Caleg Dari Relawan Sosial Dilarang Bawa Nama Lembaga

Senin, 4 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak mengeluarkan surat edaran himbauan kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Taruna Siaga Bencana (Tagana), Karang Taruna serta relawan sosial di lingkungan Dinsos lainnya, agar tidak membawa-bawa nama lembaganya jika ada anggota yang mencalonkan diri menjadi anggota dewan pada pemilihan legislatif tahun 2024.

Dikatakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Dharmana Putra, pihaknya mengeluarkan surat edaran tersebut dikarenakan terjadi kekhawatiran jika lembaga relawan sosial dijadikan alat untuk melakukan sosialisasi. Padahal calon anggota legislatif yang merupakan anggota relawan tersebut tidak mengatasnamakan organisasi, melainkan hak individu masing masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tidak ingin ada konflik kepentingan. Jika ada anggota relawan yang menjadi calon anggota Legislatif, maka itu merupakan hak individu mereka, tidak ada kaitannya dengan lembaga relawan, makanya kita bikin surat edaran kepada semua organisasi relawan yang bersentuhan langsung dengan Dinas Sosial,” kata Eka, kepada wartawan, Minggu (03/09/2023).

Baca Juga:  Terlibat Bentrok di Sawah Besar 18 Pemuda Ditangkap Polres Jakpus

Dalam surat edaran tersebut kata Eka, pihaknya melarang Caleg tersebut menggunakan atribut masing masing lembaga saat sosialisasi. Sehingga, warga benar benar tidak melihat mereka sebagai anggota relawan tertentu.

Jika dikemudian hari masih ditemukan relawan yang masih membawa bawa atribut organisasi, apalagi melakukan intimidasi kepada masyarakat, maka Eka menyarankan agar caleg tersebut dilaporkan kepada Bawaslu disertai dengan bukti bukti yang kuat.

“Jika ada yang memakai atribut organisasi relawan saat sosialisasi atau kampanye, apalagi melakukan intimidasi, maka sebaiknya dilaporkan kepada Bawaslu, disertai dengan bukti bukti yang kuat,” saran Eka.

Sementara itu Ketua Karang Taruna Kabupaten Lebak, Kuncoro Addakiri membenarkan, jika ada surat edaran dari Dinas Sosial soal larangan kampanye menggunakan atribut organisasi bagi anggota relawan yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. Kata dia, hal tersebut sangatlah wajar, agar caleg itu bisa memilah milah, dan tidak membawa bawa nama organisasi.

Baca Juga:  Tutup Kampanye Pilkada Banten, Airin-Ade Gelar Istigasah dan Doa Bersama

“Iya ada, intinya yang bersangkutan harus bisa memilah milah, saat sosialisasi nanti, jangan sampai membawa bawa nama organisasi,” kata Kuncoro.

Terpisah, Agus Ider Alamsyah, anggota DPRD Lebak, menyambut baik adanya surat edaran tersebut. Karena sampai saat ini disinyalir masih ada oknum anggota relawan sosial yang mencalonkan diri melakukan intimidasi serta ancaman kepada warga saat melakukan sosialisasi.

“Harus tegas, surat edaran saja tidak cukup. Contohnya saat ini, di daerah pemilihan 5 seperti di Cijaku dan Malingping, masih ada calon DPRD dari relawan sosial yang membawa nama nama organisasinya, bahkan terindikasi melakukan ancaman kepada masyarakat,” kata Agus.

Penulis : Eem/ Ijat

Editor : Haris Sujarsad

Berita Terkait

Bangga! Presiden Prabowo Tunjuk Andra Soni sebagai Pembaca UUD’45 Saat HUT Gerindra Ke-17
HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis
Dewi-Iing Siap Dilantik MK Tolak Gugatan PHPU
Pelantikan Kepala Daerah Diundur
Sekber Relawan Andra Soni Dibubarkan
PKS Lebak Janji Kawal Kinerja Hasbi – Amir
Heboh : Pilwakot Tangerang Ditetapkan, Sachrudin-Maryono Ajak Kolaborasi
Heboh : Warga Tolak Rencana Pembangunan TPST Regional di Lebak Batal
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 12:48 WIB

Bangga! Presiden Prabowo Tunjuk Andra Soni sebagai Pembaca UUD’45 Saat HUT Gerindra Ke-17

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:53 WIB

HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:38 WIB

Dewi-Iing Siap Dilantik MK Tolak Gugatan PHPU

Senin, 3 Februari 2025 - 14:09 WIB

Pelantikan Kepala Daerah Diundur

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:17 WIB

Sekber Relawan Andra Soni Dibubarkan

Berita Terbaru

Bola

Persija vs Persib Berakhir Imbang 2-2

Senin, 17 Feb 2025 - 11:23 WIB

Pemerintahan

Efisiensi Layanan! Pemkot Lhokseumawe Kaji PBG 10 Jam di Tangerang

Senin, 17 Feb 2025 - 11:18 WIB

Pemerintahan

Dapur Gizi di Sodong Tigaraksa Diresmikan

Senin, 17 Feb 2025 - 10:15 WIB

Hukrim

LSMP Soroti Kasus Penggandaan APBDes 2024

Senin, 17 Feb 2025 - 09:54 WIB