libur Nataru 2025
Pj Gubernur Apresiasi Semua Pihak Pilkada di Banten Berjalan Kondusif
Bawaslu Banten Soroti Faktor Penyebab Partisipasi Pemilih Tidak Capai Target
Andra Soni-Dimyati Ditetapkan Sebagai Pemenang KPU Banten, Tetapkan Hasil Pilgub 2024
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:03 WIB

Airin-Ade Terima Kekalahan Pasangan Andra-Dimyati Menangi Pilkada Banten 2024

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:57 WIB

4 Ruas Jalan Poros Desa Amblas Akibat Intensitas Hujan Tinggi

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:46 WIB

Pemprov Banten Pastikan Pasokan Pangan Aman dan Stabil hingga Akhir 2024

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:40 WIB

Bakesbangpol Gelar Jambore Ormas 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 10:40 WIB

Pj Gubernur Apresiasi Semua Pihak Pilkada di Banten Berjalan Kondusif

Berita Terbaru

Bola

Indonesia 1-0 Myanmar Garuda Menang Tipis

Selasa, 10 Des 2024 - 14:08 WIB

Pemerintahan

Bakesbangpol Gelar Jambore Ormas 2024

Selasa, 10 Des 2024 - 13:40 WIB