TANGERANG | TR.CO.ID
Pengosongan Pasar Kutabumi di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, harus tetap dilakukan. Meski, sempat terjadi kisruh antara oknum yang menolak dengan pedagang yang setuju revitalisasi, pengosongan dan pembongkaran pasar lama Kutabumi adalah demi menjaga kredibilitas pemerintah.
Rudi Hartono Ketua Paguyuban Para Pedagang Pasar Kutabumi (P4KB) mengungkapkan, revitalisasi pasar Kota Bumi tetap harus dilanjutkan. Karena menurutnya, kalau tidak dilanjutkan sama saja ada pembiaran terhadap penguasaan lahan Pemerintah oleh oknum tak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini yang harus tetap dilakukan adalah sikap konsisten dan tegas pemerintah daerah dalam hal ini Perumda Pasar NKR. Sebab, para pedagang yang tadinya sudah mau pindah ke lokasi penampungan sementara jadi kembali terpengaruh berjualan ke tempat lama.
“Kalau tidak ada ketegasan, tidak akan selesai-selesai. Inikan program pemerintah daerah juga. Saat ini, tidak jelas siapa yang mengelola pasar lama Kutabumi. Apalagi kalau sampai ada bilang tidak ada sosialisasi bohong itu, sudah dilakukan sejak 2019,” ujarnya.
Rudi menambahkan, sejak penutupan resmi pada tanggal 25 Agustus 2023 lalu, sebenarnya sudah tidak ada perwakilan pemerintah di pasar lama Kutabumi. Karenanya, Ia tidak habis fikir, kalau masih saja operasional dan tetap masih ada yang menarik iuaran ke pedagang.
Ia pun sangat menyayangkan apabila ada orang atau sekelompok orang yang mengatasnamakan pedagang dengan tujuan menguasai lahan pemerintah demi kepentingan pribadi dan didiamkan saja. Karena aktifitas yang masih berjalan dan tanpa kehadiran pemerintah hingga adanya pungutan tak jelas sama aja hal itu dengan pungutan liar atau pungli.
Oleh karenanya, demi menjaga kredibilitas pemerintah, pasar lama Kutabumi secepatnya segera dibongkar dan dikosongkan. Agar lahan pemerintah tidak disalahgunakan demi kepentingan kelompok tertentu.
“Ada pungutan tiap hari di pasar lama itu. Siapa yang melakukan dan setor kemana, sedang pemerintah sudah tidak disitu, itu namanya korupsi, Perumda harus buat laporan. Penegakan hukum di Kabupaten Tangerang, harus dilakukan,” tukasnya.
Rudi juga menanggapi terkait katanya yang kios baru nanti harganya mahal, adalah tidak benar. Menurutnya, harga di pasar Kota Bumi nantinya adalah termasuk yang cukup rendah.
Karena sebelum menentukan harga, pemerintah dan perwakilan pedagang sudah berembuk dengan terlebih dahulu mensurvey harga lapak dan kios di lima pasar di Kabupaten Tangerang. Itupun pembayarannya, dapat dicicil oleh pedagang selama menempati di penampungan sementara hingga saat pasar revitalisasi telah selesai dibangun.
“Pedagang taunya harga antara pedagang lama dengan pedagang baru sama, padahal beda. Dan pembayaran saat akan berdagang di pasar penampungan itu sudah masuk dari cicilan penempatan pasar baru nanti. Kalau sudah berdagang lagi di pasar baru tinggal lanjutkan sisa pembayarannya,” jelasnya.
Ia menegaskan, proses revitalisasi Pasar Kutabumi ada dasar hukumnya yakni Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja.
“Kemudian Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2015 tentang Pokok-pokok Pengaturan Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang,” tukasnya. (fj/dam)
Penulis : FJ
Editor : Mustopa Adam Kamal