Caleg Dari Relawan Sosial Dilarang Bawa Nama Lembaga

Senin, 4 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak mengeluarkan surat edaran himbauan kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Taruna Siaga Bencana (Tagana), Karang Taruna serta relawan sosial di lingkungan Dinsos lainnya, agar tidak membawa-bawa nama lembaganya jika ada anggota yang mencalonkan diri menjadi anggota dewan pada pemilihan legislatif tahun 2024.

Dikatakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Dharmana Putra, pihaknya mengeluarkan surat edaran tersebut dikarenakan terjadi kekhawatiran jika lembaga relawan sosial dijadikan alat untuk melakukan sosialisasi. Padahal calon anggota legislatif yang merupakan anggota relawan tersebut tidak mengatasnamakan organisasi, melainkan hak individu masing masing.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tidak ingin ada konflik kepentingan. Jika ada anggota relawan yang menjadi calon anggota Legislatif, maka itu merupakan hak individu mereka, tidak ada kaitannya dengan lembaga relawan, makanya kita bikin surat edaran kepada semua organisasi relawan yang bersentuhan langsung dengan Dinas Sosial,” kata Eka, kepada wartawan, Minggu (03/09/2023).

Baca Juga:  Pj Bupati Hadiri HUT ke 78 TNI di Markas Kodim

Dalam surat edaran tersebut kata Eka, pihaknya melarang Caleg tersebut menggunakan atribut masing masing lembaga saat sosialisasi. Sehingga, warga benar benar tidak melihat mereka sebagai anggota relawan tertentu.

Jika dikemudian hari masih ditemukan relawan yang masih membawa bawa atribut organisasi, apalagi melakukan intimidasi kepada masyarakat, maka Eka menyarankan agar caleg tersebut dilaporkan kepada Bawaslu disertai dengan bukti bukti yang kuat.

“Jika ada yang memakai atribut organisasi relawan saat sosialisasi atau kampanye, apalagi melakukan intimidasi, maka sebaiknya dilaporkan kepada Bawaslu, disertai dengan bukti bukti yang kuat,” saran Eka.

Sementara itu Ketua Karang Taruna Kabupaten Lebak, Kuncoro Addakiri membenarkan, jika ada surat edaran dari Dinas Sosial soal larangan kampanye menggunakan atribut organisasi bagi anggota relawan yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. Kata dia, hal tersebut sangatlah wajar, agar caleg itu bisa memilah milah, dan tidak membawa bawa nama organisasi.

Baca Juga:  600 Bidang Lahan Belum Bersertifikat

“Iya ada, intinya yang bersangkutan harus bisa memilah milah, saat sosialisasi nanti, jangan sampai membawa bawa nama organisasi,” kata Kuncoro.

Terpisah, Agus Ider Alamsyah, anggota DPRD Lebak, menyambut baik adanya surat edaran tersebut. Karena sampai saat ini disinyalir masih ada oknum anggota relawan sosial yang mencalonkan diri melakukan intimidasi serta ancaman kepada warga saat melakukan sosialisasi.

“Harus tegas, surat edaran saja tidak cukup. Contohnya saat ini, di daerah pemilihan 5 seperti di Cijaku dan Malingping, masih ada calon DPRD dari relawan sosial yang membawa nama nama organisasinya, bahkan terindikasi melakukan ancaman kepada masyarakat,” kata Agus.

Penulis : Eem/ Ijat

Editor : Haris Sujarsad

Berita Terkait

Tegas! PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD
11 Kecamatan di Lebak Terdampak Banjir dan Longsor
Museum Multatuli Catat Tren Kenaikan Jumlah Pengunjung
FPK dan Berbagai Yayasan Gelar Baksos Pengobatan Gratis
Modernisasi Pertanian, Kementan Distribusikan Traktor dan Alsintan di Lebak
Akses Baduy Dalam Segera Ditutup
Ahmad Yazid Pimpin DPW PERSADIN Jabar
Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Mundurkan Demokrasi
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:19 WIB

Tegas! PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:13 WIB

11 Kecamatan di Lebak Terdampak Banjir dan Longsor

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:52 WIB

Museum Multatuli Catat Tren Kenaikan Jumlah Pengunjung

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:23 WIB

FPK dan Berbagai Yayasan Gelar Baksos Pengobatan Gratis

Senin, 12 Januari 2026 - 13:50 WIB

Modernisasi Pertanian, Kementan Distribusikan Traktor dan Alsintan di Lebak

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Verifikasi Dokumen Kependudukan Kini Hanya Bisa Melalui Aplikasi IKD

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:16 WIB

Kota Tangerang

Pendaftaran Bimtek SIINas 2026 Gratis Dibuka

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:09 WIB

Kota Tangerang

Sarana Olahraga Tangerang: Pemkot Fokus Bangun di Tengah Pemukiman

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:06 WIB

Kota Tangerang

Pasar Anyar Tangerang Kian Lengkap Jelang Ramadan

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:01 WIB

Kota Tangerang

Rehabilitasi RTLH Tangerang: Pemkot Targetkan 1.000 Rumah di 2026

Kamis, 15 Jan 2026 - 12:57 WIB