LEBAK | TR.CO.ID
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak mengeluarkan surat edaran himbauan kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Taruna Siaga Bencana (Tagana), Karang Taruna serta relawan sosial di lingkungan Dinsos lainnya, agar tidak membawa-bawa nama lembaganya jika ada anggota yang mencalonkan diri menjadi anggota dewan pada pemilihan legislatif tahun 2024.
Dikatakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Dharmana Putra, pihaknya mengeluarkan surat edaran tersebut dikarenakan terjadi kekhawatiran jika lembaga relawan sosial dijadikan alat untuk melakukan sosialisasi. Padahal calon anggota legislatif yang merupakan anggota relawan tersebut tidak mengatasnamakan organisasi, melainkan hak individu masing masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita tidak ingin ada konflik kepentingan. Jika ada anggota relawan yang menjadi calon anggota Legislatif, maka itu merupakan hak individu mereka, tidak ada kaitannya dengan lembaga relawan, makanya kita bikin surat edaran kepada semua organisasi relawan yang bersentuhan langsung dengan Dinas Sosial,” kata Eka, kepada wartawan, Minggu (03/09/2023).
Dalam surat edaran tersebut kata Eka, pihaknya melarang Caleg tersebut menggunakan atribut masing masing lembaga saat sosialisasi. Sehingga, warga benar benar tidak melihat mereka sebagai anggota relawan tertentu.
Jika dikemudian hari masih ditemukan relawan yang masih membawa bawa atribut organisasi, apalagi melakukan intimidasi kepada masyarakat, maka Eka menyarankan agar caleg tersebut dilaporkan kepada Bawaslu disertai dengan bukti bukti yang kuat.
“Jika ada yang memakai atribut organisasi relawan saat sosialisasi atau kampanye, apalagi melakukan intimidasi, maka sebaiknya dilaporkan kepada Bawaslu, disertai dengan bukti bukti yang kuat,” saran Eka.
Sementara itu Ketua Karang Taruna Kabupaten Lebak, Kuncoro Addakiri membenarkan, jika ada surat edaran dari Dinas Sosial soal larangan kampanye menggunakan atribut organisasi bagi anggota relawan yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. Kata dia, hal tersebut sangatlah wajar, agar caleg itu bisa memilah milah, dan tidak membawa bawa nama organisasi.
“Iya ada, intinya yang bersangkutan harus bisa memilah milah, saat sosialisasi nanti, jangan sampai membawa bawa nama organisasi,” kata Kuncoro.
Terpisah, Agus Ider Alamsyah, anggota DPRD Lebak, menyambut baik adanya surat edaran tersebut. Karena sampai saat ini disinyalir masih ada oknum anggota relawan sosial yang mencalonkan diri melakukan intimidasi serta ancaman kepada warga saat melakukan sosialisasi.
“Harus tegas, surat edaran saja tidak cukup. Contohnya saat ini, di daerah pemilihan 5 seperti di Cijaku dan Malingping, masih ada calon DPRD dari relawan sosial yang membawa nama nama organisasinya, bahkan terindikasi melakukan ancaman kepada masyarakat,” kata Agus.
Penulis : Eem/ Ijat
Editor : Haris Sujarsad