Caleg Dari Relawan Sosial Dilarang Bawa Nama Lembaga

Senin, 4 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak mengeluarkan surat edaran himbauan kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Taruna Siaga Bencana (Tagana), Karang Taruna serta relawan sosial di lingkungan Dinsos lainnya, agar tidak membawa-bawa nama lembaganya jika ada anggota yang mencalonkan diri menjadi anggota dewan pada pemilihan legislatif tahun 2024.

Dikatakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Dharmana Putra, pihaknya mengeluarkan surat edaran tersebut dikarenakan terjadi kekhawatiran jika lembaga relawan sosial dijadikan alat untuk melakukan sosialisasi. Padahal calon anggota legislatif yang merupakan anggota relawan tersebut tidak mengatasnamakan organisasi, melainkan hak individu masing masing.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tidak ingin ada konflik kepentingan. Jika ada anggota relawan yang menjadi calon anggota Legislatif, maka itu merupakan hak individu mereka, tidak ada kaitannya dengan lembaga relawan, makanya kita bikin surat edaran kepada semua organisasi relawan yang bersentuhan langsung dengan Dinas Sosial,” kata Eka, kepada wartawan, Minggu (03/09/2023).

Baca Juga:  Pj Walikota Tangerang Mewanti-wanti ASN, Jelang Pilkada Serentak 2024

Dalam surat edaran tersebut kata Eka, pihaknya melarang Caleg tersebut menggunakan atribut masing masing lembaga saat sosialisasi. Sehingga, warga benar benar tidak melihat mereka sebagai anggota relawan tertentu.

Jika dikemudian hari masih ditemukan relawan yang masih membawa bawa atribut organisasi, apalagi melakukan intimidasi kepada masyarakat, maka Eka menyarankan agar caleg tersebut dilaporkan kepada Bawaslu disertai dengan bukti bukti yang kuat.

“Jika ada yang memakai atribut organisasi relawan saat sosialisasi atau kampanye, apalagi melakukan intimidasi, maka sebaiknya dilaporkan kepada Bawaslu, disertai dengan bukti bukti yang kuat,” saran Eka.

Sementara itu Ketua Karang Taruna Kabupaten Lebak, Kuncoro Addakiri membenarkan, jika ada surat edaran dari Dinas Sosial soal larangan kampanye menggunakan atribut organisasi bagi anggota relawan yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. Kata dia, hal tersebut sangatlah wajar, agar caleg itu bisa memilah milah, dan tidak membawa bawa nama organisasi.

Baca Juga:  Sosialisasi SuperApps Tangerang AYO dan Aplikasi Gorvu, Maksimalkan SPBE dan Tingkatkan Kompetensi ASN

“Iya ada, intinya yang bersangkutan harus bisa memilah milah, saat sosialisasi nanti, jangan sampai membawa bawa nama organisasi,” kata Kuncoro.

Terpisah, Agus Ider Alamsyah, anggota DPRD Lebak, menyambut baik adanya surat edaran tersebut. Karena sampai saat ini disinyalir masih ada oknum anggota relawan sosial yang mencalonkan diri melakukan intimidasi serta ancaman kepada warga saat melakukan sosialisasi.

“Harus tegas, surat edaran saja tidak cukup. Contohnya saat ini, di daerah pemilihan 5 seperti di Cijaku dan Malingping, masih ada calon DPRD dari relawan sosial yang membawa nama nama organisasinya, bahkan terindikasi melakukan ancaman kepada masyarakat,” kata Agus.

Penulis : Eem/ Ijat

Editor : Haris Sujarsad

Berita Terkait

Panitia Kongres PWI 2025 Audiensi ke Menkumham dan Kapuspen TNI
Dihadiri Bupati, Muscab VI PBB Kabupaten Tangerang Usulkan 3 Nama Calon Ketua
HKTI Segera Munas Sinyal Penyatuan Dua Kubu Menguat
Teguh Santosa Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum JMSI Periode 2025-2030
Gubernur Lemhanas Buka Munas II JMSI
Forum Pimred Multimedia Indonesia Gelar Pimred Award untuk Kepala Daerah
Forum Pemred Multimedia Indonesia Anugerahkan Penghargaan untuk Kepala Daerah
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ketua PKK Ajak Masyarakat Wujudkan Lebak Hegar
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:34 WIB

Panitia Kongres PWI 2025 Audiensi ke Menkumham dan Kapuspen TNI

Senin, 30 Juni 2025 - 11:10 WIB

Dihadiri Bupati, Muscab VI PBB Kabupaten Tangerang Usulkan 3 Nama Calon Ketua

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:54 WIB

HKTI Segera Munas Sinyal Penyatuan Dua Kubu Menguat

Senin, 23 Juni 2025 - 17:03 WIB

Teguh Santosa Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum JMSI Periode 2025-2030

Senin, 23 Juni 2025 - 16:05 WIB

Gubernur Lemhanas Buka Munas II JMSI

Berita Terbaru

Pemerintahan

Menaker Bangun Komitmen Bersama Pemprov Banten Stop Percaloan

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:27 WIB

Pendidikan

Lolos SPMB, Ratusan Murid Baru SMPN 1 Cikande Mulai Lapor diri

Selasa, 8 Jul 2025 - 14:56 WIB

Pendidikan

Murid Baru SMPN 4 Kragilan Antri Daftar Ulang

Selasa, 8 Jul 2025 - 14:52 WIB