JAKARTA | TR.CO.ID
Tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Apartemen Kalibata City dengan berkedok penyalur calon pekerja migran Indonesia (CPMI), berhasil diungkap Polres Metro Jakarta Selatan dalam waktu enam bulan terakhir.
“Lagi-lagi kami mengungkap (kasus TPPO) di lokasi yang sama yakni apartemen Kalibata City,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi di Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia dalam kurun waktu enam bulan Polres Metro Jaksel telah mengungkap kasus TPPO di Apartemen Kalibata City, dan rerata menggunakan modus mempekerjakan CPMI ke luar negeri secara ilegal.
Yossi menyatakan yang terbaru yaitu pengungkapan kasus TPPO dengan tersangka seorang mantan pekerja migran berinisial DA (36).
Pada saat digerebek kata Yossi, tersangka telah menampung sebanyak delapan orang yang akan segera diberangkatkan ke Arab Saudi.
“Ini adalah pengungkapan perdagangan orang yang ketiga kalinya oleh Satreskrim Polres Metro Jaksel dalam kurun waktu enam bulan terakhir,” tuturnya.
Yossi mengatakan bahwa saat digerebek petugas menemukan tujuh paspor, tiga Visa, telepon genggam, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Keuntungan rata-rata per orang itu Rp5 sampai 15 juta. Dan kami terus dalami kasus TPPO yang berada di Apartemen Kalibata City,” katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat Kombes Pol Mulia Nugraha meminta kepada calon pekerja migran Indonesia (CPMI) agar lebih selektif ketika akan bekerja di luar negeri.
Menurut dia, banyak pengiriman CPMI ilegal yang tentu tidak memenuhi persyaratan semestinya, apalagi ketika akan dipekerjakan ke wilayah Timur Tengah.
“Kami dari BP3MI Jabar mengimbau kepada masyarakat apabila ingin bekerja ke luar negeri, khususnya Timur Tengah sudah dipastikan ilegal, karena masih ada moratorium,” kata Mulia ketika menghadiri konferensi pers di Polres Metro Jaksel.(JR)