Caleg Dari Relawan Sosial Dilarang Bawa Nama Lembaga

Senin, 4 September 2023 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak mengeluarkan surat edaran himbauan kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Taruna Siaga Bencana (Tagana), Karang Taruna serta relawan sosial di lingkungan Dinsos lainnya, agar tidak membawa-bawa nama lembaganya jika ada anggota yang mencalonkan diri menjadi anggota dewan pada pemilihan legislatif tahun 2024.

Dikatakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Dharmana Putra, pihaknya mengeluarkan surat edaran tersebut dikarenakan terjadi kekhawatiran jika lembaga relawan sosial dijadikan alat untuk melakukan sosialisasi. Padahal calon anggota legislatif yang merupakan anggota relawan tersebut tidak mengatasnamakan organisasi, melainkan hak individu masing masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tidak ingin ada konflik kepentingan. Jika ada anggota relawan yang menjadi calon anggota Legislatif, maka itu merupakan hak individu mereka, tidak ada kaitannya dengan lembaga relawan, makanya kita bikin surat edaran kepada semua organisasi relawan yang bersentuhan langsung dengan Dinas Sosial,” kata Eka, kepada wartawan, Minggu (03/09/2023).

Baca Juga:  PKS Serahkan Soal Cawapres ke Anies, Syaikhu: Sabar Kita Tunggu Deklarasinya

Dalam surat edaran tersebut kata Eka, pihaknya melarang Caleg tersebut menggunakan atribut masing masing lembaga saat sosialisasi. Sehingga, warga benar benar tidak melihat mereka sebagai anggota relawan tertentu.

Jika dikemudian hari masih ditemukan relawan yang masih membawa bawa atribut organisasi, apalagi melakukan intimidasi kepada masyarakat, maka Eka menyarankan agar caleg tersebut dilaporkan kepada Bawaslu disertai dengan bukti bukti yang kuat.

“Jika ada yang memakai atribut organisasi relawan saat sosialisasi atau kampanye, apalagi melakukan intimidasi, maka sebaiknya dilaporkan kepada Bawaslu, disertai dengan bukti bukti yang kuat,” saran Eka.

Sementara itu Ketua Karang Taruna Kabupaten Lebak, Kuncoro Addakiri membenarkan, jika ada surat edaran dari Dinas Sosial soal larangan kampanye menggunakan atribut organisasi bagi anggota relawan yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. Kata dia, hal tersebut sangatlah wajar, agar caleg itu bisa memilah milah, dan tidak membawa bawa nama organisasi.

Baca Juga:  Siap Menangkan Pemilu, Bacaleg Demokrat Tangerang Diberi Bimtek

“Iya ada, intinya yang bersangkutan harus bisa memilah milah, saat sosialisasi nanti, jangan sampai membawa bawa nama organisasi,” kata Kuncoro.

Terpisah, Agus Ider Alamsyah, anggota DPRD Lebak, menyambut baik adanya surat edaran tersebut. Karena sampai saat ini disinyalir masih ada oknum anggota relawan sosial yang mencalonkan diri melakukan intimidasi serta ancaman kepada warga saat melakukan sosialisasi.

“Harus tegas, surat edaran saja tidak cukup. Contohnya saat ini, di daerah pemilihan 5 seperti di Cijaku dan Malingping, masih ada calon DPRD dari relawan sosial yang membawa nama nama organisasinya, bahkan terindikasi melakukan ancaman kepada masyarakat,” kata Agus.

Penulis : Eem/ Ijat

Editor : Haris Sujarsad

Berita Terkait

Keluarga PMI Ilegal Minta Bantuan Kemenlu
MPC PP : Bentrok Pasar Kuta Bumi Adanya Miskomunikasi
AMPI Siap Menangkan Airin di DPR RI Maupun Pilgub Banten
Nama ‘Arsjad Rasyid’ Muncul Digadang-gadang Jadi Pendamping Ganjar Pranowo
Wakapolres Cek Perlengkapan Personel Pam TPS Pilkades
Ribuan Pendukung Sarif Hidayat Kampanye Damai Bebersih Makam dan Ziarah Kubur
Demokrat Tidak Terlalu ‘Ngotot’
Siap Menangkan Pemilu, Bacaleg Demokrat Tangerang Diberi Bimtek
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 September 2023 - 01:52 WIB

Keluarga PMI Ilegal Minta Bantuan Kemenlu

Selasa, 26 September 2023 - 01:45 WIB

Katar Kosambi Launching Pelatihan Komputer

Jumat, 22 September 2023 - 08:45 WIB

100 Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri

Jumat, 22 September 2023 - 08:37 WIB

Pemkot Paparkan Sederet Program Unggulan, Penilian STBM Awards 2023 Tingkat Nasional

Jumat, 22 September 2023 - 08:20 WIB

Pengacara Kondang Puji Keberhasilan Bupati Zaki

Jumat, 22 September 2023 - 08:19 WIB

Dua Cakades PAW Babakan Asem Tolak Hasil Tes

Jumat, 22 September 2023 - 08:18 WIB

Masyarakat Tangerang Diberi Sosialiasi dan Expo Kelapa Sawit

Jumat, 22 September 2023 - 08:16 WIB

Dinilai Berhasil Wujudkan Transformasi Digital, Arief Terima Penghargaan

Berita Terbaru

Tim Dinsos dan Komunitas relawan saat melakukan assesmen kepada keluarga PMI yang hilang kontak.

Daerah

Keluarga PMI Ilegal Minta Bantuan Kemenlu

Selasa, 26 Sep 2023 - 01:52 WIB

Ketua MPC PP Kabupaten Tangerang, H. Zulkarnain

ORGANISASI

MPC PP : Bentrok Pasar Kuta Bumi Adanya Miskomunikasi

Selasa, 26 Sep 2023 - 01:47 WIB

Daerah

Katar Kosambi Launching Pelatihan Komputer

Selasa, 26 Sep 2023 - 01:45 WIB

Pemerintahan

Taman Lingkungan PPU Diresmikan

Selasa, 26 Sep 2023 - 01:43 WIB

Muhammad Yusuf Baznar, Ketua AMPI Kabupaten Tangerang (Kiri) Airin Rachmi Diany (Kanan)

PILKADA 2024

AMPI Siap Menangkan Airin di DPR RI Maupun Pilgub Banten

Selasa, 26 Sep 2023 - 01:38 WIB