KAB.TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali memperpanjang program relaksasi pajak daerah. Program ini meliputi penghapusan sanksi administratif bagi beberapa sektor pajak, termasuk Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup jasa perhotelan, kesenian dan hiburan, parkir, serta makanan dan minuman.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi M, menyatakan bahwa perpanjangan relaksasi ini merupakan bagian dari kelanjutan program “Hello September” dan “Oktober Sakti” yang sebelumnya telah diberlakukan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya memberikan keringanan kepada para wajib pajak, sehingga mereka tetap dapat memenuhi kewajiban pajak di tengah situasi ekonomi yang masih penuh tantangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2024, di mana penghapusan sanksi denda administrasi dilakukan secara otomatis melalui sistem,” ujar Slamet, Selasa (05/11/2024).
Program ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan menjaga kepatuhan wajib pajak melalui insentif yang meringankan beban administrasi mereka.
Slamet juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan denda yang bersifat sementara ini, sebagai kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenai sanksi administrasi.
Mari manfaatkan program ini demi kemudahan dan dukungan kepada masyarakat serta menjaga akselerasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana ini digunakan untuk kepentingan masyarakat, mencakup biaya pembangunan, pelayanan publik, hingga pemberdayaan masyarakat Kabupaten Tangerang, tutur Slamet.
Diharapkan, program ini dapat membantu pemulihan ekonomi daerah dan meningkatkan kontribusi warga dalam pembangunan Kabupaten Tangerang melalui pembayaran pajak yang lebih ringan. (dam/ris)